• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Beginilah Kronologis Lengkap Pengungkapan Pembunuhan Anak Secara Sadis di Bengkalis

Redaksi

Sabtu, 10 Juli 2021 14:12:08 WIB Dibaca : 1043 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Polisi berhasil mengungkap pelaku dugaan pembunuhan sadis terhadap anak warga Desa Ketam Putih yang ditemukan di semak-semak Desa Sungai Batang Kecamatan Bengkalis pada 9 Juni 2021.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan menyatakan, pelaku dugaan pembunuhan berinisial IN (48) warga Jalan Parit Mesjid Desa Ketam Putih. Pelaku menurut Hendra, pelaku IN sudah diamankan petugas sejak 17 Juni 2021 dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan pihaknya. Namun saat itu petunjuk masih minim.

"Seiring berjalannya waktu proses penyelidikan terhadap perkara temuan mayat di Desa Sungai Batang, Polres Bengkalis mendatangkan ahli forensik dan ahli psikologi dari Kota  Pekanbaru.
Kemudian  tepat pada hari Kamis pada tanggal 08 Juli 2021 sekira pukul 07.00 Wib dilakukan pemeriksaan terhadap saudara IN di ruang Sat Reskrim Polres Bengkalis dengan didampingi tim Jatanras Krimum Polda Riau dimana IN telah mengakui perbuatannya bahwa ianya adalah pelaku pembunuhan terhadap korban, "ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi dan TP2A Kabupaten Bengkalis Elly Kusumawati, Jumat (9/7/2021).
       
Hendra menjelaskan kronologis bagaimana pelaku menghabisi nyawa korban. Pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2021 sekira jam 14.00 wib IN bertemu dengan U di tepi jalan Utama Ketam Putih Kecamatan Bengkalis tepatnya di depan kedai/warung AG. Kemudian saat bertemu dengan saudara U tersebut IN mengatakan "nanti malam bawa budak itu (korban RW) ke Jalan Sungai Batang, nanti sampai situ aku datang dan saya kasi uang minyak Rp10 ribu."

Kemudian setelah itu IN langsung ke kedai AG untuk membeli pakan ternak dan langsung pulang ke rumah. Pada petang harinya sekira jam 16.30 wib IN pergi meramban (mengambil makanan kambing) ke lapangan bola yang terletak di Jalan Sungai Batang sampai pukul 17.15 wib dan IN pulang ke rumah dan memberi makan ternak.

"Malam harinya sekitar jam 18.30 wib IN selesai mandi dan ganti pakaian IN langsung menuju jalan Sungai Batang tempat terjadinya lokasi pembunuhan dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian saat pelaku IN sampai di lokasi tersebut saudara U dan korban RW belum sampai. IN sempat menunggu sekitar ± 5 menit baru mereka datang dan meminta U pergi sementara korban tinggal dengannya, "terang Kapolres.

Setelah meminta U pergi dan memberikan uang sebesar Rp10 ribu untuk membeli minyak, pelaku IN juga mengatakan kepada U bahwa korban RW "tak payah dijemput, nanti saya antar balek" kemudian U  meninggalkan keduanya di lokasi tersebut.

"IN membawa korban RW jalan masuk beberapa meter ke lokasi semak-semak dengan melakukan perbuatan sodomi kepada korban. Selesai melakukan sodomi, saat berada di Jalan Sungai Batang tepatnya di lokasi terjadinya perkara pembunuhan tersebut, korban mengatakan kepada pelaku" sudahlah, jangan lakukan lagi, selepas ini aku akan mengadu pada ayah aku.  Mendengar kata-kata RW tersebut IN cemas dan panik sehingga IN  mengatakan kepada korban RW "tunggu disitu sekejab, saya pegi kejab". Setelah mengatakan kata-kata tersebut, IN langsung mengambil parang yang berjarak ± 20 (dua puluh) meter ke tempat IN  sering menyimpan parang setiap IN selesai mencari pakan ternak, "cakap Kapolres masih menjelaskan kronologis kejadian.

Pelaku tambah Hendra secara membabi buta ngayunkan paran arah korban. Korban sempat meminta tolong namun tidak dipedulikan.

"Saat itu korban yang bernama RW merintih minta tolong sebanyak 2. Setelah korban tumbang pelaku mengaku secara membabi buta mengayunkan parang ke arah kepala dan wajah korban dan menggorok leher korban, " pungkasnya.

Terhadap pelaku, polisi menerapkan Pasal 338 KUHPidana Jo Padal 80 Ayat (3), Jo Pasal 76c Undang - Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancaman pidana 15 tahun penjara. 


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Sempat Kejar-kejaran, Dua Pengedar Ganja Ciut Nyali saat Dengar Tembakan Peringatan

Musnahkan 1 Kg Lebih Ganja, Kapolres Inhil Ajak Masyarakat Ikut Berantas Penggunaan Narkoba

Jaksa Seperti Advokat Saksi Mahkota Dani, Abdul Wahid Sebut Replik KPK Hanya Narasi dan Cocoklogi

Seorang Wanita Berstatus PNS di Inhil Diamankan Polisi karena Terlibat Kasus Narkoba

Tak Tinggal Diam, Dahlan Iskan Siap Bela Rida K. Liamsi di Ruang Sidang

Petugas Gabungan di Bengkalis Amankan 4 Kg Sabu dari Malaysia dan 6 Tersangka

Polsek Lubuk Dalam Siak Tangkap Pria Diduga Bandar Sabu, Sembilan Paket Disita

Wajib Lapor Pakai Video Call, Kemenkumham Riau Sudah Bebaskan 1.599 Narapidana

Pelaku Pembunuhan di Malam Idul Fitri Berhasil Diamankan Tekab 308 Polres Lampura

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Pemilu, Polsek Kuindra Tingkatkan Patroli Malam

Terungkap! Upah Fantastis Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Riau

Rumah Kosong Dibobol, Remaja 17 Tahun di Pelalawan Gasak HP dan Tabungan Anak

Terkini +INDEKS

Monyet Menggugat Manusia! Opini yang Mengajak Kita Berkaca Sebelum Terlambat

03 Agustus 2026
Akhirnya Bertemu dengan Gubernur Sumatera Utara Bung Bobby Nasution.
03 Agustus 2026
Akhirnya! Pemprov Riau Siapkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Jalan Rusak Parah Sontang - Kasang Padang
03 Agustus 2026
Breaking! Korban Gigitan Monyet di Tembilahan Bertambah Jadi 12 Orang, Kini Satwanya Ditemukan Tewas
03 Agustus 2026
KKIH Gelar Upgrading Leadership Camp di Kampar Kiri, 75 Peserta Ditempa Jadi Pemimpin Peduli Lingkungan
03 Agustus 2026
Harimau Belum Dievakuasi, Warga Pulau Burung Bertanya: Sampai Kapan Keselamatan Kami Menunggu?
03 Agustus 2026
Si Jago Merah Melalap Tiga Ruko di Kuansing, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar
03 Agustus 2026
Kapolsek Tembilahan Hulu Peringatkan Pelajar: Indonesia Emas 2045 Tak Akan Terwujud Jika Terjerat Narkoba dan Judi Online
03 Agustus 2026
Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding
02 Agustus 2026
Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN
02 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Monyet Menggugat Manusia! Opini yang Mengajak Kita Berkaca Sebelum Terlambat
  • 2 Akhirnya! Pemprov Riau Siapkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Jalan Rusak Parah Sontang - Kasang Padang
  • 3 Breaking! Korban Gigitan Monyet di Tembilahan Bertambah Jadi 12 Orang, Kini Satwanya Ditemukan Tewas
  • 4 Harimau Belum Dievakuasi, Warga Pulau Burung Bertanya: Sampai Kapan Keselamatan Kami Menunggu?
  • 5 Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding
  • 6 Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN
  • 7 Warga Klaim Masjid Minhajus Sunah Diduga Mengusung Paham Anti-Aswaja, Operasionalnya Ditolak di Tembilahan
  • 8 Resmi! Daftar Nama Lolos Seleksi Komisaris dan Direksi BRK Syariah Diumumkan, Masyarakat Diminta Beri Masukan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media