Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus 2 Pengedar Sabu di Rengat

BUALBUAL.COM INHU - Kasat Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau, Iptu Adam Efendi, S.E., M.H yang baru beberapa hari lalu menjabat, langsung menunjukan taringnya, dalam 1 malam, Satres Narkoba Polres Inhu berhasil meringkus 2 pengedar narkoba, diduga jenis sabu-sabu.
Kedua tersangka kasus narkoba itu, yakni, AW alias Udin (43) warga asal Sumatera Utara (Sumut) yang bertempat tinggal di Kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko), Kecamatan Rengat dan ES alias Epi (63), warga Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Kambesko, Kecamatan Rengat.
"Keduanya diamankan Minggu, 12 November 2023 dinihari, pada tempat dan waktu yang berbeda, 10 paket sabu-sabu turut kita amankan," kata Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Senin 13 November 2023 siang.
Dijelaskannya, Kamis, 2 November 2023 pagi, pukul 10.00 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Jalan Sultan, Gang Perintis, Kelurahan Kambesko.
Follow up informasi itu, sejumlah personel Satres Narkoba Polres Inhu melakukan penyelidikan sesuai perintah Kasat Narkoba Polres Inhu. Saat penyelidikan, tim mengantongi 1 nama yang biasa bertransaksi narkoba di daerah tersebut dan terus memburu keberadaannya.
Minggu, 12 November 2023, dinihari, pukul 02.15 WIB, tim berhasil mendeteksi keberadaan target, AS alias Udin sedang berada disekitar Gang Perintis. Kemudian mengamankan AS alias Udin yang sedang mengendarai sepeda motor.
Ketika digeledah, tim menemukan 5 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 0,71 gram dari kantong celana Udin. Penggeledahan berlanjut kerumah Udin disaksikan oleh Ketua RT setempat, ditemukan 2 unit handphone yang digunakan Udin bertransaksi, turut diamankan 1 unit sepeda motor merek Honda Vario, BM 2251 VM.
Pada tim, Udin mengaku mendapatkan 5 paket sabu-sabu itu dari ES alias Epi. Sekitar pukul 03.00 WIB, tim mendatangi rumah Epi dan berhasil mengamankannya laki-laki paruh baya itu. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 5 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor, 0,76 gram.
Barang bukti lainnya terkait aktivitas peredaran narkoba juga diamankan, seperti 5 plastik klep pembungkus sabu, 1 unit handphone android, 1 kotak bedak tempat dia menyimpan sabu, uang tunai Rp 910 ribu, diduga hasil penjualan sabu dan barang-barang lainnya.
"Kedua tersangka pengedar sabu berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhu guna proses selanjutnya," tutup Misran.
Berita Lainnya
Sempat Kabur ke Mandah, Pelaku Penusukan di Kempas Berhasil Diamankan Polisi
Dua Bulan Melarikan Diri, Pelaku Curat di Kotabumi Utara Ini Berhasil Diringkus Polisi
Jual Chip Higgs Domino, Seorang Pria di Rohil Diringkus Polisi
Salah Satu Pelaku Curanmor Tertangkap di Kecamatan Seberida Inhu
Hendak Kabur ke Batam, H Pelaku TPPO Bengkalis Ditangkap di SSK II Pekan Baru
Dukun Cabul Pengganda Uang di Riau Dibekuk Polisi
Facebook Bupati Karimun Dibajak, Modusnya Ajak Ikuti Event Promo Smartphone 2020
Eks Ketua KONI Kampar Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Korupsi Proyek Gedung Irna III RSUD Bangkinang
LSM Perkara Minta Pihak Berwenang Tindak Tegas Pihak PKS SIPP
Tiga Pelaku Curas Diringkus Polres Tubaba, Satu Masih Buron
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pemerkosaan IRT di Rohil
Tim opsnal Polsek Abung Semuli bersama Tekab 308 berhasil Ringkus Pelaku Pembobol Rumah