Motif Sakit Hati, Suami di Kepri Hajar Istri dengan Batu
BUALBUAL.com - Seorang laki-laki di kabupaten anambas, kepulauan riau, berinisial KW dibekuk polisi karena menghajar istrinya RH sampai babak belur dan bukan sadarkan diri. Aksi kekerasan itu dilakukan sebab pelaku sakit hati serta dendam terhadap istrinya.
"Kelaku diamankan di atas kapal KM bukit raya yang tengah bersandar di pelabuhan letung. Pelaku berencana akan melarikan diri usai menganiaya istrinya," kata kapolres anambas, AKBP syafrudin semidang sakti, selasa (6/12/2022).
Motif pelaku kw tega menganiaya istrinya sampai babak belur serta tak sadarkan diri itu dikarenakan sakit hati dan dendam. Pelaku menyebut korban acapkali menjelek-jelekan pelaku pada depan teman-temannya.
"sesuai yang akan terjadi investigasi penyidik, pelaku sakit hati terhadap korban. Pelaku menuduh korban tidak mau terbuka pada urusan tempat tinggal tangga. Korban serta pelaku ini telah pisah tempat tinggal. Korban tak jarang disebut menjelek-jelekkan tersangka ke teman-temannya yg membentuk pelaku memalukan," ungkapnya.
Penganiayaan terhadap rh sang kw terjadi ketika korban diajak jalan-jalan oleh pelaku ke kawasan wisata air terjun temburun, anambas. Saat perbincangan antara pelaku serta korban, pelaku emosi kemudian mencekik leher korban kemudian mengambil sebuah batu dan memukul wajah dan ketua korban.
"korban tidak sadarkan diri usai menerima penganiayaan berasal pelaku. Melihat korban kelenger pelaku mengikat tangan serta kaki korban menggunakan menggunakan lakban hitam yg diambil di pada jok motornya kemudian menyeret korban ke jurang yg tidak jauh asal hutan tadi," ujarnya
Selain menganiaya korban, pelaku KW juga mengambil tas milik korban yang berisikan ponsel, kartu bpjs, serta buku nikah. Kemudian pelaku berencana melarikan diri.
"lebih kurang satu setengah jam korban terbangun berasal pingsannya, kemudian korban berjalan menuju jalan raya buat mencari pertolongan masyarakat, kemudian korban dilarikan ke rumah sakit terdekat," ujarnya.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2004 ihwal penghapusan kekerasan pada tempat tinggal tangga jo pasal 351 ayat 1 jo pasal 365 ayat 1 jo pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
Berita Lainnya
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor di Kelurahan Teluk Pinang
Tim Ditreskrimum Polda Kepri Berhasil Kembali Amankan Tersangka Jaringan Pengiriman PMI Ilegal
Tim Sat Narkoba Bengkalis Amankan 6 Pelaku dan 1 Kg Daun Ganja
Berikan Rasa Aman, Personel Polsek Kuindra Giat Patroli Malam
Polres Tanjungpinang Berhasil Ringkus Kurir dan Bandar Sabu
Sempat Kabur, Pelaku Penganiayaan di Tagaraja Berhasil Diringkus Polisi
Parah, Pria Paruh Baya di Kampar Cabuli Anak SD di Kamar Tidur
Beginilah Kronologis Lengkap Pengungkapan Pembunuhan Anak Secara Sadis di Bengkalis
Dalam Waktu Dua Jam, 5 Pengedar Sabu Diringkus Tim Cobra Polres Lampung Utara
Polres Lampura Ciduk 3 Orang Terduga Pengedar Sabu dan Tembakau Gorila
Curi Isi Rumah Warga, Pemuda Ini Diringkus Satreskrim Polres Inhu
Pelaku Pencurian Kabel Listrik Milik RSUD Puri Husada Tembilahan Dibekuk Polisi