Polisi Riau Tangkap Pelaku Perjudian Online Hinggs Domino Dikontrakan
BUALBUAL.com - Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi mengamankan 1 (satu) orang pelaku tindak pidana perjudian online jenis Higgs Domino berinisial AS als R (37) tahun pada senin (12/12/2022) sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Lintas inhu - Kuansing Desa Benai Kecil Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M. Si, melalui keterangan resmi Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H, kepada wartawan menyampaikan "Tim Opsnal Polres Kuansing berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit handphone VIVO Y20 dan uang transaksi Rp.665.000 (enam ratus enam puluh lima ribu ribu rupiah) hasil penjualan chip Higgs domino,” jelas Linter.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Kuansing, "bahwa pada hari senin, tanggal 12 Desember 2022 sekira jam 23.00 WIB, opsnal Satreskrim Polres kuansing mendapat informasi dari masyarakat perihal sering terjadinya tindak pidana perjudian jenis Higgs Domino online di rumah kediaman/kontrakan AS als R jalan Lintas Inhu - Kuansing Desa Benai kecil Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, "pungkasnya.
Setelah mendapat informasi, pada pukul 22.30 WIB, AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H memerintahkan Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing melakukan penyelidikan dan penangkapan serta langsung menuju TKP dan pada pukul 23.00 WIB diamankan pelaku inisial AS als R dimana sedang duduk di kursi teras rumah kontrakannya ,menunggu orang yang akan membeli / transaksi chip high domino.
"Saat di interogasi lisan AS als R mengakui telah melakukan penjualan High domino online selama 1 (satu) bulan,dengan menggunakan 1 (Satu ) unit handphone, terdapat 2 akun judi high domino online dan mendapat keuntungan uang dari permainan judi online tersebut tanpa memiliki izin dari pihak berwenang, pelaku AS als R beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut, "tutur Linter.
Ditambahkan AKP linter, "bahwa kita komitmen untuk melakukan tindakan pemberantasan semua jenis perjudian sesuai dengan instruksi pimpinan Polri, karena perjudian merupakan perbuatan pidana, juga penyakit masyarakat yang melanggar norma dalam bermasyarakat," jelasnya.
"Terhadap pelaku akan disangka berdasarkan, Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)," tutup Linter.
Sumber : Humas Polres Kuansing

Berita Lainnya
Polres Karimun Ungkap Kasus PMI ke Negara Malaysia
2 Pelaku Spesialis Pencuri Komponen Alat Berat Ditangkap Reskrim Polres Bengkalis, 1 Buron
Babinsa Kijang Kota Tanjungpinang Berhasil Ringkus Kurir Narkoba di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang
Team Resmob 125 Polres Bengkalis,Tangkap 3 Pelaku Pencurian di Rumah Warga Di Duri
Polisi Tangkap Pria dan Wanita Pengedar Sabu di Mandau Bengkalis, Total 24 Paket Diamankan
Tim Sat Narkoba, Amankan Tersangka Pelaku Sabu Di Mandau
Polisi Tangkap Lansia Terduga Pelaku Pencabulan 8 Bocah di Bengkalis
3 Hari Diintai, Pelaku Pembalakan Liar Disergap Tim Reskrim Polres Bengkalis Di Bandar Laksmana
Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati, Tensi Darah Hotman Paris Naik, Saya Tidak Membela Narkotika Tapi Membela Orangnya
Seludupkan Ratusan Belangkas, 3 Pelaku Ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau
AS Divonis 4 Tahun, Korupsi Pembangunan Kantor Lurah Sapat Kecamatan Kuindra
3 Pelaku Perampokan di Perairan Palongan Inhil Berhasil Diciduk Polisi, 5 Lainnya Dalam Pengejaran