Polisi Riau Tangkap Pelaku Perjudian Online Hinggs Domino Dikontrakan
.jpeg)
BUALBUAL.com - Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi mengamankan 1 (satu) orang pelaku tindak pidana perjudian online jenis Higgs Domino berinisial AS als R (37) tahun pada senin (12/12/2022) sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Lintas inhu - Kuansing Desa Benai Kecil Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M. Si, melalui keterangan resmi Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H, kepada wartawan menyampaikan "Tim Opsnal Polres Kuansing berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit handphone VIVO Y20 dan uang transaksi Rp.665.000 (enam ratus enam puluh lima ribu ribu rupiah) hasil penjualan chip Higgs domino,” jelas Linter.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Kuansing, "bahwa pada hari senin, tanggal 12 Desember 2022 sekira jam 23.00 WIB, opsnal Satreskrim Polres kuansing mendapat informasi dari masyarakat perihal sering terjadinya tindak pidana perjudian jenis Higgs Domino online di rumah kediaman/kontrakan AS als R jalan Lintas Inhu - Kuansing Desa Benai kecil Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, "pungkasnya.
Setelah mendapat informasi, pada pukul 22.30 WIB, AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H memerintahkan Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing melakukan penyelidikan dan penangkapan serta langsung menuju TKP dan pada pukul 23.00 WIB diamankan pelaku inisial AS als R dimana sedang duduk di kursi teras rumah kontrakannya ,menunggu orang yang akan membeli / transaksi chip high domino.
"Saat di interogasi lisan AS als R mengakui telah melakukan penjualan High domino online selama 1 (satu) bulan,dengan menggunakan 1 (Satu ) unit handphone, terdapat 2 akun judi high domino online dan mendapat keuntungan uang dari permainan judi online tersebut tanpa memiliki izin dari pihak berwenang, pelaku AS als R beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut, "tutur Linter.
Ditambahkan AKP linter, "bahwa kita komitmen untuk melakukan tindakan pemberantasan semua jenis perjudian sesuai dengan instruksi pimpinan Polri, karena perjudian merupakan perbuatan pidana, juga penyakit masyarakat yang melanggar norma dalam bermasyarakat," jelasnya.
"Terhadap pelaku akan disangka berdasarkan, Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)," tutup Linter.
Sumber : Humas Polres Kuansing
- slot thailand
- https://damkar.makassarkota.go.id/store/123jp/
- https://dpu.makassarkota.go.id/hotsales/ayo-daftar/
- slot kamboja
- https://dprd.makassar.go.id/public/download/maxwin/
- https://toss.garutkab.go.id/public/products/thailand-sc/
- https://toss.garutkab.go.id/public/products/maxwin/
- https://jdih.narotama.ac.id/-/slot-thailand-gacor/
- https://jdih.narotama.ac.id/-/slot-qris/
- terongmas
Berita Lainnya
Bandar Narkoba Selama 30 Tahun Bebas Setelah Ketok Palu, Pengadilan Negeri Rengat
Sidang Dugaan Korupsi TPPU, Pengacara Thamsir Rachman Sebut Harusnya JPU Ajukan Tuntutan Bebas Terhadap Kliennya
Langgar Protkes, GM dan MM Waterboom Lippo Cikarang Jadi Tersangka
Terbukti Terlibat Kasus Narkoba, Seorang PNS di Lapas Kelas IIA Tembilahan Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Bawa Kabur Motor Milik Mahasiswi, Pelaku Pencuri di Pekanbaru Ngaku sebagai Debt Collector
Sempat Lari ke Karimun, Pencuri Speedboat Berhasil Diamankan Polsek Kateman
KPK Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka Dugaan Suap Alat Pendeteksi Korban Reruntuhan
Bejat, Seorang Remaja di Lampung Utara Tega Berbuat Cabul kepada Anak di Bawah Umur
Dua Orang Terduga Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Tekab 308 Polres Lampura
DPO Pelaku Curat Berhasil Diringkus Polsek Sungkai Utara
Polsek Keritang Berhasil Ungkap Dugaan Tindak Pidana Sabu dan Pil Ekstasi
Warga Tembilahan Hulu Ini Diamankan Polisi Bersama 2 Paket Sabu