Digerebek di Dalam Kamar, Dua Terduga Pengedar Sabu Tak Berkutik Saat Polisi Temukan Barang Bukti
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial FMN (23) dan MZS (20).
Keduanya diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis pada Selasa (12/5/26) sekitar pukul 16.27 WIB di sebuah rumah di Jalan Anggur Hijau 2, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 paket kecil dan 3 paket sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 4,45 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita satu bungkus plastik klip bening, dua unit handphone, satu unit timbangan digital serta satu buah kotak jam tangan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi,” ujar AKP Tidar Laksono.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di dalam sebuah kamar rumah.
Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di dalam kamar tersebut beserta alat pendukung lainnya.
Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial B yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Sabu tersebut didapat dengan sistem lempar di kawasan tepi Jalan Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Selanjutnya kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil tes urine, kedua pelaku diketahui positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*

Berita Lainnya
Polres Inhil Bekuk Pengedar Sabu di Enok, Barang Bukti 6 Paket Diamankan!
Pelaku Penikaman Imam Masjid di Pekanbaru Sudah Ditangkap, Polisi: Mereka Saling Kenal
Asmara Berujung Jeruji, Pasangan Kekasih di Kampar Diamankan Kasus Sabu
Polsek Bintan Timur Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal dan Penggelapan
Seorang Ayah Tiri di Pekanbaru Aniaya Anaknya Hingga Meninggal Dunia 'Kesal Tak Mau Diam'
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
Perkosa Tetangga, AT Dibekuk Polsek Rengat Barat
2 Kurir dan Seorang Pengedar Shabu Diringkus Resnarkoba Polres Kampar di Bangkinang
Tewas Karena Obat Kuat, RH Gondol Harta Milik Korban
Sikat Habis! 43 Tersangka PETI Diciduk, Ribuan Alat Dimusnahkan
Tim Polres Inhu Ringkus Dua Orang Terduga Kasus Arisan Bodong
Pria Cabul berhasil di ringkus Polres Inhu Pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren