Polres Lampura Ciduk 3 Orang Terduga Pengedar Sabu dan Tembakau Gorila
BUALBUAL.com - Satres Narkoba Polres Lampung Utara Kembali menciduk tiga orang terduga penyalahgunaan narkoba di dua lokasi berbeda, Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara dan Desa Kota Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran, Rabu (30/9/2020).
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho. M. SIK, MSi melalui Kasat Narkoba Iptu Aris mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan BHS (23) Warga Desa Sawojajar bersama rekannya YF (20) Warga Desa Banjar Wangi Kecamatan Kotabumi Utara pada hari Senin (29/9/2020) sekira pukul 17.30 WIB di Area SPBU Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara.
Barang bukti yang berhasil disita berupa 1 (satu) buah diduga paket sabu ± bruto 8,64 gr, 16 (enam belas) buah paket tembakau Gorila ± Bruto 5,47 gr, 1 (satu) buah jarum, 2 (dua) lembar kertas tisu warna putih, 1 (satu) buah centong dari sedotan plastik warna merah putih, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver hitam, 1 (satu) buah lakban plastik bening, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah kertas papir merek Djanoko, 1 (satu) unit Hand phone merek Nokia warna hitam dan 1 (satu) buah dompet warna merah.
Dari penangkapan keduanya, setelah dilakukan interogasi awal, diperoleh keterangan ada keterlibatan seorang warga Desa Kota Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.
"Tanpa membuang waktu, selanjutnya team langsung bergerak menuju Desa Kota Agung dan berhasil menangkap terduga MH (31) yang saat itu sedang berada di depan sebuah rumah makan," ujar Aris.
"Kini ke tiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan terhadapnya dapat di jerat melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutupnya.
Berita Lainnya
Dua Pelaku Spesialis Curanmor Diamankan Sat Sabhara Polres Lampung Utara
3 Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Warga Concong, Inhil Diringkus Polisi
Polda Riau segera Serahkan Dekan FISIP Unri Nonaktif ke Kejaksaan
Sebuah Gudang Ikan di Tanjungpinang Kota Dijarah Maling Sebanyak 3 Kali
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura Hentikan Langkah Pelarian DPO Pelaku Curat
Pernah Dipidana Kasus Penipuan Jual Beli Lahan, Kini Kormaida Siboro Kembali Terjerat Masalah Hukum
Kapolsek Tanjungpinang Timur Bantah Beredarnya Kabar Buka Tempat Perjudian di KM 15
Di Tingkat Kasasi, MA Potong Hukuman Kuat Ma'ruf Menjadi 10 Tahun Penjara
Dua Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Polsek Keritang, 666,51 Gram Sabu Diamankan
Polres Inhil Ringkus Pelaku Pencuri Gitar di Cafe
Miliki Senpi Ilegal, Resedivis Kambuhan Diringkus Polsek Batang Gansal
Sehari Jelang Lebaran, Polres Inhu Ringkus Bandar Togel