Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Sinergi Bea Cukai Khusus Kepri dan Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton BBM
BUALBUAL.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau bersinergi dengan Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 20 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. pada perbatasan perairan batu haji, Rabu (6/5).
BBM ilegal yang diperkirakan bernilai sebesar Rp.
249.860.877,4 (Dua ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh koma empat rupiah) dari sarana pengangkut TB PIONEER CONQUEROR berbendera Singapura dan KM. SAMUDERA berbendera Indonesia.
"Dari keterangan resmi melalui siaran persnya
NOMOR : PERS- 11/WBC.04/2020 DJBC pada Rabu (4/6/2020) terungkap, penggagalan ini bermula dari kecurigaan tim kapal patroli yang melihat pada kapal TB PIONEER CONQUEROR berbendera Singapura yang berusaha untuk dipindahmuatkan sebanyak 20 (dua puluh) Ton Solar HSD ke kapal kayu KM. SAMUDERA berbendera Indonesia," ujar Kakanwil DJBC khusus Kepri, Agus Yulianto melalui Humas Kanwil DJBC khusus Kepri Abdul Rasyid.
"Sedianya, BBM tersebut akan diselundupkan ke Batam, Indonesia," ungkap DJBC.
Abdul Rasyid menuturkan bahwa Kedua sarana pengangkut tersebut mencoba untuk membongkar muatan barang (Impor) di luar kawasan pabean tanpa dilengkapi izin kepala kantor pabean.
Karena tidak dilengkapi dengan dokumen pabean dan pengangkutan yang sah, kapal TB PIONEER CONQUEROR berbendera Singapura dan KM. SAMUDERA berbendera Indonesia dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri.
Sebagai tindak lanjut, saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Bidang Penyidikan dan Penanganan Barang Hasil Penindakan untuk penelitian lebih lanjut.
Potensi kerugian negara yang timbul atas membongkar muatan barang (Impor) di luar kawasan pabean tanpa dilengkapi izin kepala kantor pabean sebesar Rp. 31.232.609,69 (Tiga Puluh Satu Juta Dua Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Enam Ratus Sembilan Koma Enam Sembilan Rupiah).
"Untungnya upaya penyelundupan barang impor tersebut berhasil digagalkan oleh sinergi Bea Cukai Kepulauan Riau dan Bea Cukai Batam," tuturnya.
Abdul Rasyid menjelaskan Kasus tersebut saat ini telah dalam proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana di bidang Kepabeanan sesuai Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan pasal 102 huruf f karena melakukan bongkar muat barang impor di luar kawasan pabean tanpa dilindungi dengan dokumen pabean.

Berita Lainnya
Siang Sosialisasi Narkoba! Malam Langsung Tangkap Pengedar Sabu di Muara Langsat Diringkus Usai Melawan Polisi
MA Putuskan Ferdy Sambo Dipenjara Seumur Hidup, Hukum Mati Batal
Perampokan Truk Bermuatan Inti Sawit, 2 Pelaku Ditangkap 12 Buron
Maret 2021, Polda Riau Jerat 9 Tersangka Pembakar Lahan
Curi Hewan Ternak, Warga Bandar Agung Ini Berhasil Diringkus Polisi di Ogan Ilir
Sebaiknya Pemda Cabut Izin Usaha J&T Cabang Tembilahan Yang Diduga Tahan Ijazah Asli Pekerja
Kasus Abdul Wahid Memanas, Gerakan Keadilan Ungkap "Ada Fakta Baru"
Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kampar Tangkap 2 Pengedar Daun Ganja Kering di 2 TKP
Miliki Sabu, Dua Wanita Cantik Diamankan Satres Narkoba Polres Tubaba
Kejati Riau: Tunggu Tanggal Mainnya! Terkait Dugaan Korupsi Rp42 Miliar di UIN Suska Riau
Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu dan Ekstasi Disita
Pegawai BPK Riau yang Terjaring OTT Bupati Kepulauan Meranti Ternyata Ketua Tim Auditor