Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kampar Tangkap 2 Pengedar Daun Ganja Kering di 2 TKP

Bualbual.com KAMPAR - Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar yang dipimpin Oleh KBO ( Kaur Bin Ops) IPTU Novris Simanjuntak, S.H M,H. Kembali menangkap para pelaku narkoba, kali ini 2 orang jaringan pengedar narkotika jenis daun ganja kering, ditangkap pada Selasa (12/1/2021) diwilayah Kecamatan Siak Hulu Kampar dan diwilayah Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Penangkapan pertama pada Selasa Siang (12/1/2021) sekira pukul 12.30 wib, terhadap tersangka RF alias RIAN (21) warga Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru. RF ditangkap dirumah kontrakannya yang berlokasi di Gang Sepakat II Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, bersamanya ditemukan barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis tanaman daun ganja kering terbungkus kertas koran, 6 lembar kertas paper, sebuah plastik bening dan 1 unit Handphone Merk Strawbery Lipat Warna Merah.
Saat diinterogasi oleh petugas, tersangka RF mengaku bahwa narkotika tersebut didapatkan dari RV alias RIA (35) seorang wanita asal Pesisir Selatan Sumbar, yang saat ini tinggal di Daerah Sidomulyo, Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Tanpa buang waktu Tim Opsnal SatResnarkoba Polres langsung memburu target ke daerah Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, sekira pukul 16.00 wib Tim berhasil mengamankan RV dilokasi tersebut, saat digeledah barang bawaannya ditemukan 1 paket sedang narkotika jenis daun ganja kering.
Kemudian didampingi aparat desa setempat kembali dilakukan penggeledahan dirumah kontrakan RV ini di Gang Bambu kuning Perumahan Cendikia, Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Didalam rumah Kontrakannya itu ditemukan 2 paket besar, 1 paket sedang dan 12 paket kecil narkotika jenis tanaman daun ganja kering seberat 1,2 Kg, serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 2 pengedar narkotika ini, disampaikan bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Lebih lanjut disampaikan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (2) junto pasal 111 (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.
(Dani)
Berita Lainnya
Pelaku Sempat DPO, Akhirnya Tim Satnarkoba Polres Bengkalis. Amankan 2 Orang Pelaku Narkoba di Duri
Hanya Tinggalkan Rumah Sebentar, 2 Unit Hp Warga Lampura Ini Raib Digondol Maling
Polda Riau Musnahkan 48,68 KG Sabu dan 14 Pelaku Digulung
Modus Ngaku Anggota Polisi, Pelaku Begal di Pekanbaru Ini Pukul dan Ambil Barang Korban
Edarkan 15 Kg Sabu dari Malaysia, Polda Riau Gagalkan
2 Pelaku Narkoba Diciduk Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir di Desa Kijang Jaya
Polisi Bekuk Pelaku Pembobol Rumah di Jalan Swarna Bumi Tembilahan
Napi Positif Covid-19, Lapas Tembilahan Akan Rapid Test Massal
Penipuan Jual Beli Buah Jengkol, Rugikan Warga Lampung Utara Hingga Ratusan Juta
Penyuap Bupati Kepulauan Meranti dan Auditor BPK Riau Diserahkan ke JPU dan Segera Disidangkan
Kendalikan Sabu dari Dalam Sel, Polres Inhu Ungkap Mafia Narkoba Rutan Rengat
Satreskrim Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi