Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Seorang IRT Diduga Pengedar Narkoba, Ditangkap Satnarkoba di Desa Bumbung
BualBual.Com - Miris! seorang Ibu Rumah bernizial WR (31) Tangga (IRT) dibekuk Tim Satnarkoba Polres Bengkalis.
Pelaku merupakan warga Jalan Baru Duri Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis dibekuk Polisi, pada hari Senin (27/2/22) lalu, karena diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando menjelaskan, penangkapan berawal dari Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
"Mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik. Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023 sekira Pukul. 21.00 wib target berada di rumah jalan baru duri XIII desa bumbung Kecamatan bathin solapan Kabupaten Bengkalis," jelasnya, Jum'at (3/3/23)
Kata AKP Tony menambahkan, tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 6 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 3.08 gram di dalam 1 buah dompet pelangi, 1 unit handphone android merk vivo warna biru, dan Uang tunai Rp 300.000.
"Dimana saat melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang mana ia dapatkan dari FA (sudah tertangkap). Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Berita Lainnya
Aksi Illegal Logging Terungkap, Polres Inhil Amankan Enam Orang
Satreskrim Polres Karimun Gagalkan Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Bersubsidi
3 Tahun Lebih Jadi DPO, Pelaku Curas Ini Akhirnya Dibekuk Sat Reskrim Polres Lampura
Tim Gabungan Ringkus Pelaku Curas di Rakit Kulim, Ini Tersangkanya
Keluarga Politisi PAN Pelalawan Keberatan, Minta Penyebar Poster Viral Bertanggung Jawab
Penyelundup Singa dan Leopard Dituntut 3,5 Tahun dan 4 Tahun Penjara
Sempat Kabur ke Mandah, Pelaku Penusukan di Kempas Berhasil Diamankan Polisi
Dua Bulan Menghilang, Pelaku Curas di Lampura Berhasil Diringkus Polisi di Jabar
Difitnah Melakukan Perzinahan, Kades Belantaraya Melaporkan Akun Facebook
Gugurkan Keputusan MK, Berikut Isi Komplit Perppu Cipta Kerja
Kejari Rohil Eksekusi uang Hasil Tindak Pidana Korupsi Senilai 200 Juta
Team Polsek Rupat Utara, Ringkus 2 Pelaku Narkoba