Lagi, Pengedar Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Lampung Utara

BUALBUAL.com - Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara akhirnya berhasil meringkus salah seorang pengedar narkoba, golongan satu jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujadmiko mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono mebenarkan atas penangkapan tersebut.
"Ia benar, pada Jum'at (7/8) sekira pukul 18.30 WIB, tim cobra berhasil membekuk seorang pengedar narkoba, di kediamannya. Tersangka di tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat," jelas Aris Minggu (9/8).
Dilanjutkannya, adapun identitas tersangka yang berhasil di bekuk tersebut ialah berinisial, AS (36) warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten setempat.
Selain tersangka, tim juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa, 27 paket sabu dengan total bruto ± 7,60gram, 1 buah plastik klip berisi serbuk ekstasi warna pink dengan bruto ±0,19gram, 2 buah bundel plastik klip, 2 buah centong pipet plastik, dan 1 buah kotak rokok merk Dunhil.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tim melakukan penyelidikan, selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di kediamannya" ujarnya.
Ditambahkannya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan ke Polres Lampung Utara, guna dilakukan proses lebih lanjut.
"Terhadap tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) UU-RI No. 35/2009, tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara," tegasnya.
Berita Lainnya
Warga Lahang Baru, Inhil Diamankan Polisi Bersama 7 Paket Sabu
Kajati Riau Sebut Ada Pengalihan Isu, Terkait 63 Kepsek di Inhu Mendadak Mengundurkan Diri
Novin Karmila Diduga Serahkan Rp500 Juta ke Risnandar, Ini Kesaksian Ajudan
Polsek Tapung Hulu Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan, 2 Lainnya Masih DPO
Polsek Kuindra Giat Patroli, Antisipasi Tindak Kriminalitas
Seorang IRT Diduga Pengedar Narkoba, Ditangkap Satnarkoba di Desa Bumbung
Istri Sering Diganggu Lewat Medsos, Pria di Inhil Ini Bacok Kepala Korban Hingga Tewas
Dinilai Bersalah Dalam Perkara Peredaran Sabu, JPU Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
Pria Berumur 42 Tahun di Siak Setubuhi Anak di Bawah Umur
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Pelaku Narkoba, Ungkap Jaringan Lebih Besar
Polsek Bintan Timur Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor di Kampung Sidodadi Utara
Satres Narkoba Polres Bengkalis, Amankan 2 Tersangka Pemilik Daun Ganja Kering