• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Beginilah Kronologis Lengkap Pengungkapan Pembunuhan Anak Secara Sadis di Bengkalis

Redaksi

Sabtu, 10 Juli 2021 14:12:08 WIB Dibaca : 1069 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Polisi berhasil mengungkap pelaku dugaan pembunuhan sadis terhadap anak warga Desa Ketam Putih yang ditemukan di semak-semak Desa Sungai Batang Kecamatan Bengkalis pada 9 Juni 2021.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan menyatakan, pelaku dugaan pembunuhan berinisial IN (48) warga Jalan Parit Mesjid Desa Ketam Putih. Pelaku menurut Hendra, pelaku IN sudah diamankan petugas sejak 17 Juni 2021 dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan pihaknya. Namun saat itu petunjuk masih minim.

"Seiring berjalannya waktu proses penyelidikan terhadap perkara temuan mayat di Desa Sungai Batang, Polres Bengkalis mendatangkan ahli forensik dan ahli psikologi dari Kota  Pekanbaru.
Kemudian  tepat pada hari Kamis pada tanggal 08 Juli 2021 sekira pukul 07.00 Wib dilakukan pemeriksaan terhadap saudara IN di ruang Sat Reskrim Polres Bengkalis dengan didampingi tim Jatanras Krimum Polda Riau dimana IN telah mengakui perbuatannya bahwa ianya adalah pelaku pembunuhan terhadap korban, "ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi dan TP2A Kabupaten Bengkalis Elly Kusumawati, Jumat (9/7/2021).
       
Hendra menjelaskan kronologis bagaimana pelaku menghabisi nyawa korban. Pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2021 sekira jam 14.00 wib IN bertemu dengan U di tepi jalan Utama Ketam Putih Kecamatan Bengkalis tepatnya di depan kedai/warung AG. Kemudian saat bertemu dengan saudara U tersebut IN mengatakan "nanti malam bawa budak itu (korban RW) ke Jalan Sungai Batang, nanti sampai situ aku datang dan saya kasi uang minyak Rp10 ribu."

Kemudian setelah itu IN langsung ke kedai AG untuk membeli pakan ternak dan langsung pulang ke rumah. Pada petang harinya sekira jam 16.30 wib IN pergi meramban (mengambil makanan kambing) ke lapangan bola yang terletak di Jalan Sungai Batang sampai pukul 17.15 wib dan IN pulang ke rumah dan memberi makan ternak.

"Malam harinya sekitar jam 18.30 wib IN selesai mandi dan ganti pakaian IN langsung menuju jalan Sungai Batang tempat terjadinya lokasi pembunuhan dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian saat pelaku IN sampai di lokasi tersebut saudara U dan korban RW belum sampai. IN sempat menunggu sekitar ± 5 menit baru mereka datang dan meminta U pergi sementara korban tinggal dengannya, "terang Kapolres.

Setelah meminta U pergi dan memberikan uang sebesar Rp10 ribu untuk membeli minyak, pelaku IN juga mengatakan kepada U bahwa korban RW "tak payah dijemput, nanti saya antar balek" kemudian U  meninggalkan keduanya di lokasi tersebut.

"IN membawa korban RW jalan masuk beberapa meter ke lokasi semak-semak dengan melakukan perbuatan sodomi kepada korban. Selesai melakukan sodomi, saat berada di Jalan Sungai Batang tepatnya di lokasi terjadinya perkara pembunuhan tersebut, korban mengatakan kepada pelaku" sudahlah, jangan lakukan lagi, selepas ini aku akan mengadu pada ayah aku.  Mendengar kata-kata RW tersebut IN cemas dan panik sehingga IN  mengatakan kepada korban RW "tunggu disitu sekejab, saya pegi kejab". Setelah mengatakan kata-kata tersebut, IN langsung mengambil parang yang berjarak ± 20 (dua puluh) meter ke tempat IN  sering menyimpan parang setiap IN selesai mencari pakan ternak, "cakap Kapolres masih menjelaskan kronologis kejadian.

Pelaku tambah Hendra secara membabi buta ngayunkan paran arah korban. Korban sempat meminta tolong namun tidak dipedulikan.

"Saat itu korban yang bernama RW merintih minta tolong sebanyak 2. Setelah korban tumbang pelaku mengaku secara membabi buta mengayunkan parang ke arah kepala dan wajah korban dan menggorok leher korban, " pungkasnya.

Terhadap pelaku, polisi menerapkan Pasal 338 KUHPidana Jo Padal 80 Ayat (3), Jo Pasal 76c Undang - Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancaman pidana 15 tahun penjara. 


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Pria Tua Kantongi 10 Butir Ekstasi Ditangkap Polres Siak

Proyek Pelabuhan Sagu-Sagu Lukit Bermasalah, Pengawas Lapangan PT Gumilang Sajati Jadi Tersangka

Seorang Wanita Kurir Sabu Sabu Di Bekuk Polsek Rengat Barat

Gara-Gara Patungan Beli Sabu, Seorang Pria di Inhu Tega Aniaya Teman Sendiri

Pria Paruh Baya di Inhu Miliki Uang Ratusan Juta dari Hasil Jualan Sabu

Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis, Amankan Diduga Penjual Narkoba

Memalukan! PNS di Siak Jadi Pengedar Narkoba, Ditangkap Tengah Malam

Sat Polrair Polres Bengkalis, Gelar Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti

KDRT Memakan Korban Seorang Wanita di Kecamatan Gaung Inhil Meninggal Dunia

Bupati Nonaktif Bengkalis 'Amril Mukminin' Didakwa Terima Suap Rp5,2 Miliar

Gelapkan Uang Upah Pekerja, Seorang Karyawan PT SAGM Surya Dumai Region Inhil Diamankan Polisi

Apes! Pelaku Sabu Saat Keluar Dari Penginapan Ditangkap Team Opsnal Reskrim Polsek Pinggir

Terkini +INDEKS

Pria Bawa Parang Hadapi Petugas, Penyelidikan Dugaan Narkoba Berujung Penangkapan

20 September 2026
PSPS Pekanbaru Tekuk Persiraja 2-1, Tiga Poin Jadi Milik Askar Bertuah
20 September 2026
Wisma di Panipahan Digerebek, 23,15 Gram Sabu Ditemukan dalam Kamar
20 September 2026
PERPANI Inhil Raih 3 Emas, 1 Perak dan 1 Perunggu di Kejurprov VIII Panahan Riau 2026
19 September 2026
Polres Inhu Usut Dua Kasus Pembakaran Lahan di Peranap dan Seberida
19 September 2026
Hadiri Alek Tagak Kudo-Kudo, Wawako Pariaman Apresiasi Upaya Muklisin Perkuat Silaturahmi
19 September 2026
Gencarkan Sosialisasi Karhutla, PT BNS Sasar 7 Desa di Pelangiran dan Mandah
19 September 2026
Api Mengancam Lahan Warga, PT BNS Bersama TNI-Polri dan Masyarakat Bergerak Cepat
19 September 2026
Diduga Edarkan Sabu, Perempuan 44 di Keritang Diamankan Polisi
19 September 2026
Cegah Karhutla, Rawat Alam, Hijaukan Riau: Gerakan CERAH Presisi Segera Diluncurkan
19 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Lokasi Digerebek, 5 Orang Diamankan dan Sabu Lebih dari 7 Gram Disita
  • 2 Bukan Sekadar Naskah Kuno, Syair Perang Siak Kini Resmi Jadi Ingatan Kolektif Nasional!
  • 3 Karhutla Belum Reda, Satgas Udara Kerahkan Cessna hingga Caracal di Riau
  • 4 Siap-Siap Meriah! Pacu Jalur Mini hingga Batik Carnival Ramaikan HUT ke-27 Kuansing
  • 5 Sejumlah Kasat dan Kapolsek Berganti, Kapolres Inhil Tekankan Integritas dan Profesionalisme
  • 6 Uang Diminta di Luar Retribusi? DKUPP Inhil Minta Pedagang Segera Lapor
  • 7 Karhutla Kembali Terjadi di Gaung Inhil, Dua Desa Dilanda Kebakaran Lahan Gambut
  • 8 Berawal dari TV yang Dijual, Polisi Ungkap Kasus Curat di Kateman
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media