Polres Inhu amankan enam tersangka dan 63 BB sepeda motor hasil curanmor
BUALBUAL.COM INHU- Kapolres Indragiri Hulu, Polda Riau AKBP Eka Ariandy Putra memaparkan hasil pengungkapan kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan enam orang tersangka di Inhu selama beberapa bulan terakhir di 2026.
Hasil kerja keras Jajaran Polres, mengamankan beberapa pelaku dan penadah, sekaligus 63 Barang Bukti (BB) sepeda motor dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Inhu dan beberapa Polsek.
AKBP Eka Ariandy Putra, Selasa di Polsek Seberida mengatakan, berawal dari adanya laporan warga yang kehilangan sepeda motor dan laporan itu langsung disikapi oleh penyidik.
"Kerja keras Jajaran Polres Inhu sangat diapresiasi tinggi, berharap ke depan kasus curanmor berkurang di Inhu," katanya di Seberida, Selasa 26/05/2026.
Dalam kasus curanmor tersebut, pelaku, penadan dari berbagai wilayah di Inhu sudah diamankan dan bahkan terindikasi modus pelaku antara lain adanya pesanan para penadah.
Hasil penyidikan, para pelaku mengincar motor warga berbagai merek, namun untuk merek tertentu sudah ada pesanan.
Pelaku rata - rata adalah pemain lama yang sudah paham, sehingga dengan mudah membawa motor warga yang terparkir.
Hasil pengungkapan sementara ada tiga orang penadah dan tiga pelaku yang dijadikan tersangka yakni berasal dari Peranap dan Seberida. Namun demikian, jajaran Polres tetap melakukan pengembangan kasus tersebut.
"Pengungkapan bermula dari laporan polisi nomor LP/B/23/V/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Seberida/Polres Inhu/Polda Riau tertanggal 19 Mei 2026," ujarnya.
Kasus tersebut terjadi di Desa Buluh Rampai, RT 008 RW 003, Kecamatan Seberida. Korban bernama Supriyadi kehilangan sepeda motor Honda Beat Street tahun 2024 warna hitam dengan nomor polisi BM 2267 BAL yang diparkir di rumahnya.
Dalam kasus tersebut, penyidik menerapkan pasal yaitu pasal curanmor pasal 477 ayat 2 Undang - Undang Nomor 20 tahun 2023 ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Dan pelaku penadah dikenakan pasal 592 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Pada kesempatan itu, Kapolres menyebutkan, bagi masyarakat yang kehilangan motor bisa datang langsung ke Polsek Seberida, Peranap dan Polres Inhu untuk mengecek kendaraannya.
Bahkan, berpesan kepada warga Inhu untuk selalu waspada dan berani melaporkan jika ada indikasi pelanggaran hukum. ***

Berita Lainnya
Satnarkoba Polres Bengkalis Prakarsai Gerakan Kampung Bebas Narkoba dan Berbagi Sembako
Tim Gabungan Polres Bengkalis Dan Bea Cukai Amankan 56 Bungkus Sabu Sabu
DPO Narkoba Nekat Terjun ke Sungai, Polisi Beri Tembakan Peringatan
Malam-Malam Diduga Transaksi Sabu, Dua Pria Enok Langsung Dibekuk
Polda Riau Temukan 12 PMI Ilegal di Hutan, Satu Orang Jadi Tersangka
Warga Kampar Tertangkap Curi Sawit, Saat Digeledah Ditemukan Sabu
Akui Terjadi Miskomunikasi, Pihak Lapas Tembilahan Tegaskan Akan Evaluasi dan Tingkatkan Layanan Advokat Kunjungi Klien
Gara-gara Istrinya Dikirimi SMS, Suami Habisi Pria Setengah Baya di Siak
Kapolsek Kelayang Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu-sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya
Pegawai BPK Riau yang Terjaring OTT Bupati Kepulauan Meranti Ternyata Ketua Tim Auditor
Nyambil Jual Sabu, Seorang IRT di Inhil Diamankan Polisi
Astaga! Siswa SMP di Rohul Tega Sayat Leher Gadis Cilik, Lalu Dibuang ke Parit