Motif Sakit Hati, Suami di Kepri Hajar Istri dengan Batu
.jpeg)
BUALBUAL.com - Seorang laki-laki di kabupaten anambas, kepulauan riau, berinisial KW dibekuk polisi karena menghajar istrinya RH sampai babak belur dan bukan sadarkan diri. Aksi kekerasan itu dilakukan sebab pelaku sakit hati serta dendam terhadap istrinya.
"Kelaku diamankan di atas kapal KM bukit raya yang tengah bersandar di pelabuhan letung. Pelaku berencana akan melarikan diri usai menganiaya istrinya," kata kapolres anambas, AKBP syafrudin semidang sakti, selasa (6/12/2022).
Motif pelaku kw tega menganiaya istrinya sampai babak belur serta tak sadarkan diri itu dikarenakan sakit hati dan dendam. Pelaku menyebut korban acapkali menjelek-jelekan pelaku pada depan teman-temannya.
"sesuai yang akan terjadi investigasi penyidik, pelaku sakit hati terhadap korban. Pelaku menuduh korban tidak mau terbuka pada urusan tempat tinggal tangga. Korban serta pelaku ini telah pisah tempat tinggal. Korban tak jarang disebut menjelek-jelekkan tersangka ke teman-temannya yg membentuk pelaku memalukan," ungkapnya.
Penganiayaan terhadap rh sang kw terjadi ketika korban diajak jalan-jalan oleh pelaku ke kawasan wisata air terjun temburun, anambas. Saat perbincangan antara pelaku serta korban, pelaku emosi kemudian mencekik leher korban kemudian mengambil sebuah batu dan memukul wajah dan ketua korban.
"korban tidak sadarkan diri usai menerima penganiayaan berasal pelaku. Melihat korban kelenger pelaku mengikat tangan serta kaki korban menggunakan menggunakan lakban hitam yg diambil di pada jok motornya kemudian menyeret korban ke jurang yg tidak jauh asal hutan tadi," ujarnya
Selain menganiaya korban, pelaku KW juga mengambil tas milik korban yang berisikan ponsel, kartu bpjs, serta buku nikah. Kemudian pelaku berencana melarikan diri.
"lebih kurang satu setengah jam korban terbangun berasal pingsannya, kemudian korban berjalan menuju jalan raya buat mencari pertolongan masyarakat, kemudian korban dilarikan ke rumah sakit terdekat," ujarnya.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2004 ihwal penghapusan kekerasan pada tempat tinggal tangga jo pasal 351 ayat 1 jo pasal 365 ayat 1 jo pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
Berita Lainnya
Polsek Lirik Ungkap Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur
Bisnis Narkoba Satu Keluarga di Inhil Dikendalikan Napi Lapas Tanjungpinang
Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Tembilahan Sempat Ingin Setubuhi Korban
Sempat DPO, Dua Pelaku Narkoba Ini Berhasil Diringkus Polisi dan BC Tembilahan
Mantan Kepala UPT Disdik Tambelan Bintan, Diduga Gelapkan Uang Transportasi Guru Desa
Polsek Pulau Burung Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian yang Rugikan Korban Hingga Belasan Juta
Mantap!Miliki Senpi, Sindikat Pelaku Narkoba Berhasil Disikat Tim Restik Polres Bengkalis
Diduga Kurir Shabu, 1 Terciduk Dan 1 Kabur Di Rupat Utara
Satreskrim Polres Bengkalis, Amankan Maling Besi Milik PT.PHR
Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
Satreskrim Polres Purwakarta Ringkus Pelaku Spesialis Curanmor
Ardo Minta Usut Tuntas Tenggelamnya Kapal KM Banawa Nusantara 58