• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Inhil

Kejari Inhil Ajukan Penghentian Perkara Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

Redaksi

Sabtu, 22 Juni 2024 13:00:12 WIB Dibaca : 434 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan video conference ekspose pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka Lidiyansa tindak pidana penganiayaan di Kabupaten Indragiri Hilir, Rabu 19 Juni 2024.

Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir, Vidcon ekspos tersebut digelar bersama dengan Direktur Oharda pada Jaksa Agung muda Pidana Umum Nanang Ibrahim Soleh, SH, serta kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH MH, dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Silpia Rosalina, SH MH, beserta Koordinator dan Kasi Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau.

Kajari Indragiri Hilir Nova Fuspitasari, SH MH yang di dampingi oleh Kasi Pidum Kejari Inhil Andrio Putra SH MH. Dalam Ekspose pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menyampaikan kronologis perkara tersangka Lidiyansa.

Dijelaskan Kajari Inhil, pada saat itu tersangka mencukur jenggot disulut emosi sesaat karena dimarahi oleh saksi korban karena masuk kamar saksi korban tanpa ijin.

"Awal mula kejadian tersebut tersangka lidiyansa sedang mencukur jenggot namun dimarahi oleh saksi korban. Seketika itu tersangka yang dalam keadaan marah langsung memukuli saksi korban di kamar mandi, sehingga mengakibatkan luka-luka," ungkap Kajari Inhil.

Kajari Inhil Nova juga mengatakan, tersangka merupakan teman satu kos dan seperantauan dengan saksi korban.

"Mereka berdua merupakan teman satu kost, dan mereka merupakan teman seperantauan di Kecamatan Pulau Burung," terang Kajari Inhil.

Perbuatan tersangka sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. Setelah penyidikan dari Polsek Pulau Burung dinyatakan lengkap dan kemudian difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator untuk berdamai, pada tanggal 05 Juni 2024 pelaku dan saksi korban yang disaksikan tokoh masyarakat setempat bersepakat melakukan perdamaian tanpa syarat yang dilaksanakan di Kantor Kejari Inhil.

Bahwa pengajuan 2 (dua) perkara tersebut dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini yaitu :

1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka.

2. Tersangka belum pernah dihukum.

3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan.

7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.




Berita Lainnya

Polres Karimun Berhasil Tangkap Bandar dan Pelaku Judi Sie Jie

Jaksa Pelajari Dokumen Sitaan dari Kantor Camat Tenayan Raya, Terkait Dugaan Korupsi Kegiatan PMBRW

Unsur Pimpinan Ormas di Pekanbaru Dibacok OTK

Pelaku Penikaman Imam Masjid di Pekanbaru Sudah Ditangkap, Polisi: Mereka Saling Kenal

Pemulung Ngaku Polisi, Tipu Warga Siak dan Pelalawan, Bawa Lari Uang Hingga Rp462 Juta

Polres Inhu Ringkus Pelaku Sodomi 10 Anak Bawah Umur

Tim Opsnal Sat Narkoba Inhil Gagalkan Transaksi Narkoba Jenis Sabu di Tempuling

Tak Disangka! Emak-Emak di Tanjung Medan Rohil Terciduk Simpan 17 Paket Sabu Siap Edar

Berkas Sudah P-21, 4 Tersangka Korupsi Masjid Raya Pekanbaru Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Oknum PNS di DPRD Lampura Tipu Anggota TNI Hingga Rugikan Belasan Juta

Diduga Jadi Bandar Narkoba, Warga Lampung Tengah Ini Ditangkap Polisi

Berantas Narkoba,Team Satresnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Peredaran Sabu 13,07 Gram di Mandau

Terkini +INDEKS

Dorong Kepastian Bagi Hasil untuk Daerah Penghasil, Bupati Bengkalis Dukung Percepatan Pengeboran Migas

17 Oktober 2026
ODGJ yang Sudah Diobati Kembali Telantar, Dinsos Ungkap Penyebabnya
17 Oktober 2026
17 Pasien Tumor dan Kanker THT Jalani Operasi Gratis, Dokter Spesialis dari Seluruh Indonesia Berkumpul di Riau
17 Oktober 2026
Jarak Pandang di Perairan Rohil Hanya 100 Meter, Nelayan Tak Berani ke Tengah Laut
17 Oktober 2026
Polisi Sisir Wisma dan Tempat Hiburan, Satu Pria Positif Narkoba Langsung Diserahkan ke BNNK
17 Oktober 2026
Pengurus LAMR Kateman Resmi Dilantik, Persan Datuk Sri Asmadi Mari Jaga Marwah Adat Melayu
17 Oktober 2026
Runner-up Bintang Radio Kuansing Dipanggil DMJ, Pesan Ini Bikin Ranggi Anggara Makin Termotivasi
17 Oktober 2026
Kabut Asap Belum Usai, Doa Keras UAS untuk Pelaku Karhutla Menggema di Media Sosial
17 Oktober 2026
KUHP Baru Akui Hukum Adat? LAMR Riau Langsung Bergerak Siapkan Aturannya
17 Oktober 2026
Anak Miskin Kini Punya Harapan! Sekolah Rakyat Kuansing Dibuka untuk Wujudkan Masa Depan Cerah
17 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Heboh! Karyawan MR.DIY di Tembilahan Diduga Diteror, Ancaman Pembunuhan Masuk Lewat WhatsApp
  • 2 Paket Demi Paket Ditemukan Polisi, Penggerebekan di Kuansing Berujung Penyitaan 28 Diduga Sabu
  • 3 Jelang Wisuda, Bupati Rohil Didesak Jalani Pemeriksaan Ulang Dokumen Akademik
  • 4 Akarnya Kokoh, Batangnya Kuat! PKB Inhil Resmi Kukuhkan Seluruh Pengurus se-Kabupaten
  • 5 Digerebek Siang Bolong! 4 Pengedar Sabu 103 Gram Dibekuk, Seluruhnya Positif Narkoba
  • 6 Heboh! Makam Keramat di Pelalawan Diduga Rusak Diduga Akibat Aktivitas Alat Berat
  • 7 Bonceng Tiga Berujung Maut! Dua Bocah Tewas dalam Tabrakan dengan Dump Truck di Inhu
  • 8 Tak Ada Ampun! TNI-Polri Sisir Kawasan Rawan, Seorang Warga Positif Meth dan THC
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media