Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Jalur Duri - Dumai, 23 Paket Diamankan
BUALBUAL.com - Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis mengamankan seorang pria berinisial F.B.R (25) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 16, Kecamatan Bathin Solapan, Minggu (12/4/2026) dini hari.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Tim opsnal melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan. Saat didekati, pelaku tidak dapat mengelak dan langsung diamankan,” jelas Kasat.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang sempat terjatuh dari tangan pelaku. Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan sebuah tas kecil yang diduga sengaja dibuang oleh pelaku.
Setelah diperiksa, tas tersebut berisi puluhan paket sabu siap edar. Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi:
1. 23 paket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 4,26 gram
2. 1 tas kecil warna biru sebagai tempat penyimpanan sabu
3. 3 plastik pembungkus kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan
4. 1 unit handphone sebagai sarana komunikasi
5. 1 buah tisu yang digunakan untuk membungkus barang
Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial J yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa pelaku positif mengandung methamphetamine. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa pelaku tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga sebagai pengguna.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika sebagai bagian dari komitmen mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).
Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Masyarakat dapat segera menghubungi Call Center 110 atau melapor ke kantor polisi terdekat. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” tutupnya.

Berita Lainnya
Hari Terakhir Operasi Pekat, Polres Bintan Tangkap Bandar dan Pemain Judi Togel
Polresta Pekanbaru Bongkar Jaringan Sabu di Kampung Terendam, Dua Pelaku Diamankan
Kantor Imigrasi Tembilahan Berhasil Amankan Imigran Gelap WNA Asal Timor Leste
Mantan Pimpinan Baznas Inhil Dituntut 2 Tahun 8 Bulan di Sidang Tipikor Pekanbaru
Dugaan tidak Netral di Pilkada Inhu, 1 Kadis dan 5 Kades Ditetapkan Sebagai Tersangka
Terungkap! Petani Lansia Tewas Dibunuh Dua Pekerja Kebun di Ringkus Polsek Pranap
Intruksi Kapolri, Polres Bengkalis Ungkap Kasus 28 PMI di Kabupaten Bengkalis _Riau
Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Riau Jadi Saksi di KPK
Gara-gara Sabu, Istri Minta Cerai Suami Diringkus Polisi
Warga Kota Tanjungpinang Kembali Dihebohkan dengan Arisan Online Bodong
JH Diamankan Polres Inhil, Diduga Melakukan Tindak Pidana Narkotika Berikut Kronologisnya
Kepala Bea Cukai Tembilahan Dicecar 20 Pertanyaan oleh Polda Riau