Bendahara Satpol PP Bengkalis Ditahan! Dugaan Korupsi Rp1,4 Miliar Akhirnya Terbongkar
BUALBUAL.com - Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis kembali menetapkan seorang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan penggunaan dana pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021–2022 silam.
Penyidik resmi menahan seorang tersangka berinisial TF, sebelumnya bertugas sebagai bendahara pembantu pada Satpol PP.
Penahanan terhadap tersangka TF dilakukan pada Selasa (28/7/26) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/88/VII/Res.3.3./2026/Reskrim tanggal 28 Juli 2026. Saat ini, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Bengkalis untuk kepentingan proses penyidikan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Yohn Mabel menjelaskan sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan secara mendalam, mulai dari pengumpulan dokumen, klarifikasi terhadap sejumlah pihak, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, hingga audit penghitungan kerugian keuangan negara.
"Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan TF sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.429.780.200 berdasarkan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Bengkalis," jelas AKP Yohn Mabel, Selasa (28/7/26).
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel menegaskan, bahwa Polres Bengkalis berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Selain itu, Polres Bengkalis mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif mengawasi penggunaan keuangan negara serta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi maupun pelanggaran hukum lainnya.

Berita Lainnya
Dua Terduga Pelaku Curanmor di Enok, Inhil Berhasil Diringkus Polisi
Ketua PN Bengkalis Rudi Ananta Wijaya: Ada yang Menggiring Opini Kasus Bongku
Bengkel Dibobol Maling, Rugi Ratusan Juta, Polsek Pasir Penyu Ringkus Pelaku
Kepemimpinan Humanis, Integritas Tinggi: Bambang Heripurwanto Resmi Jabat Kajari Abdya
Polda Kepri Berhasil Ungkap Tindak Pidana Korupsi yang Melibatkan Oknum ASN di SKIPM
Polda Riau Keluarkan Hasil Autopsi Meninggalnya Siswa SD di Inhu, Ini Penyebabnya?
Empat Tahun Diduga Bermain, 7 Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Akhirnya Masuk Meja Hijau
Polres Lampung Utara Amankan Terduga Pelaku Narkoba
Sepanjang 2022, Polda Riau Berhasil Ungkap 145 Kasus Perjudian
Kajari Kuansing Akan Mengusut Tuntas Terkait dana BOP di kuansing
Rizki Poliang, SH.,MH: Menakar Peluang Bebas Mantan Bupati Kuansing Mursini Dalam Upaya Praperadilan
4 Orang Pengedar Uang Palsu Berhasil di Ringkus Satreskrim Polres Inhu