Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus 2 Pengedar Sabu di Rengat

BUALBUAL.COM INHU - Kasat Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau, Iptu Adam Efendi, S.E., M.H yang baru beberapa hari lalu menjabat, langsung menunjukan taringnya, dalam 1 malam, Satres Narkoba Polres Inhu berhasil meringkus 2 pengedar narkoba, diduga jenis sabu-sabu.
Kedua tersangka kasus narkoba itu, yakni, AW alias Udin (43) warga asal Sumatera Utara (Sumut) yang bertempat tinggal di Kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko), Kecamatan Rengat dan ES alias Epi (63), warga Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Kambesko, Kecamatan Rengat.
"Keduanya diamankan Minggu, 12 November 2023 dinihari, pada tempat dan waktu yang berbeda, 10 paket sabu-sabu turut kita amankan," kata Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Senin 13 November 2023 siang.
Dijelaskannya, Kamis, 2 November 2023 pagi, pukul 10.00 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Jalan Sultan, Gang Perintis, Kelurahan Kambesko.
Follow up informasi itu, sejumlah personel Satres Narkoba Polres Inhu melakukan penyelidikan sesuai perintah Kasat Narkoba Polres Inhu. Saat penyelidikan, tim mengantongi 1 nama yang biasa bertransaksi narkoba di daerah tersebut dan terus memburu keberadaannya.
Minggu, 12 November 2023, dinihari, pukul 02.15 WIB, tim berhasil mendeteksi keberadaan target, AS alias Udin sedang berada disekitar Gang Perintis. Kemudian mengamankan AS alias Udin yang sedang mengendarai sepeda motor.
Ketika digeledah, tim menemukan 5 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 0,71 gram dari kantong celana Udin. Penggeledahan berlanjut kerumah Udin disaksikan oleh Ketua RT setempat, ditemukan 2 unit handphone yang digunakan Udin bertransaksi, turut diamankan 1 unit sepeda motor merek Honda Vario, BM 2251 VM.
Pada tim, Udin mengaku mendapatkan 5 paket sabu-sabu itu dari ES alias Epi. Sekitar pukul 03.00 WIB, tim mendatangi rumah Epi dan berhasil mengamankannya laki-laki paruh baya itu. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 5 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor, 0,76 gram.
Barang bukti lainnya terkait aktivitas peredaran narkoba juga diamankan, seperti 5 plastik klep pembungkus sabu, 1 unit handphone android, 1 kotak bedak tempat dia menyimpan sabu, uang tunai Rp 910 ribu, diduga hasil penjualan sabu dan barang-barang lainnya.
"Kedua tersangka pengedar sabu berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhu guna proses selanjutnya," tutup Misran.
Berita Lainnya
Kunjungan Silaturrahmi, Ketua PA Rengat Harapkan Peran Serta LBHI Batas Indragiri Sosialisasi Dampak Nikah Usia Dini dan Nikah Siri
Dua Pejabat di Inhu Didakwa Korupsi Rp1,7 Miliar dalam Penerbitan SHM
Seorang Bandar Narkoba Berhasil Dibekuk Polres Bintan, 1,6 Kg Sabu Berhasil Diamankan
Dua Pelaku Judi Song di Desa Pantai Raja, Diamankan Polsek Perhentian Raja
Polda Riau Amankan Pelaku PETI di Kuansing, Barang Bukti Mesin dan Selang Disita
Sebar Foto Porno ke Medsos, Pria di Bengkalis Dijebloskan ke Penjara
DPO Pelaku Curas Menyerahkan Diri ke Sat Intelkam Polres Lampung Utara
Oknum Pegawai Kejari Tanjungpinang dan Bintan Ditangkap Diduga Peras Kades
Nekat Edarkan Sabu di Pasar, Seorang Emak - emak di Rohul Ditangkap Polisi
Sat Resnarkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Pelaku Di Seberida
Merapat ke Mabes Polri, Otto Hasibuan Diminta Pihak Keluarga Jadi Kuasa Hukum Djoko Tjandra
Team Reskrim Polsek Mandau, Amankan 7 Pelaku Judi Mesin Ikan Ikan