Polisi Serahkan Empat Napi Asimilasi ke Bapas Pekanbaru yang kembali Mencuri
BUALBUAL.com - Polsek Pekanbaru menyerahkan empat tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) ke Badan Pemasyarakatan (Bapas), Jumat (8/5/2020). Mereka kembali dijebloskan ke penjara untuk menjalankan sisa hukuman.
Keempat pelaku adalah Febri Wahyudi, Rebi Gusti Chandra, Rio Valeri dan Doni Saputra. Mereka merupakan narapidana yang dibebaskan dalam program Kanwil asimulasi dan integrasi oleh Kemenkumham Riau untuk antisipasi penyebaran Covid-19.
"Mereka kembali melakukan tindak pidana. Kita serahkan ke Bapas untuk menjalani sisa hukuman dari perkara mereka yang lama," ujar Kapolsek Pekanbaru Kota, AKP Sunarti, didampingi Kanit Reskrim, Iptu M Bahari Abdi.
Diterangkannya, keempat tersangka tersebut ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Pekanbaru Kota pada Kamis (16/4/2020) lalu. Mereka membobol Toko Aneka Ponsel di Jalan Cempaka, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan ada 13 April 2020.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 14 unit handphone, satu unit laptop, linggis dan gunting besi. Barang bukti ini diamankan di Jalan Cempaka.
Selanjutnya, diamankan barang bukti di Kabupaten Kampar, berupa satu unit TV LED merek Toshiba 32 Inci warna hitam, satu unit TV LED Merk Sharp 32 Inci warna putih, CPU komputer, monitor komputer, amplifier, speaker, remot dan lainnya.
Sunarti mengatakan, meski sudah diserahkan ke Bapas, Polsek Pekanbaru Kota tetap memproses perkara Curat yang dilakukan keempat tersangka. "Masih diproses," ucapnya.
Sementara, Kasubsi Bimbingan Klien Anak Bapas Pekanbaru, Refjon, mengatakan, terhadap keempat tersangka dikembalikan ke Lapas atau Rutan untuk menjalani sisa masa tahanan dari perkara pertamanya.
"Mereka ini kemarin bebas kan karena mendapat asimilasi, yakni CB (Cuti Bersyarat) dan PB (Pembebasan Bersyarat). Jadi asimilasi CB dan PB mereka kita lakukan pencabutan. Otomatis menjalani sisa hukumannya," katanya.
Sisa hukuman mereka ini beda-beda. Ada yang tinggal 4 bulan, ada yang 1 sampai 2 tahun lagi sisa hukumannya, Hukuman itu akan bertambah dengan pidana baru yang mereka lakukan.
Berita Lainnya
Pelaku Pencurian Sepeda Motor 2 Tahun Silam, Akhirnya Dibekuk Polsek Sungkai Selatan
Pelaku Penusukan Hingga Korban Meninggal Dunia Diamankan Polsek Sungkai Utara
Polres Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu
Empat Penambang Ilegal Diamankan Unit Tipidter Polres Lampung Utara
Babinsa 1902 Plered Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Asal Aceh
Polsek Batang Cenaku Ringkus Pengedar 4,33 Gram Sabu
Polda Kepri Berhasil Amankan 2 Pelaku Curanmor, 2 Pelaku Lagi Masih DPO
Edarkan Sabu, Pasutri di Tembilahan Diringkus Polisi
Buron Selama 4 Tahun, Dua Pelaku Pembunuhan Warga Inhu Diringkus Polisi
Buron Selama Satu Tahun, Pelaku Curas Akhirnya Dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak
Bripka WF Polisi Penikam Senior di SPN Pekanbaru, Sudah Diamankan Polda Riau
Diduga Bandar Sabu, Ujang Diamankan Polisi