Motif Sakit Hati, Suami di Kepri Hajar Istri dengan Batu
.jpeg)
BUALBUAL.com - Seorang laki-laki di kabupaten anambas, kepulauan riau, berinisial KW dibekuk polisi karena menghajar istrinya RH sampai babak belur dan bukan sadarkan diri. Aksi kekerasan itu dilakukan sebab pelaku sakit hati serta dendam terhadap istrinya.
"Kelaku diamankan di atas kapal KM bukit raya yang tengah bersandar di pelabuhan letung. Pelaku berencana akan melarikan diri usai menganiaya istrinya," kata kapolres anambas, AKBP syafrudin semidang sakti, selasa (6/12/2022).
Motif pelaku kw tega menganiaya istrinya sampai babak belur serta tak sadarkan diri itu dikarenakan sakit hati dan dendam. Pelaku menyebut korban acapkali menjelek-jelekan pelaku pada depan teman-temannya.
"sesuai yang akan terjadi investigasi penyidik, pelaku sakit hati terhadap korban. Pelaku menuduh korban tidak mau terbuka pada urusan tempat tinggal tangga. Korban serta pelaku ini telah pisah tempat tinggal. Korban tak jarang disebut menjelek-jelekkan tersangka ke teman-temannya yg membentuk pelaku memalukan," ungkapnya.
Penganiayaan terhadap rh sang kw terjadi ketika korban diajak jalan-jalan oleh pelaku ke kawasan wisata air terjun temburun, anambas. Saat perbincangan antara pelaku serta korban, pelaku emosi kemudian mencekik leher korban kemudian mengambil sebuah batu dan memukul wajah dan ketua korban.
"korban tidak sadarkan diri usai menerima penganiayaan berasal pelaku. Melihat korban kelenger pelaku mengikat tangan serta kaki korban menggunakan menggunakan lakban hitam yg diambil di pada jok motornya kemudian menyeret korban ke jurang yg tidak jauh asal hutan tadi," ujarnya
Selain menganiaya korban, pelaku KW juga mengambil tas milik korban yang berisikan ponsel, kartu bpjs, serta buku nikah. Kemudian pelaku berencana melarikan diri.
"lebih kurang satu setengah jam korban terbangun berasal pingsannya, kemudian korban berjalan menuju jalan raya buat mencari pertolongan masyarakat, kemudian korban dilarikan ke rumah sakit terdekat," ujarnya.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2004 ihwal penghapusan kekerasan pada tempat tinggal tangga jo pasal 351 ayat 1 jo pasal 365 ayat 1 jo pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
- slot thailand
- https://damkar.makassarkota.go.id/store/123jp/
- https://dpu.makassarkota.go.id/hotsales/ayo-daftar/
- slot kamboja
- https://dprd.makassar.go.id/public/download/maxwin/
- https://toss.garutkab.go.id/public/products/thailand-sc/
- https://toss.garutkab.go.id/public/products/maxwin/
- https://jdih.narotama.ac.id/-/slot-thailand-gacor/
- https://jdih.narotama.ac.id/-/slot-qris/
- terongmas
Berita Lainnya
Operasi Pekat LK 2022, Kapolsek Batang Gansal Bekuk Pemilik Ganja Kering
Kasus Tewasnya Mantan Ketua KKSS Kota Batam H Permata, Akan Ditangani Polda Riau
Polda Kepri Amankan Seorang Perempuan Terkait Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen
Polda Riau Buru 'Liong Tjai' DPO Tersangka Korupsi Pipa Transmisi PDAM di Inhil
Jaksa Riau Temukan Penyimpangan Pengadaan Komputer UNBK di Disdik
Polri Tangkap Pelaku Utama Kerusuhan di Yahukimo Papua
Dalam Situasi Covid-19, Sat Reskrim Polres Inhil Giat Lakukan Patroli Cegah Tindak Pidana Kejahatan 3C
Berikut Daftar Jabatan 28 orang Terkena OTT KPK di Meranti, Mulai dari Bupati, ASN Hingga Pihak Swasta
LPK - RI - B,A,I Dampingi Konsumen dari Gugatan Perdata PT Batavia Di Kantor Pengadilan Rohul
Pencari Kayu Bakau di Temukan Tewas di Sungai Belas Desa Bantan Tengah
Polres Lampura Amankan Kades Labuhan Ratu Kampung Akibat Aniaya Warganya
Polres Inhil Berhasil Ringkus Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur yang Dilakukan Secara Live Streaming