Korupsi
Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Riau Jadi Saksi di KPK
BUALBUAL.com - Kasus alih fungsi lahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau tahun 2014 lalu, yang telah menjerat mantan Gubernur Riau Anas Makmun, ternyata hingga saat ini masih terus berlanjut, dengan pengembangan dan menghadirkan saksi-saksi lainnya. Dan salah satunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memintai keterangan Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Elly Wardhani.
Karo Hukum Elly Wardhani membenarkan jika dirinya dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi, pada hari Senin (27/7/2020) di Jakarta. Dan ia hanya dimintai terkait kasus alih fungsi lahan, yang berkaitan dengan mantan Gubernur Riau, dan juga tersangka Surya Darmadi owner PT Darmex Agro dan PT Duta Palma Group (DPN).
“Ya, baru saja saya dimintai keterangan terkait kasus mantan Gubernur Riau, alih fungsi lahan tahun 2014. Saya hanya sebagai saksi saja, terkait alih fungsi lahan. Kan ada tersangkanya owner Duta Palma,” ujar Elly, saat dihubungi.
Dijelaskan Elly, yang pada tahun 2014 yang lalu menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Perundang-undangan Biro Hukum Setdaprov Riau, ia tidak mengetahui pasti belum selesainya kasus alih fungsi lahan, yang telah menjerat mantan Gubernur Riau, yang saat ini masih ditahan. Termasuk adanya pertanyaan alih fungsi lahan yang masuk dalam RTRW.
“Kalau itu saya gak tahu, ini tersangkanya kan owner Duta Palma,” singkatnya.
Untuk diketahui, kasus alih fungsi lahan ini diawali dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014 lalu, terhadap mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau.
Keduanya telah divonis bersalah dan memiliki keputusan berkekuatan hukum tetap. KPK pun mengembangkan kasus ini, dan ditemukan bukti adanya dugaan perbuatan korupsi yang melibatkan Suheri Terta sebagai Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 dan Surya Darmadi sebagai pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.
Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014. Selain itu, KPK menjerat PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi. PT Palma Satu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Lainnya
Pelaku Pembuat Pil Ekstasi Palsu di Inhil Ditangkap Polisi
Perampas Uang Rp 100 Juta di Siak Hulu Ditangkap Tim Gabungan Polres Kampar dan Jatanras Polda Riau
KPK Minta Mantan Bupati Kuansing Mursini Buka-bukaan soal Setoran Rp650 Juta di Batam
Terungkap Dalam Sidang Korupsi Amril, Abdul Kadir Sebut Kaderismanto Larang Terima Fee
Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Amankan 3 Orang Tersangka dan 46 Kg Sabu
Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Box Cold Diesel di Jalan Lintas Garuda Sakti Panam
Polres Tanjungpinang Berhasil Ringkus Kurir dan Bandar Sabu
4 Tersangka Kasus Narkoba di Inhu Berhasil Diringkus, Dua Masih Remaja
Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Mubiler Hotel Kuansing Tahun 2015
Team Reskrim Polsek Mandau, Ringkus Pelaku Narkoba Di Simpang Puncak, Kecamatan Bahtin Solapan
Polsek Keritang Berhasil Amankan Satu Orang Pemilik Sabu 2,35 Gram
Warga Indonesia Wajib Baca! RKUHP: Menyerang Harkat dan Martabat Presiden Dihukum Tiga Tahun Penjara