• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

KPK Tak Hadir di Sidang Perdana Gugatan Tersangka Kasus Korupsi Pemprov Riau Marjani

Redaksi

Kamis, 07 Mei 2026 21:48:25 WIB Dibaca : 493 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Marjani terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah pihak terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (7/5/2025).

Marjani merupakan tersangka keempat dalam perkara tersebut. Sebelumnya KPK telah menetapkan tersangka Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Kepala Diana PUPR-PPKP Riau, M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubentur Riau, Dani M Nursalam.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Yofistian dengan hakim anggota Jhonson Prancis dan Revi. Sidang mengagendakam pemeriksaan kelengkapan para pihak tersebut.

Namun KPK dan para tergugat lainnya tidak hadir meski disebut telah menerima panggilan resmi dari pengadilan untuk menghadiri persidangan.

Majelis hakim kemudian memutuskan menunda persidangan selama tiga pekan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 3 Juni 2026. 

Ketua Tim Advokasi Marjani Ahmad Yusuf menilai, ketidakhadiran para tergugat menunjukkan sikap tidak menghormati proses persidangan.

“KPK, Arief Setiawan, Dani M. Nursalam, Ferry dan pihak lainnya sudah dipanggil dan telah menerima panggilan. Namun, pada sidang perdana ini mereka tidak hadir tanpa alasan yang jelas," ujar Ahmad Yusuf, usai sidang.

"Para tergugat tidak memiliki iktikad baik dan otomatis tidak menghormati pengadilan,” sambung Ahmad Yusuf usai persidangan.

Ahmad Yusuf mengatakan, pada sidang berikutnya, majelis hakim akan melakukan pemanggilan langsung kepada para tergugat.

“Kalau nanti mereka kembali tidak hadir, berarti sudah beberapa kali mengabaikan panggilan pengadilan. Kami berharap majelis hakim bersikap bijaksana dalam mengambil keputusan,” katanya.

Dalam gugatan tersebut, Marjani bersama istrinya, Liza Meli, menggugat secara perdata dengan nilai Rp11 miliar, terdiri atas kerugian materiel Rp1 miliar dan immateriel Rp10 miliar.

Gugatan ditujukan kepada KPK, 
Syahrizal Asman, Achmad, Rilo Pambudi, Ronny Burungduju, M Yuan F, Iman Subroto, Dani M Nursalam, M Arief Setiawan dan
Ferry Yunanda.

Ahmad Yusuf menegaskan, gugatan tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap proses hukum pidana yang sedang berjalan, melainkan upaya menguji ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum terhadap kliennya.

Menurut dia, hingga saat ini tidak terdapat bukti objektif yang menunjukkan keterlibatan Marjani dalam perkara dugaan pemerasan anggaran di Dinas PUPR-PKPP Riau.

“Mana buktinya, mana rekeningnya, mana bukti penerimaan uangnya? Klien kami bukan ASN, bukan pejabat negara, bukan pengguna anggaran, bukan PPTK, dan tidak memiliki kewenangan terhadap proyek maupun anggaran,” ujarnya.

Ahmad Yusuf menjelaskan, status Marjani hanya sebagai tenaga kontrak atau pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang bertugas sebagai ajudan pribadi gubernur.

“Marjani hanya ajudan yang bekerja sesuai kontrak kerja. Jadi sangat tidak tepat jika dikonstruksikan memiliki kewenangan terhadap pengelolaan proyek maupun anggaran,” katanya.

Tim Advokasi Marjani juga menyoroti adanya perbedaan keterangan dalam proses penyelidikan yang dinilai bertentangan satu sama lain. Menurut Ahmad Yusuf, kondisi tersebut perlu diuji secara terbuka di pengadilan demi memastikan kebenaran materiil.

“Jangan sampai orang ditetapkan sebagai tersangka tanpa alat bukti yang objektif dan jelas. Kalau hal seperti ini dibiarkan, siapa pun bisa mengalami hal serupa,” ujarnya.

Ia menegaskan, gugatan PMH diajukan sebagai bentuk perjuangan mencari keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

“Kami datang ke pengadilan bukan untuk melawan hukum, tetapi melawan ketidakadilan. Kami ingin ada jaminan perlindungan dan keadilan bagi rakyat kecil,” katanya.

Dalam perkara pidana yang sedang berjalan, Marjani ditetapkan sebagai tersangka bersama Abdul Wahid, M Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam.

Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap para kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau setelah adanya pergeseran anggaran tahun 2025 bernilai ratusan miliar rupiah.

Jaksa Penuntut Umum menyebut total uang yang terkumpul dari dugaan setoran tersebut mencapai Rp3,55 miliar dan digunakan untuk berbagai kepentingan nonkedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.*


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Pelaku Narkoba Jenis Sabu, Kembali Disikat Tim Sat Narkoba Polres Bengkalis

Polres Inhil dan Kampar Tangkap Pemodal dan Operator Alat Berat Terkait Illegal Mining

Tim Satgas Anti Begal Polres Lampung Utara ringkus DPO pelaku Curas

Asmara Berujung Jeruji, Pasangan Kekasih di Kampar Diamankan Kasus Sabu

Tim Ojoloyo Ringkus Pengguna Narkoba di Pondok

Polres Inhu Ungkap Pelaku Penemuan Kerangka Manusia

Polres Inhil Tetapkan Manager SPBU Tembilahan Hulu Tersangka, Terkait Dugaa Penyelewengan BBM Bersubsidi

Gadai Aset dan Utang Ratusan Juta, Saksi Ungkap Dana Disetor ke Ferry Yunanda

Tes Urine Positif, Pria di Tempuling Ditangkap Kasus Peredaran Sabu

Miliki Daun Ganja, Warga Dumai Diamankan Tim Gabungan Narkotika Di Mandau

Nekat Edarkan Sabu di Pasar, Seorang Emak - emak di Rohul Ditangkap Polisi

Amankan 7 Pelaku dan 87 Kg Sabu, Kapolda Riau Ingatkan Masyarakat Tak Tergiur Bujuk Rayu Sindikat

Terkini +INDEKS

Sudah 4 Kali Masuk Penjara, Pria Ini Kembali Jambret Emak-Emak di Pekanbaru, Uangnya Habis untuk Sabu dan Judol

27 Juni 2026
Jangan Tertipu Kelapa yang Tampak Subur, BRIN Sebut Kemarau 2026 Bisa Hantam Panen 2028
27 Juni 2026
Digerebek Saat Asyik Nyabu, Residivis Acong Cs Diciduk Polisi di Rohil, 11 Paket Sabu Disita
27 Juni 2026
Abdul Alim Tepis Pemberitaan Miring, Tegaskan MBG Masih Dibutuhkan Anak Sekolah
26 Juni 2026
Tambang Rakyat Kuansing Segera Legal? Pemprov Riau Kebut Terbitkan Izin untuk 34 WPR
26 Juni 2026
Banyak yang Belum Tahu! Hak PK Dibongkar di Hadapan Puluhan Warga Binaan Lapas Tanjungpinang
26 Juni 2026
Sekolah Dilarang Jual Seragam! Disdik Riau Tegas: Orang Tua Bebas Pilih Sendiri
26 Juni 2026
Akhir Pelarian Bombeng! Buron Kasus Kehutanan Tiba-Tiba Menyerahkan Diri ke Kejaksaan
26 Juni 2026
Sempat Hilang Saat Bekerja, Pemuda 27 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Perawang
26 Juni 2026
Dihadiri Pangdam dan Pemprov, JMSI Riau Tegaskan Peran Strategis Pers di Era Digital
26 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Rombak Direksi Anak Usaha, SPR Tunjuk Suryadi Khusaini dan Fajar Menanti Pimpin Cipta Lestari
  • 2 Tepian Narosa Membara! 75 Jalur Siap Adu Cepat di Pacu Jalur MTQ Riau 2026
  • 3 Mutasi Besar-besaran di Polda Riau! Kapolres Inhil, Rohil hingga Kabid Humas Resmi Berganti
  • 4 Usai Dihujani Uang Receh oleh Wartawan, Kabid Humas Polda Riau Dimutasi
  • 5 Ahli Forensik dan Pakar Otonomi Daerah Kompak Beri Keterangan yang Menguntungkan Abdul Wahid
  • 6 Skandal Fee Proyek 1 Persen Terbongkar! Tiga Pejabat Pengadaan Siak Jadi Tersangka Korupsi
  • 7 Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Bongkar Celah Dakwaan, Unsur Niat Jahat Abdul Wahid Dinilai Belum Terbukti
  • 8 VIRAL! Oknum Pejabat BUMD Tanjungpinang Diduga Hajar Pedagang UMKM, Warga: 'Sikapnya Mirip Preman!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media