Polres Inhu amankan enam tersangka dan 63 BB sepeda motor hasil curanmor
BUALBUAL.COM INHU- Kapolres Indragiri Hulu, Polda Riau AKBP Eka Ariandy Putra memaparkan hasil pengungkapan kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan enam orang tersangka di Inhu selama beberapa bulan terakhir di 2026.
Hasil kerja keras Jajaran Polres, mengamankan beberapa pelaku dan penadah, sekaligus 63 Barang Bukti (BB) sepeda motor dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Inhu dan beberapa Polsek.
AKBP Eka Ariandy Putra, Selasa di Polsek Seberida mengatakan, berawal dari adanya laporan warga yang kehilangan sepeda motor dan laporan itu langsung disikapi oleh penyidik.
"Kerja keras Jajaran Polres Inhu sangat diapresiasi tinggi, berharap ke depan kasus curanmor berkurang di Inhu," katanya di Seberida, Selasa 26/05/2026.
Dalam kasus curanmor tersebut, pelaku, penadan dari berbagai wilayah di Inhu sudah diamankan dan bahkan terindikasi modus pelaku antara lain adanya pesanan para penadah.
Hasil penyidikan, para pelaku mengincar motor warga berbagai merek, namun untuk merek tertentu sudah ada pesanan.
Pelaku rata - rata adalah pemain lama yang sudah paham, sehingga dengan mudah membawa motor warga yang terparkir.
Hasil pengungkapan sementara ada tiga orang penadah dan tiga pelaku yang dijadikan tersangka yakni berasal dari Peranap dan Seberida. Namun demikian, jajaran Polres tetap melakukan pengembangan kasus tersebut.
"Pengungkapan bermula dari laporan polisi nomor LP/B/23/V/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Seberida/Polres Inhu/Polda Riau tertanggal 19 Mei 2026," ujarnya.
Kasus tersebut terjadi di Desa Buluh Rampai, RT 008 RW 003, Kecamatan Seberida. Korban bernama Supriyadi kehilangan sepeda motor Honda Beat Street tahun 2024 warna hitam dengan nomor polisi BM 2267 BAL yang diparkir di rumahnya.
Dalam kasus tersebut, penyidik menerapkan pasal yaitu pasal curanmor pasal 477 ayat 2 Undang - Undang Nomor 20 tahun 2023 ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Dan pelaku penadah dikenakan pasal 592 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Pada kesempatan itu, Kapolres menyebutkan, bagi masyarakat yang kehilangan motor bisa datang langsung ke Polsek Seberida, Peranap dan Polres Inhu untuk mengecek kendaraannya.
Bahkan, berpesan kepada warga Inhu untuk selalu waspada dan berani melaporkan jika ada indikasi pelanggaran hukum. ***

Berita Lainnya
Ditengah Pandemi Covid-19, KPK Terima Laporan Gratifikasi Rp 1,8 Miliar Berbentuk Uang Hingga Hadiah Pernikahan
Lagi Gencar Ketahanan Pangan, Ada Komplotan Malah Selewengkan Pupuk Bersubsidi
Wou Gawat, Gelar Aksi di Gedung KPK RI Jakarta, GMRJ minta Usut Tuntas Kasus Bupati Rohil Afrizal Sintong
Gerak Cepat Polres Lampura Ungkap Kasus Curas, Residivis Kakak Beradik Berhasil Diamankan
Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Amankan 3 Orang Tersangka dan 46 Kg Sabu
Curi Motor di Mesjid Al-Huda Tembilahan, Pemuda Gaung Ini Dibekuk Polisi
Sudah Danggap Bapak, Malah Diancam Dan Disetubuhi, Diciduk Polisi
Drama Kejar-kejaran, Polda Riau Tangkap Kurir Narkoba Bawa 25 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Sempat Lakukan Perlawanan, Pelaku Perampokan di Desa Sungai Intan Inhil Berhasil Diringkus Polisi
Emak-Emak Bergerak! Polisi Bongkar Sindikat Narkoba yang Incar Anak Sekolah di Kuansing
Razia Gabungan di Rohil Bongkar Fakta Mengejutkan, 7 Orang Positif Narkoba
Warga Indonesia Wajib Baca! RKUHP: Menyerang Harkat dan Martabat Presiden Dihukum Tiga Tahun Penjara