Dugaan Suap Gratifikasi, KPK Tangkap Eks Sekretaris MA 'Nurhadi'
BUALBUAL.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buron kasus dugaan suap dan gratifikasi yang juga eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, Senin (1/6).
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango kepada wartawan membenarkan kabar penangkapan tersebut. Nurhadi ditangkap bersama menantunya Rezky Herbiyono yang kemudian diinisialkan dengan RH.
"Terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD (Nurhadi) dan menantunya RH," ujar Nawawi, Senin (1/6).
Nurhadi dan menantunya diamankan di sebuah rumah daerah Jakarta Selatan. Penangakapan tersebut, kata Nawawi, sekaligus membuktikan KPK terus bekerja dalam kasus tersebut.
"Selengkapnya akan diumumkan besok," tegas Nawawi.
Dalam kasus suap perkara di MA diketahui KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut merupakan mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Nurhadi dan kedua tersangka lainnya mangkir dalam sejumlah panggilan KPK, membuatnya berstatus buron atau daftar pencarian oran (DPO) KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Hiendra Soenjoto masih dalam pencarian petugas KPK.
Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Berita Lainnya
Korupsi Paket Ramadhan? Kejaksaan Ungkap Dugaan Penyimpangan di Baznas Inhil
Miliki Barang Haram Narkotika Jenis Sabu, Seorang Petani Ditangkap Sat Narkoba Polres Bengkalis
Kejati Riau Tahan Pejabat Disdik dan Rekanan, Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Media Pembelajaran Berbasis Informasi Teknologi
Kantor KUA Dibongkar Maling, Dua Pelaku Diringkus Tim Macan Polres Kampar
Sebulan Buron! Penusuk Pria di Warung Tuak Akhirnya Ditangkap Saat Sembunyi di Kamar
LBHI Batas Indragiri Terakreditasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding
Polisi Tangkap 2 Pelaku Jambret di Kota Pekanbaru
Polsek Tanjungpinang Timur Berhasil Ungkap Kasus Hoaks Korban Begal
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor di Kelurahan Teluk Pinang
Beginilah Kronologis Lengkap Pengungkapan Pembunuhan Anak Secara Sadis di Bengkalis
Pakai Rompi Tahanan KPK, Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Tiba di Rutan Pekanbaru