Kejari Limpahkan Perkara Pembangunan RSD Madani Pekanbaru ke APIP

BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melimpahkan penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani ke Aparat Pengawasan Internal Pemerintahan (APIP). Adanya kesepakatan Kejari dan APIP Pekanbaru dalam penanganan kasus jadi salah satu alasannya.
Sebelumnya perkara ini ditangani oleh jaksa penyidik di Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru. Penyidik sudah melakukan proses penyelidikan dengan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dengan memanggil sejumlah pihak.
Hasil penyelidikan itu juga sudah dikantongi. "Tapi karena ini masih ranahnya Pemko, untuk adanya surat kesepakatan bersama antara Inspektorat atau APIP, maka kita serahkan ke APIP untuk tindak lanjutnya," ujar Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, Kamis (26/8/2021).
Selanjutnya, kata Zega, pihaknya menunggu tindak lanjut dari APIP Pekanbaru terkait kelanjutan penanganan perkara. "Tindaklanjutnya, kita kembalikan ke APIP, apa yang harus dilakukan, dan sesuai aturan yang ada," tutur Zega.
Dalam perkara ini, tim Pidsus juga pernah menggandeng tim teknis dari Universitas Sumatera Utara (USU) untuk mengecek kondisi pekerjaan proyek pembangunan RSD Madani. Ketika itu, ditemukan adanya kekurangan pekerjaan.
"Waktu itu kita bawa ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan pekerjaan dengan fakta keadaan. Tim teknis kita dari USU menemukan adanya kekurangan volume dari pekerjaan yang sudah ada," papar Zega.
Berdasarkan hal itu, diserahkan penanganan ke APIP Pekanbaru untuk tindaklanjut. Nantinya, kejaksaan akan menindaklanjuti kesimpulan yang disampaikan APIP.
"Setelah ada hasil dari APIP, baru kita bersikap. Apa yang harus kita lakukan. Apakah dari APIP ada tindaklanjut ke tingkat berikutnya atau selesai, tidak ada tindaklanjutnya," pungkas Zega.
Informasi dihimpun, dugaan penyimpangan itu dilaporkan oleh sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Kejari Pekanbaru. Dalam laporannya, disebutkan, proyek pembangunan dikerjakan tahun 2016 dan 2017.
Proyek dikerjakan oleh PT Pembangunan Perumahan Tbk yang merupakan Badan Usaha Milik Negara. Pagu anggarannya Rp80 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.
Masih dalam laporan itu disebutkan jika pengerjaan proyek tersebut telah dinyatakan selesai 100 persen. Untuk pembayarannya juga telah 100 persen.
Kenyataannya, ada beberapa item yang ada di dalam kontrak tidak dikerjakan oleh pihak rekanan. Umumnya pekerjaan itu berkaitan dengan pengerjaan instalasi listrik dan sejumlah rulling tangga darurat
Berita Lainnya
Team Restik Polres Bengkalis Amankan 2 Tersangka Narkoba Di Bukit Batu, 1 Tersangka DPO
Hati-hati Medsos! Polres Inhu Imbau Warga Hindari Berbagi Foto Sensitif
Kades Janjikan Rumah Layak Huni Puluhan Juta Rupiah Uang Masyarakat Tenggelam
Dispersip dan Kejari Tandatangani Perjanjian Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Diduga Dana BUMDes Desa Lubuk Agung Hanya untuk Memperkaya Diri Pengurus
DPO Pelaku Curat Berhasil Diringkus Polsek Sungkai Utara
Ferdian Paleka YouTuber 'Sampah' Sudah Bebas, Viral Video Bilang Lebih Betah di Penjara
Rizki Poliang, SH.,MH: Menakar Peluang Bebas Mantan Bupati Kuansing Mursini Dalam Upaya Praperadilan
JPKP Menduga ada Indikasi Gratifikasi di Disdik Kepri
Miliki 9 Paket Sabu dan 1 Paket Ganja, Warga Inhil Ini Berhasil Diamankan Polisi
Dua Pengedar Sabu Diamankan Polres Inhil
Pemuda Pancasila Bengkalis, Ucapkan Terimakasih Pada Kapolres serta Kapolsek Pinggir Atas Proses Hukum Yang Dijalani RH