Dana DAK Fisik SD Rp79 Miliar di Rohil Diselewengkan, Dua Tersangka Ditetapkan Kejati Riau

BUALBUAL.com - Dua tersangka kasus dugaan korupsi di sektor pendidikan terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran dengan modus pengambilan dana dari penyedia material bangunan.
Kasus ini bermula saat kedua tersangka menarik dana sebesar Rp897.485.486 dari dua toko material dengan dalih pembayaran upah tukang dan pembelian material tambahan. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, hanya Rp599.900.000 yang dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, sisa dana sebesar Rp297.585.486 tidak jelas penggunaannya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Didie, mengungkapkan bahwa hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau menunjukkan perbuatan kedua tersangka menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.
“Tersangka AA mengakibatkan kerugian sebesar Rp7.678.550.000, sedangkan tersangka SYF sebesar Rp297.585.486. Sehingga total kerugian negara mencapai Rp7.976.135.486,” ujar Didie, Senin (1/9/2025).
Ia menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap praktik penyalahgunaan anggaran, terlebih di bidang pendidikan.
“Ini adalah wujud komitmen kami dalam mendukung tata kelola keuangan yang bersih dan transparan,” tegasnya.
Dalam penanganan perkara ini, tersangka SYF telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari, terhitung mulai 1 hingga 20 September 2025. Sementara tersangka AA tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sudah lebih dahulu ditahan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam kasus korupsi pembangunan SMP.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*
Berita Lainnya
Polres Inhil dan Kampar Tangkap Pemodal dan Operator Alat Berat Terkait Illegal Mining
Pencurian di Toko Cahaya Mart Duri, Terbilang Rapi, 3 Pelaku Diamankan Team Reskrim Polres Bengkalis
Agus Kembali Diringkus Polsek Lirik Kasus Narkoba
Polsek Sungkai Selatan Ringkus Pelaku Curas
Sidang Lanjutan Gugatan Nama dan Logo IWO di PN Medan, Majelis Hakim Pertanyakan Alamat PWO
Diduga Hendak Curi Sepeda Motor Warga Mulang Maya, Seorang Pria Diamankan Polisi
Seorang Pria di Kecamatan Gaung Ditangkap Polisi Atas Dugaan Pembakaran Lahan
Dua dari Empat Pelaku Pencabulan Secara Bergilir Diringkus Polres Lampura, Begini Kronologi Peristiwa
AF Ditinggal Istri, Ditemukan Meninggal Dalam Keadaan Membusuk
Tangkap Tangan Lapas Di Riau, 3 Napi dan 1 Oknum Sipir Diamankan Selundupkan Sabu
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
Pemuda Desa Marga Jaya Ditangkap Satres Narkoba Polres Tubaba