Empat Pemuda Jadi Tersangka, Gelar Aksi Unjuk Rasa Saat PSBB di Bengkalis

BUALBUAL.com - Empat pemuda yang melakukan aksi unjuk rasa saat PSBB di Bengkalis berlangsung, terancam hukuman penjara empat bulan. Empat pemuda tersebut adalah RHS (23) warga Kecamatan Bengkalis dan tiga lainnya dari Kecamatan Rupat, yakni MHR (21), MAA (21), dan MH (23).
Mereka dijerat beberapa pasal setelah melakukan aksi di keramaian saat Bengkalis melaksanakan PSBB. Di antaranya pasal 216 ayat 1 junto pasal 218 KUHP, jugapasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, serta pasal 5 ayat 4 huruf d Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid 19 di Bengkalis.
Hal ini diungkap Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan, Kamis (27/5/2020). Menurut Kasat, aksi yang dilakukan tersangka ini berawal dari informasi yang beredar di media sosial Whatsapps group (WAG) di mana ada undangan ajakan untuk melaksanakan aksi Kamisan terkait perkara Bongku, Kamis (21/5) lalu.
Dalam udangan tersebut aksi yang akan dilakukan Kamis sore sekitar pukul 15.00 WIB oleh gabungan mahasiswa Bengkalis bertempat di depan Kantor Bupati Bengkalis. Dari informasi ini petugas langsung mencari informasi siapa yang akan melakukan aksi.
Setelah mengetahui siapa yang akan melakukan aksi, petugas mencoba melakukan pendekatan persuasif menemui mereka agar tidak melakukan aksinya. Namun kelompok pemuda ini ternyata tetap melakukan aksinya dengan membawa masa sebanyak sepuluh orang dikumpulkan di Lapangan Tugu.
"Kemudian mereka melakukan komvoi dengan menggunakan sepeda motor ke depan Kantor Bupati Bengkalis. Di sana mereka melakukan orasi selama sepuluh menit," terang Kasat Reskrim.
Pihak kepolisian terpaksa menindak tegas mereka dengan membubarkan aksi mengikuti Pergub dan Perbup Bengkalis yang melarang kegiatan di keramaian saat PSBB. Selain itu aksi yang mereka lakukan juga melanggar undang-undang penyampaian pendapat di muka umum karena melakukan aksinya di saat libur nasional.
"Mereka melakukan aksinya tidak mendapatkan izin dari pihak kepolisian. Kemudian mereka juga tidak mengindahkan Pergub dan Perbup yang melakukan aksi disaat masa pembatasan sosial berskala besar dilakukan," terang Kasat.
Proses hukum empat orang tersangka ini sudah dilakukan pemeriksaan. Mereka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.
"Berkas perkara mereka juga kami sudah limpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis dan sudah tahap II pada Selasa kemarin. Tersangka juga sudah diserahkan kepada Kejaksaan," terang Kasat lagi.
Saat ini Kejaksaan sudah berkoordinasi dengan pihak pengadilan untuk mementukan pelaksanaan sidangnya.
"Kemungkinan sidang akan dilakukan secara daring," tegasnya.
Berita Lainnya
Polsek Tambelan Berhasil Ringkus 3 Pelaku Pengguna Narkoba
Seorang Anak di Inhil Tega Bunuh Ayah Tiri Karena Kesal Menikahi Ibu kandungnya
Miliki Ratusan Gram Sabu dan Pil Ekstasi, Tim Gabungan Polres Inhil Berhasil Amankan HD
Safrizal : Kebun kurma luas lahan 165 Hektar Tak perlu Pakai surat izin Perkebunan
Balai Gakkum KLHK Pekanbaru Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1.752 Ekor Burung
Hadapi Situasi Wabah Covid-19, Reskrim Polres Inhil Menghimbau Kepada Masyarakat Selalu waspada dengan kasus kejahatan
Buron Selama Satu Tahun, Pelaku Curas Akhirnya Dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak
Terungkap! Petani Lansia Tewas Dibunuh Dua Pekerja Kebun di Ringkus Polsek Pranap
Simpan Sabu, Hr bersama Teman Wanitanya Diamankan Satres Narkoba Polres Lampura
Sepanjang Tahun 2021, Polri Tangani 69 Perkara Mafia Tanah dengan 61 Tersangka
Kendalikan Sabu dari Dalam Sel, Polres Inhu Ungkap Mafia Narkoba Rutan Rengat
Kejari Tetapkan Satu Tersangka Baru, Terkait Korupsi Kredit Bakulan PT PER