Empat Pemuda Jadi Tersangka, Gelar Aksi Unjuk Rasa Saat PSBB di Bengkalis
BUALBUAL.com - Empat pemuda yang melakukan aksi unjuk rasa saat PSBB di Bengkalis berlangsung, terancam hukuman penjara empat bulan. Empat pemuda tersebut adalah RHS (23) warga Kecamatan Bengkalis dan tiga lainnya dari Kecamatan Rupat, yakni MHR (21), MAA (21), dan MH (23).
Mereka dijerat beberapa pasal setelah melakukan aksi di keramaian saat Bengkalis melaksanakan PSBB. Di antaranya pasal 216 ayat 1 junto pasal 218 KUHP, jugapasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, serta pasal 5 ayat 4 huruf d Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid 19 di Bengkalis.
Hal ini diungkap Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan, Kamis (27/5/2020). Menurut Kasat, aksi yang dilakukan tersangka ini berawal dari informasi yang beredar di media sosial Whatsapps group (WAG) di mana ada undangan ajakan untuk melaksanakan aksi Kamisan terkait perkara Bongku, Kamis (21/5) lalu.
Dalam udangan tersebut aksi yang akan dilakukan Kamis sore sekitar pukul 15.00 WIB oleh gabungan mahasiswa Bengkalis bertempat di depan Kantor Bupati Bengkalis. Dari informasi ini petugas langsung mencari informasi siapa yang akan melakukan aksi.
Setelah mengetahui siapa yang akan melakukan aksi, petugas mencoba melakukan pendekatan persuasif menemui mereka agar tidak melakukan aksinya. Namun kelompok pemuda ini ternyata tetap melakukan aksinya dengan membawa masa sebanyak sepuluh orang dikumpulkan di Lapangan Tugu.
"Kemudian mereka melakukan komvoi dengan menggunakan sepeda motor ke depan Kantor Bupati Bengkalis. Di sana mereka melakukan orasi selama sepuluh menit," terang Kasat Reskrim.
Pihak kepolisian terpaksa menindak tegas mereka dengan membubarkan aksi mengikuti Pergub dan Perbup Bengkalis yang melarang kegiatan di keramaian saat PSBB. Selain itu aksi yang mereka lakukan juga melanggar undang-undang penyampaian pendapat di muka umum karena melakukan aksinya di saat libur nasional.
"Mereka melakukan aksinya tidak mendapatkan izin dari pihak kepolisian. Kemudian mereka juga tidak mengindahkan Pergub dan Perbup yang melakukan aksi disaat masa pembatasan sosial berskala besar dilakukan," terang Kasat.
Proses hukum empat orang tersangka ini sudah dilakukan pemeriksaan. Mereka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.
"Berkas perkara mereka juga kami sudah limpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis dan sudah tahap II pada Selasa kemarin. Tersangka juga sudah diserahkan kepada Kejaksaan," terang Kasat lagi.
Saat ini Kejaksaan sudah berkoordinasi dengan pihak pengadilan untuk mementukan pelaksanaan sidangnya.
"Kemungkinan sidang akan dilakukan secara daring," tegasnya.

Berita Lainnya
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara amankan Pelaku Curas
Raib, Parkir Sepeda Motor Di Depan Rumah, 2 Pelaku Berhasil Di Bekuk Polres Bengkalis
Dua Pelaku Curas Berhasil Diciduk Tim Bison Reskrim Polres Karimun
Pelaku Judi Hinggs Domino Diringkus Polres Inhu
Polisi Tangkap Pelaku Curas di Kampung Tunggal Warga, Modus Polisi Gadungan
Kejari Bidik Calon Tersangka Dugaan Pungli PTSL Desa Bagan Limau Pelalawan
Pelaku Curanmor Digelandang Tim Serigala Utara Polsek Abung Semuli
Bikin Geger! Polres Kampar Bongkar 6 Kasus Besar Sekaligus, dari PETI hingga Pemerkosaan
Lapas Tembilahan Stop Kiriman Tahanan P21 Kejaksaan, Pengadilan Hingga Tahanan dari Polres
Terpidana Kredit Fiktif di KUD Rahayu Makmur Inhu Dijebloskan ke Rutan Rengat
Polsek Peranap Ringkus Tujuh Pelaku Sindikat Curanmor
Mantan narapidana kades kota Garo Ilyas sayang di tahan atas dugaan pemalsuan, dugaan tindak pidana