• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

KPK Tak Hadir di Sidang Perdana Gugatan Tersangka Kasus Korupsi Pemprov Riau Marjani

Redaksi

Kamis, 07 Mei 2026 21:48:25 WIB Dibaca : 533 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Marjani terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah pihak terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (7/5/2025).

Marjani merupakan tersangka keempat dalam perkara tersebut. Sebelumnya KPK telah menetapkan tersangka Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Kepala Diana PUPR-PPKP Riau, M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubentur Riau, Dani M Nursalam.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Yofistian dengan hakim anggota Jhonson Prancis dan Revi. Sidang mengagendakam pemeriksaan kelengkapan para pihak tersebut.

Namun KPK dan para tergugat lainnya tidak hadir meski disebut telah menerima panggilan resmi dari pengadilan untuk menghadiri persidangan.

Majelis hakim kemudian memutuskan menunda persidangan selama tiga pekan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 3 Juni 2026. 

Ketua Tim Advokasi Marjani Ahmad Yusuf menilai, ketidakhadiran para tergugat menunjukkan sikap tidak menghormati proses persidangan.

“KPK, Arief Setiawan, Dani M. Nursalam, Ferry dan pihak lainnya sudah dipanggil dan telah menerima panggilan. Namun, pada sidang perdana ini mereka tidak hadir tanpa alasan yang jelas," ujar Ahmad Yusuf, usai sidang.

"Para tergugat tidak memiliki iktikad baik dan otomatis tidak menghormati pengadilan,” sambung Ahmad Yusuf usai persidangan.

Ahmad Yusuf mengatakan, pada sidang berikutnya, majelis hakim akan melakukan pemanggilan langsung kepada para tergugat.

“Kalau nanti mereka kembali tidak hadir, berarti sudah beberapa kali mengabaikan panggilan pengadilan. Kami berharap majelis hakim bersikap bijaksana dalam mengambil keputusan,” katanya.

Dalam gugatan tersebut, Marjani bersama istrinya, Liza Meli, menggugat secara perdata dengan nilai Rp11 miliar, terdiri atas kerugian materiel Rp1 miliar dan immateriel Rp10 miliar.

Gugatan ditujukan kepada KPK, 
Syahrizal Asman, Achmad, Rilo Pambudi, Ronny Burungduju, M Yuan F, Iman Subroto, Dani M Nursalam, M Arief Setiawan dan
Ferry Yunanda.

Ahmad Yusuf menegaskan, gugatan tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap proses hukum pidana yang sedang berjalan, melainkan upaya menguji ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum terhadap kliennya.

Menurut dia, hingga saat ini tidak terdapat bukti objektif yang menunjukkan keterlibatan Marjani dalam perkara dugaan pemerasan anggaran di Dinas PUPR-PKPP Riau.

“Mana buktinya, mana rekeningnya, mana bukti penerimaan uangnya? Klien kami bukan ASN, bukan pejabat negara, bukan pengguna anggaran, bukan PPTK, dan tidak memiliki kewenangan terhadap proyek maupun anggaran,” ujarnya.

Ahmad Yusuf menjelaskan, status Marjani hanya sebagai tenaga kontrak atau pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang bertugas sebagai ajudan pribadi gubernur.

“Marjani hanya ajudan yang bekerja sesuai kontrak kerja. Jadi sangat tidak tepat jika dikonstruksikan memiliki kewenangan terhadap pengelolaan proyek maupun anggaran,” katanya.

Tim Advokasi Marjani juga menyoroti adanya perbedaan keterangan dalam proses penyelidikan yang dinilai bertentangan satu sama lain. Menurut Ahmad Yusuf, kondisi tersebut perlu diuji secara terbuka di pengadilan demi memastikan kebenaran materiil.

“Jangan sampai orang ditetapkan sebagai tersangka tanpa alat bukti yang objektif dan jelas. Kalau hal seperti ini dibiarkan, siapa pun bisa mengalami hal serupa,” ujarnya.

Ia menegaskan, gugatan PMH diajukan sebagai bentuk perjuangan mencari keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

“Kami datang ke pengadilan bukan untuk melawan hukum, tetapi melawan ketidakadilan. Kami ingin ada jaminan perlindungan dan keadilan bagi rakyat kecil,” katanya.

Dalam perkara pidana yang sedang berjalan, Marjani ditetapkan sebagai tersangka bersama Abdul Wahid, M Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam.

Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap para kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau setelah adanya pergeseran anggaran tahun 2025 bernilai ratusan miliar rupiah.

Jaksa Penuntut Umum menyebut total uang yang terkumpul dari dugaan setoran tersebut mencapai Rp3,55 miliar dan digunakan untuk berbagai kepentingan nonkedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.*


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Terkait Dugaan Korupsi Gratifikasi Amril, Eet Bantah Terima Uang Ketuk Palu Pengesahan APBD Bengkalis

Asyik Bermain Judi Kartu, 5 Warga Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang

Dugaan Penipuan dan Pemerasan oleh Dua Oknum Yang Mengatasnamakan Wartawan, Praktisi Hukum: Polres Inhil Bekerja Sesuai Koridor Hukum dan Tidak Tebang Pilih

Kapolres Bengkalis, Pengakuan Korban, Penculikan Dengan Senpi Gara Gara Utang

Apes, Pelaku Curanmor di Kemuning Inhil Digebuki Warga

Miliki Narkotika Jenis Sabu, Warga Bangun Jaya Disikat Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul

Pesta Sabu, Oknum Polisi dan Oknum Wartawan Bersama 4 Warga Sipil Dibekuk

Kasus Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kuansing Naik Ke Penyidikan, Siapa Yang Jadi Tersangka?

Dalam Hitungan Jam, 4 Tersangka Narkoba Digulung Polsek Seberida

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 47 Kg dengan Direbus

Tim Gabungan Polres Bengkalis Dan Bea Cukai Amankan 56 Bungkus Sabu Sabu

Beredar akun Facebook Palsu Bupati Kampar, Diskominfo : Hati - hati menggunakan media Sosial

Terkini +INDEKS

Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran, Polda Riau Sita 323 Dokumen dari RSD Madani

20 Agustus 2026
Seorang Pria Diamankan, Polsek Rimba Melintang Rohil Selidiki Dugaan Pencabulan Anak
20 Agustus 2026
Heboh! Sekitar 100 Siswa SMKN 1 Tapung Hulu Alami Mual hingga Diare Usai Santap MBG
20 Agustus 2026
Lahan Terbakar 0,5 Hektare, Polres Bengkalis Tetapkan Dua Tersangka Karhutla
20 Agustus 2026
Bahas Pemilu 2029, HMI Pekanbaru Dorong KPU Antisipasi Hoaks dan Manipulasi AI
20 Agustus 2026
Ada Masalah di Rantai Pasok? Bupati Afni Turun Langsung Atasi Harga Ayam di Siak
20 Agustus 2026
Mafirion Desak Pemerintah Segera Bebaskan 9 Anak yang Disandera di Papua
20 Agustus 2026
Semarak FPJN 2026, Ribuan Warga Kuansing Ikuti Kuansing Bersholawat Bersama Haddad Alwi
20 Agustus 2026
Sinergi Damkar se-Riau Diperkuat, Provinsi dan Daerah Siap Hadapi Ancaman Kebakaran
20 Agustus 2026
Maulid Nabi Muhammad SAW di Tembilahan Hulu, Momentum Perkuat Persaudaraan Warga
20 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Maulid Nabi Muhammad SAW di Tembilahan Hulu, Momentum Perkuat Persaudaraan Warga
  • 2 Dari Rumah Lapuk Jadi Layak Huni, Ibu Suriati Terima Bantuan Yunanto Along dan Donatur
  • 3 Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Tersandung Kasus Narkotika
  • 4 7 Paket Diduga Sabu dan Alat Hisap Disita, Pria di Bunut Pelalawan Ditangkap
  • 5 Diduga Lakukan Perbuatan Asusila terhadap Anak, Oknum PNS di Rupat Ditahan
  • 6 Jelang FPJN 2026, Datuak Penghulu Nan Barombek Tegaskan Perempuan Tak Boleh Berpacu di Jalur Laki-laki
  • 7 KPK Periksa Guru Besar hingga Rektor UIN Suska Riau Terkait Kasus Suap Jabatan di Kuansing
  • 8 Pensiunan 79 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pembakaran Lahan di Bengkalis
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media