Polisi Serahkan Empat Napi Asimilasi ke Bapas Pekanbaru yang kembali Mencuri

BUALBUAL.com - Polsek Pekanbaru menyerahkan empat tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) ke Badan Pemasyarakatan (Bapas), Jumat (8/5/2020). Mereka kembali dijebloskan ke penjara untuk menjalankan sisa hukuman.
Keempat pelaku adalah Febri Wahyudi, Rebi Gusti Chandra, Rio Valeri dan Doni Saputra. Mereka merupakan narapidana yang dibebaskan dalam program Kanwil asimulasi dan integrasi oleh Kemenkumham Riau untuk antisipasi penyebaran Covid-19.
"Mereka kembali melakukan tindak pidana. Kita serahkan ke Bapas untuk menjalani sisa hukuman dari perkara mereka yang lama," ujar Kapolsek Pekanbaru Kota, AKP Sunarti, didampingi Kanit Reskrim, Iptu M Bahari Abdi.
Diterangkannya, keempat tersangka tersebut ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Pekanbaru Kota pada Kamis (16/4/2020) lalu. Mereka membobol Toko Aneka Ponsel di Jalan Cempaka, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan ada 13 April 2020.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 14 unit handphone, satu unit laptop, linggis dan gunting besi. Barang bukti ini diamankan di Jalan Cempaka.
Selanjutnya, diamankan barang bukti di Kabupaten Kampar, berupa satu unit TV LED merek Toshiba 32 Inci warna hitam, satu unit TV LED Merk Sharp 32 Inci warna putih, CPU komputer, monitor komputer, amplifier, speaker, remot dan lainnya.
Sunarti mengatakan, meski sudah diserahkan ke Bapas, Polsek Pekanbaru Kota tetap memproses perkara Curat yang dilakukan keempat tersangka. "Masih diproses," ucapnya.
Sementara, Kasubsi Bimbingan Klien Anak Bapas Pekanbaru, Refjon, mengatakan, terhadap keempat tersangka dikembalikan ke Lapas atau Rutan untuk menjalani sisa masa tahanan dari perkara pertamanya.
"Mereka ini kemarin bebas kan karena mendapat asimilasi, yakni CB (Cuti Bersyarat) dan PB (Pembebasan Bersyarat). Jadi asimilasi CB dan PB mereka kita lakukan pencabutan. Otomatis menjalani sisa hukumannya," katanya.
Sisa hukuman mereka ini beda-beda. Ada yang tinggal 4 bulan, ada yang 1 sampai 2 tahun lagi sisa hukumannya, Hukuman itu akan bertambah dengan pidana baru yang mereka lakukan.
Berita Lainnya
Kasat Lantas Polres Inhil: Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Kurir Online Masih Dalam Proses Penyelidikan
Diduga Agak Lain! Modus Hadiah Top Up Game Online, Seorang Pria Cabuli Anak Laki - laki di Kampar
Polda Riau Ringkus 2 Pelaku Pengirim Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, 1 DPO
Polres Inhu Berhasil Ungkap 2 Kasus Pembunuhan Sekaligus
Pelaku Perusakan Lemari Kaca di Masjid Sungai Guntung berhasil Dibekuk Polisi
Pelaku Curas di Kemuning Ini Todongkan Senapan Angin ke Kepala Korban
Diduga Pengedar Sabu di Kecamatan Pinggir, Diamankan Satnarkoba Polres Bengkalis
Miliki Sabu, Dua Wanita Cantik Diamankan Satres Narkoba Polres Tubaba
Kajati Riau Sebut Ada Pengalihan Isu, Terkait 63 Kepsek di Inhu Mendadak Mengundurkan Diri
Tim Advokasi: Jangan Dipolitisir, Sidang Dugaan Korupsi Amril Mukminin Masih Dakwaan
Diduga Aksi Teror Pelemparan Kepala Anjing, Akhirnya Tertangkap Polda Riau
Ketua Cabor PABBSI Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Bengkalis, Terkait Dana Hibah KONI Tahun 2019