Safrizal : Kebun kurma luas lahan 165 Hektar Tak perlu Pakai surat izin Perkebunan

Kampar : Bualbual.com 165 hektar kebun kurma di ranah Sungkai Xlll Koto Kampar Tak perlu pakai surat izin Perkebunan Karena ini adalah Tanah masyarakat desa ranah Sungkai, kita hanya sebagai makelar.
Hal ini di sampaikan oleh Safrizal SE sebagai Direktur PT Kawasan Kurma Indonesia (KKI) di tempat kediamannya Salo Kabupaten Kampar Jumat 20/11/2020.
Menurut ketentuan Undang - undang Berdasarkan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 disebutkan bahwa “Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin Usaha Perkebunan”.14 Jun
Di sini sangat miris sekali yang di sampaikan oleh Safrizal selaku Direktur PT Kawasan Kurma Indonesia (KKI).
Ulasnnya Safrizal kita hanya penanam kurma di lahan mereka jadi Disni tak perlu ada surat izin Perkebunan Karena luas tanah hanya 165 hektar
"Kecuali kebun yang kita tanam kurma itu beribu hektar wajib pakai surat izin Perkebunan,"ucapnya.
Di sampaikan juga oleh Safrizal tentang kebun kurma itu 165 hektar ini telah selasai proses tanam, "baru kita jual lahan masyarakat,"sambungnya
Sebut Safrizal lagi lahan yang kita tanam kurma ini baru seumur jagung umur tanamannya tak mungkin secepat ini berbuah karena kita baru menanam.
"Tanah kebun kurma ini juga perkaling Dalam satu kapling terdiri 6 batang pohon Kurma dan luas skala kaplingan 20 X 30 meter,"pungkasnya
Penulis : Hamdani
Berita Lainnya
Siap Disidangkan, Penyidik Serahkan 3 Perampok ATM Bank Panin Pekanbaru ke JPU
Ini Motif Remaja 19 Tahun yang Menipu Banyak Owner Kecantikan di Lampung
Penyuap Bupati Kepulauan Meranti dan Auditor BPK Riau Diserahkan ke JPU dan Segera Disidangkan
Kejahatan Keluarga: Korban Dibunuh dan Dibungkus Karung oleh Ayah dan Anak
Berlari ke Rohil, Maling Motor Ini Terpaksa Didor Karena Melawan
Pelaku Pencurian Kotak Infak Masjid Bukit Kemuning Diringkus Polisi
Pencuri Barang Rp15 Juta di Bangko Pusako Ditangkap, Sembunyikan Bukti di Perkebunan
Turap Danau Tajwid Ambruk, Kejati Riau Tetapkan Plt Kadis PUPR Pelalawan Sebagai Tersangka
Dugaan Korupsi dan Gratifikasi, Kades Sungai Raya Dilaporkan ke Kejaksaan Inhu
Polres Inhil Musnahkan 5 Paket Shabu dan 300 Butir Pil Extacy di Hadapan Tersangka HT
Pejabat Dinas PUPR dan Kontraktor Ditetapkan Tersangka Korupsi Masjid Raya Pekanbaru
Pengembangan Kasus Penahanan Tug Boat Milik PT THIP, Polisi Tangkap Satu Pelaku lagi