Safrizal : Kebun kurma luas lahan 165 Hektar Tak perlu Pakai surat izin Perkebunan
Kampar : Bualbual.com 165 hektar kebun kurma di ranah Sungkai Xlll Koto Kampar Tak perlu pakai surat izin Perkebunan Karena ini adalah Tanah masyarakat desa ranah Sungkai, kita hanya sebagai makelar.
Hal ini di sampaikan oleh Safrizal SE sebagai Direktur PT Kawasan Kurma Indonesia (KKI) di tempat kediamannya Salo Kabupaten Kampar Jumat 20/11/2020.
Menurut ketentuan Undang - undang Berdasarkan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 disebutkan bahwa “Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin Usaha Perkebunan”.14 Jun
Di sini sangat miris sekali yang di sampaikan oleh Safrizal selaku Direktur PT Kawasan Kurma Indonesia (KKI).
Ulasnnya Safrizal kita hanya penanam kurma di lahan mereka jadi Disni tak perlu ada surat izin Perkebunan Karena luas tanah hanya 165 hektar
"Kecuali kebun yang kita tanam kurma itu beribu hektar wajib pakai surat izin Perkebunan,"ucapnya.
Di sampaikan juga oleh Safrizal tentang kebun kurma itu 165 hektar ini telah selasai proses tanam, "baru kita jual lahan masyarakat,"sambungnya
Sebut Safrizal lagi lahan yang kita tanam kurma ini baru seumur jagung umur tanamannya tak mungkin secepat ini berbuah karena kita baru menanam.
"Tanah kebun kurma ini juga perkaling Dalam satu kapling terdiri 6 batang pohon Kurma dan luas skala kaplingan 20 X 30 meter,"pungkasnya
Penulis : Hamdani

Berita Lainnya
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
Polda Kepri Ungkap Pelaku Pembunuhan Sadis Wanita di Kota Tanjungpinang
Penegakan Hukum di Wilayah Pesisir Indragiri Hilir: Tantangan dan Harapan
Satnarkoba Polres Bengkali, Sikat 2 Pelaku Narkoba di Kecamatan Batsol
Kasi Intel Kejari Tegaskan Jika Selewengkan Dana Penanganan Covid-19 'Maksimal Hukuman Mati'
Lima Warga Suka Mulya di Amankan Polisi, Ini Penjelasan Wali desa Suka Mulya
Jaksa Tahan Kepala BPKAD Kuansing, Terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif
Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara Berhasil Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Bersih-bersih Narkoba dan HP Ilegal, 100 Napi Riau Diangkut ke Nusakambangan
Apresiasi putusan MK, Ketua Komisi Kejaksaan Sebut Kejaksaan Berperan Pemberantasan Tipikor
Polda Riau Amankan 3 Pelaku Sindikat Perdagangan Gading Gajah
Polsek Batang Gansal Amankan Pria Bejat Tega Setubuhi Anak Kandungnya