• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Beginilah Kronologis Lengkap Pengungkapan Pembunuhan Anak Secara Sadis di Bengkalis

Redaksi

Sabtu, 10 Juli 2021 14:12:08 WIB Dibaca : 938 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Polisi berhasil mengungkap pelaku dugaan pembunuhan sadis terhadap anak warga Desa Ketam Putih yang ditemukan di semak-semak Desa Sungai Batang Kecamatan Bengkalis pada 9 Juni 2021.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan menyatakan, pelaku dugaan pembunuhan berinisial IN (48) warga Jalan Parit Mesjid Desa Ketam Putih. Pelaku menurut Hendra, pelaku IN sudah diamankan petugas sejak 17 Juni 2021 dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan pihaknya. Namun saat itu petunjuk masih minim.

"Seiring berjalannya waktu proses penyelidikan terhadap perkara temuan mayat di Desa Sungai Batang, Polres Bengkalis mendatangkan ahli forensik dan ahli psikologi dari Kota  Pekanbaru.
Kemudian  tepat pada hari Kamis pada tanggal 08 Juli 2021 sekira pukul 07.00 Wib dilakukan pemeriksaan terhadap saudara IN di ruang Sat Reskrim Polres Bengkalis dengan didampingi tim Jatanras Krimum Polda Riau dimana IN telah mengakui perbuatannya bahwa ianya adalah pelaku pembunuhan terhadap korban, "ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi dan TP2A Kabupaten Bengkalis Elly Kusumawati, Jumat (9/7/2021).
       
Hendra menjelaskan kronologis bagaimana pelaku menghabisi nyawa korban. Pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2021 sekira jam 14.00 wib IN bertemu dengan U di tepi jalan Utama Ketam Putih Kecamatan Bengkalis tepatnya di depan kedai/warung AG. Kemudian saat bertemu dengan saudara U tersebut IN mengatakan "nanti malam bawa budak itu (korban RW) ke Jalan Sungai Batang, nanti sampai situ aku datang dan saya kasi uang minyak Rp10 ribu."

Kemudian setelah itu IN langsung ke kedai AG untuk membeli pakan ternak dan langsung pulang ke rumah. Pada petang harinya sekira jam 16.30 wib IN pergi meramban (mengambil makanan kambing) ke lapangan bola yang terletak di Jalan Sungai Batang sampai pukul 17.15 wib dan IN pulang ke rumah dan memberi makan ternak.

"Malam harinya sekitar jam 18.30 wib IN selesai mandi dan ganti pakaian IN langsung menuju jalan Sungai Batang tempat terjadinya lokasi pembunuhan dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian saat pelaku IN sampai di lokasi tersebut saudara U dan korban RW belum sampai. IN sempat menunggu sekitar ± 5 menit baru mereka datang dan meminta U pergi sementara korban tinggal dengannya, "terang Kapolres.

Setelah meminta U pergi dan memberikan uang sebesar Rp10 ribu untuk membeli minyak, pelaku IN juga mengatakan kepada U bahwa korban RW "tak payah dijemput, nanti saya antar balek" kemudian U  meninggalkan keduanya di lokasi tersebut.

"IN membawa korban RW jalan masuk beberapa meter ke lokasi semak-semak dengan melakukan perbuatan sodomi kepada korban. Selesai melakukan sodomi, saat berada di Jalan Sungai Batang tepatnya di lokasi terjadinya perkara pembunuhan tersebut, korban mengatakan kepada pelaku" sudahlah, jangan lakukan lagi, selepas ini aku akan mengadu pada ayah aku.  Mendengar kata-kata RW tersebut IN cemas dan panik sehingga IN  mengatakan kepada korban RW "tunggu disitu sekejab, saya pegi kejab". Setelah mengatakan kata-kata tersebut, IN langsung mengambil parang yang berjarak ± 20 (dua puluh) meter ke tempat IN  sering menyimpan parang setiap IN selesai mencari pakan ternak, "cakap Kapolres masih menjelaskan kronologis kejadian.

Pelaku tambah Hendra secara membabi buta ngayunkan paran arah korban. Korban sempat meminta tolong namun tidak dipedulikan.

"Saat itu korban yang bernama RW merintih minta tolong sebanyak 2. Setelah korban tumbang pelaku mengaku secara membabi buta mengayunkan parang ke arah kepala dan wajah korban dan menggorok leher korban, " pungkasnya.

Terhadap pelaku, polisi menerapkan Pasal 338 KUHPidana Jo Padal 80 Ayat (3), Jo Pasal 76c Undang - Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancaman pidana 15 tahun penjara. 


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Dikira Korban Begal, Ternyata Korban Nabrak Mobil Di Depannya

Polsek Kemuning Amankan 4 Pelaku Narkotika di Dua Lokasi Berbeda

Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura Ringkus Pelaku Curanmor

Team Reskrim Polsek Rupat Ringkus Pria Muda Pengguna Shabu Di Rupat

Korupsi Proyek Ruang Pertemuan Hotel Kuansing Eks Kadis CKTR Kuansing Fahruddin Dihukum 7 Tahun Penjara

Putusan PTTUN Medan dinilai janggal, Kuasa hukum DPRD Bengkalis ambil langkah hukum Kasasi

Polres Tanjungpinang Berhasil Ringkus Kurir dan Bandar Sabu

Terciduk Saat Nyabu, Dua Warga Rangsang Meranti Ini Ternyata Juga Pengedar

DPO Pelaku Curat dan Pemilik Barang Haram Narkoba Ditangkap Tim Opsnal Polsek Abung Barat

Baik Jujur dan Mengakui, Hukuman Terdakwa 'Amril Mukminin' Disunat PN dari 6 Tahun Menjadi 4 Tahun Penjara

Simpan 43 Paket Diduga Narkotika Jenis Shabu, Seorang Wanita Paruh Baya Diamankan Satnarkoba Polres Siak

Diduga Bandar Sabu Serta Miliki 40 Bungkus Plastik Pack Siap Edar, RG Warga Batsol Diamankan Satres Narkoba Polres Bengkalis

Terkini +INDEKS

Senyum Ceria Anak-Anak Tembilahan Warnai Aksi Berbagi Gizi Kemala Bhayangkari Inhil

15 Oktober 2025
Bupati Herman: Pramuka Harus Jadi Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda
15 Oktober 2025
Bupati Ade Agus Hartanto Matangkan Pembangunan Islamic Center Inhu
15 Oktober 2025
Kasat Reskrim Inhu Tegas di Hukum Aktif di Kegiatan Sosial
14 Oktober 2025
Danbrigif TP 89/GG dan Ketua DPRD Inhu Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 850/SC Rengat
14 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
12 Aset Bangunan Diserahkan ke Inhu, Bupati: Ini Bukan Sekadar Seremonial
14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media