Sembunyi Hampir Dua Tahun
Akhir Pelarian! DPO Narkoba yang Buron Hampir 2 Tahun Akhirnya Dibekuk, Sabu Ikut Disita
BUALBUAL.com - Setelah hampir dua tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus narkotika, seorang pria berinisial IH (25) akhirnya berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Rupat.
Penangkapan dilakukan di Jalan Soebrantas, Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, menyusul informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal mengatakan, pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari warga.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan. Saat pengembangan kasus, tim berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui merupakan DPO perkara narkotika tahun 2024," ujar AKP Faisal, Rabu (22/7/2026).
IH diketahui merupakan buronan dalam perkara narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/04/VII/2024/SPKT/Polsek Rupat/Polres Bengkalis/Polda Riau.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua paket sedang diduga sabu, satu unit sepeda motor, dan satu kantong plastik hitam.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine.
AKP Faisal menjelaskan, IH sempat melarikan diri saat pengungkapan kasus narkotika pada Juli 2024. Ketika itu, salah seorang rekannya berhasil ditangkap dan diproses hukum, sementara IH berhasil kabur hingga keluar Pulau Rupat.
"Selama hampir dua tahun tersangka melarikan diri. Keberadaannya akhirnya berhasil kami lacak dan diamankan. Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Rupat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Penyidik kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan tersangka.
Kapolsek menegaskan, Polres Bengkalis berkomitmen mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
"Bantuan dan informasi dari masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama memerangi peredaran gelap narkoba," tegas AKP Faisal.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan dugaan tindak pidana dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.

Berita Lainnya
Team Restik Polres Bengkalis Tangkap 3 Pelaku Narkoba, 1 Pelaku Sempat Lari Ke Hutan
Dua Anak di Bawah Umur di Rohul Ditangkap Polisi karena Diduga Lakukan Pencabulan
Kayu dari Hutan Konservasi Dibawa Diam-Diam, Sopir Truk Dibekuk Polda Riau
Merapat ke Mabes Polri, Otto Hasibuan Diminta Pihak Keluarga Jadi Kuasa Hukum Djoko Tjandra
Polda Riau Tangkap Residivis Narkoba, 933 Pil Ekstasi dan 300 Cartridge Etomidate Disita
Oknum Karyawan Diduga Ikut Terlibat, 8 Perampok di Gudang PT Indomarco Ditangkap
Ternyata Ini Motif Pelaku Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat di Bintan
Respons Cepat Anggota Polsek Kotabumi Kota Tangkap Pelaku Penganiayaan
Sat Resnarkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Pelaku Di Seberida
Satnarkoba Polres Bengkalis Buru Pelaku Narkoba, 4 Pelaku Diamankan
Polisi Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Mandau, Bapak Tiri Jadi Tersangka
Hasil Observasi Kejiwaan dari RSJ Sudah Keluar, Pelaku Mutilasi Anak Kandung di Inhil Bukan ODGJ