Polres Inhu amankan enam tersangka dan 63 BB sepeda motor hasil curanmor
BUALBUAL.COM INHU- Kapolres Indragiri Hulu, Polda Riau AKBP Eka Ariandy Putra memaparkan hasil pengungkapan kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan enam orang tersangka di Inhu selama beberapa bulan terakhir di 2026.
Hasil kerja keras Jajaran Polres, mengamankan beberapa pelaku dan penadah, sekaligus 63 Barang Bukti (BB) sepeda motor dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Inhu dan beberapa Polsek.
AKBP Eka Ariandy Putra, Selasa di Polsek Seberida mengatakan, berawal dari adanya laporan warga yang kehilangan sepeda motor dan laporan itu langsung disikapi oleh penyidik.
"Kerja keras Jajaran Polres Inhu sangat diapresiasi tinggi, berharap ke depan kasus curanmor berkurang di Inhu," katanya di Seberida, Selasa 26/05/2026.
Dalam kasus curanmor tersebut, pelaku, penadan dari berbagai wilayah di Inhu sudah diamankan dan bahkan terindikasi modus pelaku antara lain adanya pesanan para penadah.
Hasil penyidikan, para pelaku mengincar motor warga berbagai merek, namun untuk merek tertentu sudah ada pesanan.
Pelaku rata - rata adalah pemain lama yang sudah paham, sehingga dengan mudah membawa motor warga yang terparkir.
Hasil pengungkapan sementara ada tiga orang penadah dan tiga pelaku yang dijadikan tersangka yakni berasal dari Peranap dan Seberida. Namun demikian, jajaran Polres tetap melakukan pengembangan kasus tersebut.
"Pengungkapan bermula dari laporan polisi nomor LP/B/23/V/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Seberida/Polres Inhu/Polda Riau tertanggal 19 Mei 2026," ujarnya.
Kasus tersebut terjadi di Desa Buluh Rampai, RT 008 RW 003, Kecamatan Seberida. Korban bernama Supriyadi kehilangan sepeda motor Honda Beat Street tahun 2024 warna hitam dengan nomor polisi BM 2267 BAL yang diparkir di rumahnya.
Dalam kasus tersebut, penyidik menerapkan pasal yaitu pasal curanmor pasal 477 ayat 2 Undang - Undang Nomor 20 tahun 2023 ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Dan pelaku penadah dikenakan pasal 592 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Pada kesempatan itu, Kapolres menyebutkan, bagi masyarakat yang kehilangan motor bisa datang langsung ke Polsek Seberida, Peranap dan Polres Inhu untuk mengecek kendaraannya.
Bahkan, berpesan kepada warga Inhu untuk selalu waspada dan berani melaporkan jika ada indikasi pelanggaran hukum. ***

Berita Lainnya
Lima Pelaku Pengeroyokan Gunakan Celurit Diringkus Polsek Rengat Barat
Hakim Vonis Bebas Tiga Nelayan Malaysia yang Didakwa Curi Ikan di Perairan Bengkalis
Polres Lampura Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Membacok Kepala Korban dengan Kampak
Sosok Seorang Perempuan Tewas Ditemukan Dalam Genangan Air
Back Up Pemberantasan Illegal Logging, 100 Personel Brimob Diturunkan di Rimbang Baling
BPS Lampura Diduga Maladministrasi Data Pengrekrutan Pegawai Resosek
Ibu Muda Aniaya Bayi di Lampung Utara Diamankan Polisi
2 Kurir dan Seorang Pengedar Shabu Diringkus Resnarkoba Polres Kampar di Bangkinang
3 Tersangka Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Inhil Divonis 5 Tahun Penjara
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polisi di Kuindra Tingkatkan Keamanan
Polres Lampura Ringkus Pelaku 3C Lintas Provinsi dan Dihadiahi Timah Panas
Polres Inhil Amankan 50 Kg Sabu dan 1 Orang Pelaku, 2 Orang Lainnya Berhasil Kabur