• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Dana DAK Fisik SD Rp79 Miliar di Rohil Diselewengkan, Dua Tersangka Ditetapkan Kejati Riau

Redaksi

Selasa, 02 September 2025 02:10:06 WIB Dibaca : 1554 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Dua tersangka kasus dugaan korupsi di sektor pendidikan terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran dengan modus pengambilan dana dari penyedia material bangunan.

Kasus ini bermula saat kedua tersangka menarik dana sebesar Rp897.485.486 dari dua toko material dengan dalih pembayaran upah tukang dan pembelian material tambahan. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, hanya Rp599.900.000 yang dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, sisa dana sebesar Rp297.585.486 tidak jelas penggunaannya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Didie, mengungkapkan bahwa hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau menunjukkan perbuatan kedua tersangka menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.
“Tersangka AA mengakibatkan kerugian sebesar Rp7.678.550.000, sedangkan tersangka SYF sebesar Rp297.585.486. Sehingga total kerugian negara mencapai Rp7.976.135.486,” ujar Didie, Senin (1/9/2025).

Ia menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap praktik penyalahgunaan anggaran, terlebih di bidang pendidikan.
“Ini adalah wujud komitmen kami dalam mendukung tata kelola keuangan yang bersih dan transparan,” tegasnya.

Dalam penanganan perkara ini, tersangka SYF telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari, terhitung mulai 1 hingga 20 September 2025. Sementara tersangka AA tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sudah lebih dahulu ditahan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam kasus korupsi pembangunan SMP.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

Polres Inhil dan Kampar Tangkap Pemodal dan Operator Alat Berat Terkait Illegal Mining

Pencurian di Toko Cahaya Mart Duri, Terbilang Rapi, 3 Pelaku Diamankan Team Reskrim Polres Bengkalis

Agus Kembali Diringkus Polsek Lirik Kasus Narkoba

Polsek Sungkai Selatan Ringkus Pelaku Curas

Sidang Lanjutan Gugatan Nama dan Logo IWO di PN Medan, Majelis Hakim Pertanyakan Alamat PWO

Diduga Hendak Curi Sepeda Motor Warga Mulang Maya, Seorang Pria Diamankan Polisi

Seorang Pria di Kecamatan Gaung Ditangkap Polisi Atas Dugaan Pembakaran Lahan

Dua dari Empat Pelaku Pencabulan Secara Bergilir Diringkus Polres Lampura, Begini Kronologi Peristiwa

AF Ditinggal Istri, Ditemukan Meninggal Dalam Keadaan Membusuk

Tangkap Tangan Lapas Di Riau, 3 Napi dan 1 Oknum Sipir Diamankan Selundupkan Sabu

Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz

Pemuda Desa Marga Jaya Ditangkap Satres Narkoba Polres Tubaba

Terkini +INDEKS

Tim RAGA Polres Inhil Patroli Malam Tekan Aksi Premanisme dan Geng Motor

17 Oktober 2025
Prodi S1 Ilmu Hukum UNISI Resmi Yudisium 82 Mahasiswa
17 Oktober 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Desak Perbaikan Tata Kelola Migas dan Keadilan Fiskal bagi Daerah Penghasil
17 Oktober 2025
Menemukan Makna Etika dalam Pendidikan Biologi: Refleksi atas Karya Firdaus LN
17 Oktober 2025
Bengkel Dibobol Maling, Rugi Ratusan Juta, Polsek Pasir Penyu Ringkus Pelaku
17 Oktober 2025
JMSI - Kedubes Venezuela Perkuat Kerja Sama Informasi dan Perdamaian Dunia
17 Oktober 2025
Dari Kedai Kopi Tak Punya Modal, Punya Semangat! Perjalanan di Balik 9 Tahun BUALBUAL.com
17 Oktober 2025
Kapolres Inhu Resmi Luncurkan Pamapta Upaya Perkuat Respons Cepat dan Pelayanan Masyarakat
16 Oktober 2025
Calya Syakirah; Puisi dan Melodi Kata-kata yang Mengharumkan Nama Inhil di Tingkat Nasional
16 Oktober 2025
Respon Desakan Warga Pamesi, Bupati Bengkalis Lantik Penjabat Kepala Desa yang Baru
16 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tim RAGA Polres Inhil Patroli Malam Tekan Aksi Premanisme dan Geng Motor
  • 2 Prodi S1 Ilmu Hukum UNISI Resmi Yudisium 82 Mahasiswa
  • 3 Gubernur Riau Abdul Wahid Desak Perbaikan Tata Kelola Migas dan Keadilan Fiskal bagi Daerah Penghasil
  • 4 Bengkel Dibobol Maling, Rugi Ratusan Juta, Polsek Pasir Penyu Ringkus Pelaku
  • 5 JMSI - Kedubes Venezuela Perkuat Kerja Sama Informasi dan Perdamaian Dunia
  • 6 Dari Kedai Kopi Tak Punya Modal, Punya Semangat! Perjalanan di Balik 9 Tahun BUALBUAL.com
  • 7 Kapolres Inhu Resmi Luncurkan Pamapta Upaya Perkuat Respons Cepat dan Pelayanan Masyarakat
  • 8 Cahaya Kesadaran di Rimba Pengetahuan: Refleksi atas Filsafat Pendidikan Biologi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media