• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Seputar Kepri

Polisi Lakukan Penyisiran Lokasi Tambang Pasir Ilegal di Bintan

Redaksi

Sabtu, 18 Februari 2023 16:33:50 WIB Dibaca : 562 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Isu beredar maraknya tambang pasir illegal yang ada di Kabupaten Bintan, Satreskrim Polres Bintan langsung melakukan penyisiran beberapa lokasi yang diduga tempat atau lokasi penambangan pasir illegal, pada Kamis (8/2/2023).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP MD Ardiyaniki, STK SIK MSc membenarkan ada dugaan beberapa tempat yang dijadikan lokasi tambang pasir yang diduga ilegal disekitaran kecamatan Gunung Kijang dan sekitarnya, beberapa hari yang lalu tepatnya tanggal 8 Februari 2023 kami Satreskrim membentuk tim melakukan penyisiran antara lain ke  kampung Darat Desa Teluk Bakau.

“Di Lokasi Kampung Darat Desa Teluk Bakau tim menemukan sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penambangan pasir, karena kami menemukan 1 unit mesin yang kami duga digunakan untuk menyedot pasir, namun di lokasi tersebut tidak ditemukan pemiliknya sedangkan mesin kami temukan tidak sedang beroperasi, selanjutnya mesin tersebut kami bawa ke Polres Bintan untuk diamankan," tambahnya.

Lokasi kedua di Kampung Galang Batang Desa Gunung Kijang juga dilakukan penyisiran namun tidak ada ditemukan aktifitas penambangan maupun peralatan penambangan pasir di lokasi.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, SIK MM   menghimbau kepada masyarakat baik perusahaan maupun perorangan jangan melakukan penambangan pasir secara ilegal karena melanggar Undang-Undang dan bisa dipidana, jika ingin melakukan penambangan segera mengurus perizinan ke kantor yang berwenang utk mengeluarkan perizinan yaitu Dinas ESDM Provinsi.

"Bagi pelaku penambangan pasir ilegal dapat  dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) Tahun dan denda maksimal 100 (seratus) milyar rupiah yang terdapat pada Pasal 158 Jo Pasal 35 ayat (3) UU RI No. 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI No. 4 tahun 2009) ttg Pertambangan Mineral dan Batubara," tutupnya.


 Editor : Yatak/JJ


Berita Lainnya

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Kuindra Kembali Gelar Patroli Malam

Pelaku Pencurian Handphone dan Laptop di Desa Air Tawar Berhasil Diringkus Polisi

Gerebek Penginapan di Bagan Batu, Polisi Amankan Pasangan Diduga Pengedar Sabu dan Ekstasi

Polsek Kempas Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu

Polsek Kelayang Ungkap Puluhan Gram Sabu Siap Edar

Ribuan Burung Kacer Ditangkap Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di Perairan Riau

Dua Anak di Bawah Umur di Rohul Ditangkap Polisi karena Diduga Lakukan Pencabulan

Baru Jual HP Keburu Ditangkap Polisi, Dua Maling di Pekanbaru Terekam CCTV saat Bobol Kos Mahasiswa

Istri Sering Diganggu Lewat Medsos, Pria di Inhil Ini Bacok Kepala Korban Hingga Tewas

Perburuan Terhadap Para Pelaku Narkoba di Lampung Utara terus Digalakan

Langsung Apes! Pencuri Tembaga di RAPP Ditangkap Security!

Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat

Terkini +INDEKS

Suara Ledakan Gegerkan PT Pulau Sambu Guntung, Enam Panel Mesin Chiller Hangus Terbakar

27 Juni 2026
KKSS Inhil Siapkan Pelantikan Besar, Nama Andi Amran Sulaiman Masuk Agenda!
27 Juni 2026
Viral Isu Abdul Wahid Akan Gugat Presiden dan Hakim, Cak Mus: Itu Ulah Akun Provokator!
27 Juni 2026
Usai Klarifikasi Soal Penurunan PAD Gara - Gara MBG, SF Hariyanto Melah dapat Dukungan Netizen ''Tutup Saja MBG''
27 Juni 2026
Sah! DPP PPP Tetapkan Ahmad Fuad Pimpin PPP Inhil, Langsung Siapkan Konsolidasi Besar-besaran
27 Juni 2026
Panggung Kehormatan MTQ Riau di Kuansing Nyaris Roboh, Tamu Polda Sampai Tak Berani Duduk!
27 Juni 2026
Ratusan Karya Seni Serbu Museum Sang Nila Utama, Ada Seniman Cilik Usia 9 Tahun!
27 Juni 2026
Sudah 4 Kali Masuk Penjara, Pria Ini Kembali Jambret Emak-Emak di Pekanbaru, Uangnya Habis untuk Sabu dan Judol
27 Juni 2026
Jangan Tertipu Kelapa yang Tampak Subur, BRIN Sebut Kemarau 2026 Bisa Hantam Panen 2028
27 Juni 2026
Digerebek Saat Asyik Nyabu, Residivis Acong Cs Diciduk Polisi di Rohil, 11 Paket Sabu Disita
27 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tambang Rakyat Kuansing Segera Legal? Pemprov Riau Kebut Terbitkan Izin untuk 34 WPR
  • 2 Sekolah Dilarang Jual Seragam! Disdik Riau Tegas: Orang Tua Bebas Pilih Sendiri
  • 3 Akhir Pelarian Bombeng! Buron Kasus Kehutanan Tiba-Tiba Menyerahkan Diri ke Kejaksaan
  • 4 Sempat Hilang Saat Bekerja, Pemuda 27 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Perawang
  • 5 Rombak Direksi Anak Usaha, SPR Tunjuk Suryadi Khusaini dan Fajar Menanti Pimpin Cipta Lestari
  • 6 Tepian Narosa Membara! 75 Jalur Siap Adu Cepat di Pacu Jalur MTQ Riau 2026
  • 7 Tak Sekadar Silaturahmi! IKJR Bawa Program Beasiswa dan Try Out CPNS untuk Anak Rohul
  • 8 Mutasi Besar-besaran di Polda Riau! Kapolres Inhil, Rohil hingga Kabid Humas Resmi Berganti
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media