Korupsi
Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Riau Jadi Saksi di KPK
BUALBUAL.com - Kasus alih fungsi lahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau tahun 2014 lalu, yang telah menjerat mantan Gubernur Riau Anas Makmun, ternyata hingga saat ini masih terus berlanjut, dengan pengembangan dan menghadirkan saksi-saksi lainnya. Dan salah satunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memintai keterangan Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Elly Wardhani.
Karo Hukum Elly Wardhani membenarkan jika dirinya dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi, pada hari Senin (27/7/2020) di Jakarta. Dan ia hanya dimintai terkait kasus alih fungsi lahan, yang berkaitan dengan mantan Gubernur Riau, dan juga tersangka Surya Darmadi owner PT Darmex Agro dan PT Duta Palma Group (DPN).
“Ya, baru saja saya dimintai keterangan terkait kasus mantan Gubernur Riau, alih fungsi lahan tahun 2014. Saya hanya sebagai saksi saja, terkait alih fungsi lahan. Kan ada tersangkanya owner Duta Palma,” ujar Elly, saat dihubungi.
Dijelaskan Elly, yang pada tahun 2014 yang lalu menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Perundang-undangan Biro Hukum Setdaprov Riau, ia tidak mengetahui pasti belum selesainya kasus alih fungsi lahan, yang telah menjerat mantan Gubernur Riau, yang saat ini masih ditahan. Termasuk adanya pertanyaan alih fungsi lahan yang masuk dalam RTRW.
“Kalau itu saya gak tahu, ini tersangkanya kan owner Duta Palma,” singkatnya.
Untuk diketahui, kasus alih fungsi lahan ini diawali dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014 lalu, terhadap mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau.
Keduanya telah divonis bersalah dan memiliki keputusan berkekuatan hukum tetap. KPK pun mengembangkan kasus ini, dan ditemukan bukti adanya dugaan perbuatan korupsi yang melibatkan Suheri Terta sebagai Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 dan Surya Darmadi sebagai pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.
Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014. Selain itu, KPK menjerat PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi. PT Palma Satu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Lainnya
Kejari: Kasus SPPD Fiktif di BPKAD Kuansing Tinggal Tunggu Hasil PKN dari BPKP
Polda Metro Jaya Amankan 5 Orang Anggota Khilafatul Muslimin di Lampung
Pria Paruh Baya di Inhu Miliki Uang Ratusan Juta dari Hasil Jualan Sabu
Back Up Pemberantasan Illegal Logging, 100 Personel Brimob Diturunkan di Rimbang Baling
Seorang Pemuda Diduga Pengedar Sabu Diciduk Satres Narkoba Polres Siak
Pria Bejat di Kampar Cabuli Anak 10 Tahun di Kamar Tidur
Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Pelemparan Kantor MUI Lampung, Diduga Motif Karena Wanita
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kepri, Sidak ke Rutan Kelas I Tanjungpinang
Dua Sepeda Motor Berlaga Di Semunai, Kecamatan Pinggir, 3 Orang Tewas
Polres Kampar Musnahkan Barang Bukti 64,29 Gram Shabu Tangkapan dari 3 Tersangka
Benarkah Surganya Pengedar Narkoba? Berada Desa Kesuma Pelalawan
Enam Pelaku Pesta Narkoba di Pekanbaru Kembali Diamankan Polisi di Kamar Hotel