Korupsi
Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Riau Jadi Saksi di KPK
BUALBUAL.com - Kasus alih fungsi lahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau tahun 2014 lalu, yang telah menjerat mantan Gubernur Riau Anas Makmun, ternyata hingga saat ini masih terus berlanjut, dengan pengembangan dan menghadirkan saksi-saksi lainnya. Dan salah satunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memintai keterangan Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Elly Wardhani.
Karo Hukum Elly Wardhani membenarkan jika dirinya dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi, pada hari Senin (27/7/2020) di Jakarta. Dan ia hanya dimintai terkait kasus alih fungsi lahan, yang berkaitan dengan mantan Gubernur Riau, dan juga tersangka Surya Darmadi owner PT Darmex Agro dan PT Duta Palma Group (DPN).
“Ya, baru saja saya dimintai keterangan terkait kasus mantan Gubernur Riau, alih fungsi lahan tahun 2014. Saya hanya sebagai saksi saja, terkait alih fungsi lahan. Kan ada tersangkanya owner Duta Palma,” ujar Elly, saat dihubungi.
Dijelaskan Elly, yang pada tahun 2014 yang lalu menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Perundang-undangan Biro Hukum Setdaprov Riau, ia tidak mengetahui pasti belum selesainya kasus alih fungsi lahan, yang telah menjerat mantan Gubernur Riau, yang saat ini masih ditahan. Termasuk adanya pertanyaan alih fungsi lahan yang masuk dalam RTRW.
“Kalau itu saya gak tahu, ini tersangkanya kan owner Duta Palma,” singkatnya.
Untuk diketahui, kasus alih fungsi lahan ini diawali dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014 lalu, terhadap mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau.
Keduanya telah divonis bersalah dan memiliki keputusan berkekuatan hukum tetap. KPK pun mengembangkan kasus ini, dan ditemukan bukti adanya dugaan perbuatan korupsi yang melibatkan Suheri Terta sebagai Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 dan Surya Darmadi sebagai pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.
Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014. Selain itu, KPK menjerat PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi. PT Palma Satu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya
Omzet Rp3,6 Miliar! Polda Riau Ungkap Judi Online Higgs Domino di Pekanbaru
Satnarkoba Polres Bengkalis Prakarsai Gerakan Kampung Bebas Narkoba dan Berbagi Sembako
31 Tersangka Narkoba Terjaring Ops Antik Krakatau 2021 Polres Lampung Utara
Sinergi Bea Cukai Khusus Kepri dan Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton BBM
Asik Main Judi Joker di Bulan Suci Ramadhan, 5 Pemuda Digrebek Kapolsek Lirik
Sadis! Dua Pemuda di Inhil, Tikam Kakak Ipar di Depan Suami Sendiri
Dugaan Kasus 'Money Politics' Paslon Adil - Asmar tak Bisa Dilanjutkan
Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 4 Kg Sabu di Kepulauan Meranti dan Amankan 3 Tersangka
Owner PS Store 'Putra Siregar' Jadi Tahanan Kota, Karena Diciduk Bea Cukai Jual HP Ilegal
Dipinjam OTK Bercelana Loreng Beralasan Beli Paket, Sepeda Motor Lenyap, Polsek Kelayang Berhasil Ringkus Pelaku
Seorang Pria ahli Curi Elektric Kabel milik PT.PHR Diamankan Tim Polres Bengkalis
Polisi Lakukan Penyisiran Lokasi Tambang Pasir Ilegal di Bintan