• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Beginilah Kronologis Lengkap Pengungkapan Pembunuhan Anak Secara Sadis di Bengkalis

Redaksi

Sabtu, 10 Juli 2021 14:12:08 WIB Dibaca : 920 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Polisi berhasil mengungkap pelaku dugaan pembunuhan sadis terhadap anak warga Desa Ketam Putih yang ditemukan di semak-semak Desa Sungai Batang Kecamatan Bengkalis pada 9 Juni 2021.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan menyatakan, pelaku dugaan pembunuhan berinisial IN (48) warga Jalan Parit Mesjid Desa Ketam Putih. Pelaku menurut Hendra, pelaku IN sudah diamankan petugas sejak 17 Juni 2021 dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan pihaknya. Namun saat itu petunjuk masih minim.

"Seiring berjalannya waktu proses penyelidikan terhadap perkara temuan mayat di Desa Sungai Batang, Polres Bengkalis mendatangkan ahli forensik dan ahli psikologi dari Kota  Pekanbaru.
Kemudian  tepat pada hari Kamis pada tanggal 08 Juli 2021 sekira pukul 07.00 Wib dilakukan pemeriksaan terhadap saudara IN di ruang Sat Reskrim Polres Bengkalis dengan didampingi tim Jatanras Krimum Polda Riau dimana IN telah mengakui perbuatannya bahwa ianya adalah pelaku pembunuhan terhadap korban, "ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi dan TP2A Kabupaten Bengkalis Elly Kusumawati, Jumat (9/7/2021).
       
Hendra menjelaskan kronologis bagaimana pelaku menghabisi nyawa korban. Pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2021 sekira jam 14.00 wib IN bertemu dengan U di tepi jalan Utama Ketam Putih Kecamatan Bengkalis tepatnya di depan kedai/warung AG. Kemudian saat bertemu dengan saudara U tersebut IN mengatakan "nanti malam bawa budak itu (korban RW) ke Jalan Sungai Batang, nanti sampai situ aku datang dan saya kasi uang minyak Rp10 ribu."

Kemudian setelah itu IN langsung ke kedai AG untuk membeli pakan ternak dan langsung pulang ke rumah. Pada petang harinya sekira jam 16.30 wib IN pergi meramban (mengambil makanan kambing) ke lapangan bola yang terletak di Jalan Sungai Batang sampai pukul 17.15 wib dan IN pulang ke rumah dan memberi makan ternak.

"Malam harinya sekitar jam 18.30 wib IN selesai mandi dan ganti pakaian IN langsung menuju jalan Sungai Batang tempat terjadinya lokasi pembunuhan dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian saat pelaku IN sampai di lokasi tersebut saudara U dan korban RW belum sampai. IN sempat menunggu sekitar ± 5 menit baru mereka datang dan meminta U pergi sementara korban tinggal dengannya, "terang Kapolres.

Setelah meminta U pergi dan memberikan uang sebesar Rp10 ribu untuk membeli minyak, pelaku IN juga mengatakan kepada U bahwa korban RW "tak payah dijemput, nanti saya antar balek" kemudian U  meninggalkan keduanya di lokasi tersebut.

"IN membawa korban RW jalan masuk beberapa meter ke lokasi semak-semak dengan melakukan perbuatan sodomi kepada korban. Selesai melakukan sodomi, saat berada di Jalan Sungai Batang tepatnya di lokasi terjadinya perkara pembunuhan tersebut, korban mengatakan kepada pelaku" sudahlah, jangan lakukan lagi, selepas ini aku akan mengadu pada ayah aku.  Mendengar kata-kata RW tersebut IN cemas dan panik sehingga IN  mengatakan kepada korban RW "tunggu disitu sekejab, saya pegi kejab". Setelah mengatakan kata-kata tersebut, IN langsung mengambil parang yang berjarak ± 20 (dua puluh) meter ke tempat IN  sering menyimpan parang setiap IN selesai mencari pakan ternak, "cakap Kapolres masih menjelaskan kronologis kejadian.

Pelaku tambah Hendra secara membabi buta ngayunkan paran arah korban. Korban sempat meminta tolong namun tidak dipedulikan.

"Saat itu korban yang bernama RW merintih minta tolong sebanyak 2. Setelah korban tumbang pelaku mengaku secara membabi buta mengayunkan parang ke arah kepala dan wajah korban dan menggorok leher korban, " pungkasnya.

Terhadap pelaku, polisi menerapkan Pasal 338 KUHPidana Jo Padal 80 Ayat (3), Jo Pasal 76c Undang - Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancaman pidana 15 tahun penjara. 


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Kades Polak Pisang Inhu Resmi Dilaporkan Tim Lembaga Aliansi Indonesia Ke Polres Inhu

Kasus Penggelapan Kelapa Milik PT RSUP di Pulau Burung Akan Disidangkan

Eks Kakanwil BPN Riau Beli Tanah di Palembang Rp1 Miliar, Namun di Akte Ditulis Rp486 Juta

Simpan Barang Haram, Seorang Pria Berhasil Diciduk Sat Narkoba Polres Lampung Utara

Kasus Tewasnya Mantan Ketua KKSS Kota Batam H Permata, Akan Ditangani Polda Riau

Tuntaskan Masalah Korupsi Pelalawan, LAR Dukung Kejari Tuntaskan Dugaan Korupsi BUMD

Kasus Gas dan Oksigen BLUD, 2 Eks Dirut RSUD Rohul di Vonis 1 Tahun 2 Bulan

Prof. Pujiyono Apresiasi Kerja Hebat Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah

Sasar Pengunjung Warung, Personel Polsek Kuindra Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Polda Kepri Tindak Tegas Oknum Walpri Gubernur yang Terlibat Kasus Peredaran Narkoba

Gara-gara Masalah Pinjam Motor, Seorang Pemuda di Inhil Tebas Teman Sendiri Hingga Tewas

Bebas dari Penjara, Habib Bahar Ucapkan Terima Kasih Pada Rizieq Syihab dan Umat Islam

Terkini +INDEKS

Janji Bela Petani Berujung Pengkhianatan, Rp15 Juta Raib

11 Agustus 2025
Siswa Kurang Mampu di Riau Bakal Dapat Seragam Gratis, Abdul Wahid Janji Perluas untuk Semua
11 Agustus 2025
Petani Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir Gelar Aksi Protes di Kantor BPN dan Bupati Inhu
11 Agustus 2025
Gong Panggung Melayu Internasional, Andrigo Targetkan Dukungan Wapres dan Gubernur
11 Agustus 2025
Paripurna Ke-23, Bupati H. Herman Sampaikan Penjelasan RANPERDA Perubahan APBD Inhil 2025
11 Agustus 2025
IPSS Riau Siap Tampilkan Budaya Sulawesi Selatan di Tepian Narosa Pacu Jalur Kuantan Singingi
11 Agustus 2025
BDPN Minta Roadmap Perkelapaan Riau Sertakan Mitigasi Kerusakan Mangrove
11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, tapi Senjata Perubahan
11 Agustus 2025
ABUPI Kepri Siap Jadikan Pelabuhan Sebagai Industri Strategis di wilayah Perbatasan
11 Agustus 2025
Kerap Bikin Resah, Aksi Sepasang Kekasih Ini Akhirnya Dibongkar Polisi di Pasir Penyu
11 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Gong Panggung Melayu Internasional, Andrigo Targetkan Dukungan Wapres dan Gubernur
  • 2 Paripurna Ke-23, Bupati H. Herman Sampaikan Penjelasan RANPERDA Perubahan APBD Inhil 2025
  • 3 IPSS Riau Siap Tampilkan Budaya Sulawesi Selatan di Tepian Narosa Pacu Jalur Kuantan Singingi
  • 4 Kerap Bikin Resah, Aksi Sepasang Kekasih Ini Akhirnya Dibongkar Polisi di Pasir Penyu
  • 5 Menjaga Tuah, Melindungi Marwah : Saatnya Selamatkan Mangrove dan Kelapa Rakyat Inhil
  • 6 Polres Inhil dan Polsek Jajaran Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan 1 Ton Beras SPHP di Dua Kecamatan
  • 7 Andrigo Tak Jadi Manggung di Kenduri Riau, Fans Kecewa, Ini Alasannya
  • 8 TJA Sambut Positif Kegiatan MMA Tanjungpinang, Kapolsek Sugiono Ajak Jaga Kamtibmas
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media