Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu dan Ekstasi Disita
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah hukum Polres Dumai.
Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (29/5/26) sore, dua pria diamankan bersama puluhan paket diduga narkotika di sebuah rumah di Jalan Soekarno-Hatta Gang Kelapa, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ZL (41) dan MB (45). Keduanya merupakan warga Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai pada pertengahan Mei 2026. Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Jumat (29/5/26) sekitar pukul 15.30 WIB, tim melakukan penindakan terhadap sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi aktivitas peredaran narkotika.
Saat operasi berlangsung, petugas lebih dahulu mengamankan MB yang berada di sekitar rumah tersebut. Tidak lama kemudian, ZL datang dan masuk ke dalam rumah sehingga turut diamankan oleh petugas.
Dari tangan MB, polisi menemukan 48 paket berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu paket berisi pecahan pil yang diduga ekstasi, empat lembar plastik klip bening, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Sementara dari ZL, petugas menyita 20 paket berisi kristal bening yang diduga sabu, satu paket berisi pecahan pil yang diduga ekstasi, enam lembar plastik klip bening, satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang bukti lainnya.
"Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkap Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, Sabtu (30/5/26).
Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku, terkait dugaan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Berita Lainnya
Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Lahan, Team Reskrim Polres Bengkalis Amankan Seorang Pelaku
Kapolda Riau : Agresif Dan Lebih Tegas, Polda Riau Kembali Berhasil Ungkap 36 Kg Sabu Dan Amankan 5 Tersangka.
Meresahkan Warga Langgini, 7 Paket Sabu dan Daun Ganja Kering Sebagai Barang Bukti Akhirnya DD Diangkap Kepolisian
Terungkap! Petani Lansia Tewas Dibunuh Dua Pekerja Kebun di Ringkus Polsek Pranap
Polsek Lirik Tangkap Sopir Perusahaan Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Perempuan
Satreskrim Polres Lampura Berhasil Ungkap Pelaku dan Penadah Barang Curian
Tim Restik Polres Bengkalis Gulung 9 Orang Komplotan Pelaku Narkoba
Kasus dr. Alex Masuk Babak Baru! HP Berhasil Dibuka, Ahli Psikologi Forensik Dilibatkan, Hasil Labfor Masih Ditunggu
Musnahkan 1 Kg Lebih Ganja, Kapolres Inhil Ajak Masyarakat Ikut Berantas Penggunaan Narkoba
Proyek Z-Park Pelalawan Dipertanyakan, Dinilai Tak Prioritaskan Kebutuhan Dasar Masyarakat
Simpan 20 Paket Sabu Dalam Kotak Rokok, BHL Ini Diringkus Polsek LBJ
Polisi Amankan Terduga Bandar Sabu di Perbatasan Kecamatan Batang Cenaku Inhu