Polsek Tapung Hulu Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan, 2 Lainnya Masih DPO
Bualbual.com- TAPUNG HULU - Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu Polres Kampar berhasil menangkap 3 dari 5 orang pelaku pengeroyokan, yang terjadi disebuah warung berlokasi dikawasan Blok I PTPN-V Kebun Terantam Desa Kasikan Kec. Tapung Hulu, pada Senin dinihari (1/2/2021) lalu.
Tiga orang terduga pelaku pengeroyokan ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu pada Kamis malam (4/2/2021) disebuah warung yang berada dipinggir jalan Desa Kasikan, Tapung Hulu.
Para pelaku pengeroyokan yang ditangkap Aparat Kepolisian ini adalah LH alias EDO (26), ML alias MAYER (35) dan AP alias KOMO (28), ketiganya beralamat di Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.
Peristiwa ini berawal pada Senin (1/2/2021) sekira pukul 02.00 wib, saat itu korban sdr. Noven baru pulang kerja dan diajak temannya sdr. Asporaini minum di warung milik Boru Juntak, yang berlokasi di Blok I PTPN-V Kebun Terantam Desa Kasikan.
Saat mereka tiba dilokasi, warung tersebut dalam keadaan ramai dan ada sejumlah orang sedang minum sambil mendengarkan musik, tak lama datang seseorang yang tidak dikenal korban dan mengajaknya untuk berjoget namun korban menolaknya.
Setelah itu tiba-tiba korban dipukuli oleh beberapa orang yang berada disana secara bertubi-tubi hingga korban tak sadarkan diri, setelah sadar korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hulu untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK, MSi perintahkan Unit Reskrim Polsek lakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.
Selanjutnya pada Kamis malam (4/2/2021) sekira pukul 19.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu mendapatkan informasi bahwa para pelaku pengeroyokan terhadap sdr. Noven (korban) ini, sedang berada disebuah warung dipinggir jalan Desa Kasikan.
Atas informasi itu Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu segera mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan 3 dari 5 terduga pelaku, setelah di interogasi ketiga pelaku ini mengakui bahwa merekalah yang melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap sdr. Noven.
Lebih lanjut disampaikan bahwa mereka melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama dengan temannya yg lain bernama Kevin Tampubolon dan Sdr. Tulus Marbun yang kini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Kepolisian. Selanjutnya ketiga tersangka dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK, MSi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 3 pelaku tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang ini, kini ketiganya telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan AKP Try Widyanto, bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap 2 tersangka lain yang masih buron, para pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, jelasnya.

Berita Lainnya
Digerebek Subuh! Pria 43 Tahun di Kuansing Simpan 44 Paket Sabu, Bandar Besarnya Kini Diburu
Tragedi Keluarga di Bengkalis, Anak Diduga Bunuh Ayah di Tasik Serai
Proyek Z-Park Pelalawan Dipertanyakan, Dinilai Tak Prioritaskan Kebutuhan Dasar Masyarakat
Dukung Asta Cita Prabowo-Gibran, Polri Sita Berton-ton Narkoba
Polsek Way Serdang dan Simpang Pematang Mesuji Ungkap Pelaku Curat
Gempur Rokok dan Mikol Ilegal, Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 10,01 Miliar
Polres Bintan Tangkap Pelaku Tindak Pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal
Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam Simpan Sabu dalam Anus
Tim opsnal Polsek Abung Semuli bersama Tekab 308 berhasil Ringkus Pelaku Pembobol Rumah
Diduga Judi Togel Marak di Tapung Hulu Kampar, Warga Berharap Penegak Hukum Bertindak
Kasus Bupati Afrizal Sintong Dihentikan, Pelapor Menduga Tidak Profesional Kami akan Laporkan Penyidik Polda Riau ke Divpropam Polri
Mencuri dan Rusakan Dua Sekolah di Karimun, 5 Remaja Ini Diamankan Polisi