Polres Kepulauan Meranti Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan dan Penyebaran Konten Asusila Terhadap Anak
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur serta penyebaran konten asusila melalui media sosial.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan terkait tindakan asusila yang dialami korban berinisial NZ, seorang pelajar di Selatpanjang. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 19 September 2025, di salah satu hotel di wilayah Jalan Tebing Tinggi, Selatpanjang.
Saat itu, korban memenuhi ajakan terlapor berinisial MME untuk datang ke hotel dengan alasan menemani. "Di lokasi tersebut, terlapor diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban meskipun sempat mendapat penolakan," ujar AKP Roemin Putra.
Tidak hanya itu, pada Maret 2026, terlapor juga diduga menyebarkan foto korban yang mengandung unsur asusila melalui akun Instagram miliknya. Foto tersebut bahkan ditandai ke akun media sosial sekolah korban, sehingga diketahui pihak sekolah.
Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah menerima laporan dari siswa yang melihat unggahan tersebut. Guru Bimbingan Konseling (BK) kemudian memanggil korban dan menggali keterangan terkait kejadian yang dialaminya.
Setelah itu, orang tua korban bersama pihak sekolah mendatangi UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mendapatkan pendampingan. Selanjutnya, kasus tersebut dilaporkan kepada Polres Kepulauan Meranti.
AKP Roemin Putra menjelaskan, setelah menerima laporan, tim opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah perairan Papua dan hendak menuju Kabupaten Mappi, Papua Selatan.
Tim gabungan dari Unit PPA dan Satreskrim kemudian bergerak ke Merauke dan berkoordinasi dengan aparat setempat untuk melakukan pengejaran. "Pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polsek Bade saat kapal yang ditumpanginya bersandar di wilayah Kabupaten Mappi," jelasnya.
Selanjutnya, pelaku dijemput oleh tim dari Polres Kepulauan Meranti dan dibawa ke Merauke untuk proses administrasi, sebelum akhirnya diterbangkan ke Riau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Kepulauan Meranti dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Polres Kepulauan Meranti menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan asusila, khususnya yang melibatkan korban di bawah umur.(Amr)

Berita Lainnya
Tak Ada Tempat bagi Narkoba di Inhil, Satu Pengedar Diringkus di Tembilahan Hulu
Pelaku Pencuri Hp dan Burung Murai Batu Berhasil Diungkap Polsek Sungkai Utara
Kepala Desa Boncah Mahang Di Kecamatan Bahtin Solapan, Diperiksa Team Tipikor Terkait Dana Desa
Viral di Sosmed, Polda Riau Berhasil Ciduk Terduga Pelaku Pemerasan Terhadap Pengusaha
Hanya Bawa Gula Merah 300 Kg, Warga Batang Tumu Inhil, Dirampok 'Bajak Laut' di Perairan Kuala Lahang
Operasi Perdana Kapolsek Baru Berbuah Hasil, Sabu 0,34 Gram dan Dua Terduga Diamankan
Nekat! Curi Motor di Surau Tembilahan, Dua Pelaku Dibekuk Aparat Kepolisian
Kapolres Inhu Tertibkan Penambang Emas Tanpa Izin di Peranap
Diduga Bandar Sabu, Acek Warga Kambesko Rengat Inhu Diamankan Polres Inhu
Aksi Penipuan Uang 300 Juta Warga Bukit Kemuning Diamankan Unit Pidum Polres Lampung Utara
Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
Waspada! Uang Palsu Beredar di Kuansing, Polisi Bekuk Seorang Pelaku