Polsek Tapung Hulu Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan, 2 Lainnya Masih DPO

Bualbual.com- TAPUNG HULU - Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu Polres Kampar berhasil menangkap 3 dari 5 orang pelaku pengeroyokan, yang terjadi disebuah warung berlokasi dikawasan Blok I PTPN-V Kebun Terantam Desa Kasikan Kec. Tapung Hulu, pada Senin dinihari (1/2/2021) lalu.
Tiga orang terduga pelaku pengeroyokan ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu pada Kamis malam (4/2/2021) disebuah warung yang berada dipinggir jalan Desa Kasikan, Tapung Hulu.
Para pelaku pengeroyokan yang ditangkap Aparat Kepolisian ini adalah LH alias EDO (26), ML alias MAYER (35) dan AP alias KOMO (28), ketiganya beralamat di Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.
Peristiwa ini berawal pada Senin (1/2/2021) sekira pukul 02.00 wib, saat itu korban sdr. Noven baru pulang kerja dan diajak temannya sdr. Asporaini minum di warung milik Boru Juntak, yang berlokasi di Blok I PTPN-V Kebun Terantam Desa Kasikan.
Saat mereka tiba dilokasi, warung tersebut dalam keadaan ramai dan ada sejumlah orang sedang minum sambil mendengarkan musik, tak lama datang seseorang yang tidak dikenal korban dan mengajaknya untuk berjoget namun korban menolaknya.
Setelah itu tiba-tiba korban dipukuli oleh beberapa orang yang berada disana secara bertubi-tubi hingga korban tak sadarkan diri, setelah sadar korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hulu untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK, MSi perintahkan Unit Reskrim Polsek lakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.
Selanjutnya pada Kamis malam (4/2/2021) sekira pukul 19.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu mendapatkan informasi bahwa para pelaku pengeroyokan terhadap sdr. Noven (korban) ini, sedang berada disebuah warung dipinggir jalan Desa Kasikan.
Atas informasi itu Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu segera mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan 3 dari 5 terduga pelaku, setelah di interogasi ketiga pelaku ini mengakui bahwa merekalah yang melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap sdr. Noven.
Lebih lanjut disampaikan bahwa mereka melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama dengan temannya yg lain bernama Kevin Tampubolon dan Sdr. Tulus Marbun yang kini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Kepolisian. Selanjutnya ketiga tersangka dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK, MSi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 3 pelaku tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang ini, kini ketiganya telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan AKP Try Widyanto, bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap 2 tersangka lain yang masih buron, para pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, jelasnya.
Berita Lainnya
Polda Kepri Berhasil OTT Oknum ASN SKIPM Kota Batam Terkait Ekspor Udang
PBH Suara Advokat Indonesia DPC Peradi SAI Indragiri Raya Bukan Konsultasi Hukum Gratis di Ajang Bazar UMKM Tajaan UNISI Tembilahan
Dugaan tidak Netral di Pilkada Inhu, 1 Kadis dan 5 Kades Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Gadis Dibawah Umur
Terkait Dugaan Korupsi di Bagian Protokol Sekda, Kejati Riau Batal Periksa Pejabat Pemkab Inhu?
Dipanggil Dua Kali Tak Hadir, Tersangka Dana Kasbon APBD Inhu Menghilang, Kajati Ancam Bawa Paksa
Polsek Bunga Mayang Tangkap Seorang Lelaki Tua karena Curanmor, Modus Ingin Menumpang Sepeda Motor Korban
Polres Tubaba Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Wanita Paruh Baya di Lampura Terduga Pelaku Penipuan Bermodus Transfer Uang DP
Kendalikan Sabu dari Dalam Sel, Polres Inhu Ungkap Mafia Narkoba Rutan Rengat
Kapolda Riau Irjen Iqbal Ekspos Pengungkapan 40 Kg Sabu di Bengkalis
Antisipasi Tindakan Premanisme Jelang Pemilu, Polsek Kuindra Tingkatkan Patroli Malam