• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Riau

Polda Riau Amankan 4 Pelaku Sodomi, Korban Diiming-imingi Uang

Redaksi

Rabu, 08 November 2023 20:07:40 WIB Dibaca : 707 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau amankan para pelaku sodomi terhadap 4 orang anak di bawah umur.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan menjelaskan, sesuai pemeriksaan medis, diketahui tersangka IW pernah mengalami pencabulan atau sodomi.

"Pernah terjadi perbuatan cabul terhadap tersangka ini, sudah kita periksa semuanya termasuk dubur yang bersangkutan dan hasilnya memang diduga terjadi demikian (sodomi, red) walaupun tersangka mengaku tidak pernah," kata Asep, Rabu (8/11/2023).

Dia menjelaskan, selain IW, polisi juga telah menetapkan 3 tersangka lainnya yakni R (16), ID (14) F (14). Namun ketiga tersangka ini tidak dilakukan penahanan karena pelaku masih di bawah umur. Sementara empat korban yang masih duduk di bangku Sekolah dasar ini adalah KEP (11), GYS (9), RS (8), dan VB (8).

Dipaparkan Asep, peristiwa sodomi ini terjadi pada bulan April 2023 lalu di empat lokasi berbeda. Lokasi pertama terjadi di rumah tersangka IW. "Perbuatan cabul dilakukan malam hari oleh tersangka IW terhadap korban RS," jelasnya.

Lanjut, lokasi kedua di wilayah Kecamatan Bukit Raya. Saat itu tersangka IW, R dan ID menyuruh korban RS dan VB melakukan adegan perbuatan cabul dan direkam. Lalu, lokasi ke tiga di pos ronda dekat rumah korban yang terjadi di pertengahan bulan April.

"Pada siang hari, tersangka ID dan R menyuruh korban RS, GY untuk melakukan perbuatan cabul. Kemudian direkam pakai handphone oleh ID," tuturnya.

Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan upaya pendekatan yang berbeda karena 3 pelaku dan 4 korban masih anak-anak.

"Kita berusaha saat ini melakukan rehabilitasi dampak psikis terhadap korban. Kemudian kita juga tidak mengabaikan hak-hak para tersangka yang masih sekolah sesuai aturan undang-undang. Perlakuannya adalah khusus dengan berkoordinasi kepada Bapas dan Komisi Perlindungan Anak," pungkas Asep.

Terkait adanya pelaku yang merekam saat terjadinya peristiwa pencabulan itu, Asep menyebut itu hanyalah sebagai konsumsi pribadi tersangka dan belum pernah disebar ke publik.

"Hasil rekaman tidak disebarkan ke mana-mana, kita lakukan penelusuran jejak digital secara foreksik terhadap handphone para tersangka, (rekaman) belum transmisikan ke manapun. Masih dalam konsumsi handphone para tersangka saja," tegas Asep.

Kata dia, soal isu adanya anak oknum polisi yang terlibat, mantan Kapolres Kampar ini mengaskan bahwa informasi itu adalah keliru dan menyesatkan.

"Terkait dengan anak oknum yang dimaksud sementara belum ditemukan. Saya tegaskan pada saat ini proses penyelidikan dan penyidikan yang sudah kita lakukan, tersangkanya empat. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka yang lain, sementara masih kita kembangkan," pungkasnya.

Dalam kasus ini, polisi menjerat IW dengan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 e ayat 4 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.




Berita Lainnya

Edarkan Sabu, Dua Pemuda Buluh Rampai Dibekuk Polsek Seberida

Tipu Petani 550 juta Rupiah, Mantan Anggota DPRD Inhu Masuk Bui

Dugaan Suap Gratifikasi, KPK Tangkap Eks Sekretaris MA 'Nurhadi'

Penggerebekan di Kampung Teleng Air Molek, Ini Pelaku yang Diamankan Polisi

Lagi lagi Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Dusun II Lubuk Agung

Polres Inhil Berhasil Ungkap Jaringan Sindikat Narkoba Antar Kabupaten

Polres Bintan Kembali Amankan 2 Pelaku Perjudian Jenis Sijie

Ditengah Pandemi Covid-19, KPK Terima Laporan Gratifikasi Rp 1,8 Miliar Berbentuk Uang Hingga Hadiah Pernikahan

Polisi Tangkap Perampok Alat Berat, Ini Penjelasannya

Hati-hati Medsos! Polres Inhu Imbau Warga Hindari Berbagi Foto Sensitif

Turap Danau Tajwid Ambruk, Kejati Riau Tetapkan Plt Kadis PUPR Pelalawan Sebagai Tersangka

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar 4,46 Sabu di Kecamatan Lirik

Terkini +INDEKS

Bupati Herman Warning Desa dan LSM Urus Izin Karbon Mangrove ke Jakarta: Wilayah Itu Milik Bupati, Bukan Gubernur!

08 Agustus 2025
Jelang Pacu Jalur, DMJ Kuatkan Moril Anak Pacuan Rajo Bujang
07 Agustus 2025
Datuak Mangkuto Jilelo: Jalur Sang Jendral Harus Bangkit dan Berjaya Lagi!
07 Agustus 2025
Gudang Pemda Disulap Jadi Oven Pinang, DPRD Geram: Ini Aset Daerah, Bukan Dapur Swasta!
07 Agustus 2025
MTQ ke-29 Tingkat Kecamatan Gaung Tahun 2025 Resmi Dibuka
07 Agustus 2025
Pacu Jalur Tinggal Hitungan Hari, Jalan Menuju Lokasi Bikin Deg-degan!
07 Agustus 2025
MTQ ke-53 Kec Gas Ditutup Penuh Haru, Ketua LAMR Inhil Datuk Asmadi Ajak Masyarakat Terus Cintai Al-Quran
07 Agustus 2025
PPP Riau Dorong Partisipasi Politik Sehat, Gandeng Kapolda untuk Sinergi Daerah
07 Agustus 2025
Lantik PJ Kades Sungai Baru, Bupati Harapkan Dedikasi Atasi Persoalan Masyarakat
07 Agustus 2025
Kronologi Penggerebekan Jaringan Narkoba di Desa Pancur oleh Polres Inhil
07 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Gudang Pemda Disulap Jadi Oven Pinang, DPRD Geram: Ini Aset Daerah, Bukan Dapur Swasta!
  • 2 MTQ ke-29 Tingkat Kecamatan Gaung Tahun 2025 Resmi Dibuka
  • 3 Pacu Jalur Tinggal Hitungan Hari, Jalan Menuju Lokasi Bikin Deg-degan!
  • 4 MTQ ke-53 Kec Gas Ditutup Penuh Haru, Ketua LAMR Inhil Datuk Asmadi Ajak Masyarakat Terus Cintai Al-Quran
  • 5 PPP Riau Dorong Partisipasi Politik Sehat, Gandeng Kapolda untuk Sinergi Daerah
  • 6 Lantik PJ Kades Sungai Baru, Bupati Harapkan Dedikasi Atasi Persoalan Masyarakat
  • 7 Kronologi Penggerebekan Jaringan Narkoba di Desa Pancur oleh Polres Inhil
  • 8 Tokoh Agama Inhil Angkat Bicara: Perangi Narkoba Harus, Tapi Jangan Abaikan Aturan Hukum
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media