Polisi Lakukan Penyisiran Lokasi Tambang Pasir Ilegal di Bintan

BUALBUAL.com - Isu beredar maraknya tambang pasir illegal yang ada di Kabupaten Bintan, Satreskrim Polres Bintan langsung melakukan penyisiran beberapa lokasi yang diduga tempat atau lokasi penambangan pasir illegal, pada Kamis (8/2/2023).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP MD Ardiyaniki, STK SIK MSc membenarkan ada dugaan beberapa tempat yang dijadikan lokasi tambang pasir yang diduga ilegal disekitaran kecamatan Gunung Kijang dan sekitarnya, beberapa hari yang lalu tepatnya tanggal 8 Februari 2023 kami Satreskrim membentuk tim melakukan penyisiran antara lain ke kampung Darat Desa Teluk Bakau.
“Di Lokasi Kampung Darat Desa Teluk Bakau tim menemukan sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penambangan pasir, karena kami menemukan 1 unit mesin yang kami duga digunakan untuk menyedot pasir, namun di lokasi tersebut tidak ditemukan pemiliknya sedangkan mesin kami temukan tidak sedang beroperasi, selanjutnya mesin tersebut kami bawa ke Polres Bintan untuk diamankan," tambahnya.
Lokasi kedua di Kampung Galang Batang Desa Gunung Kijang juga dilakukan penyisiran namun tidak ada ditemukan aktifitas penambangan maupun peralatan penambangan pasir di lokasi.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, SIK MM menghimbau kepada masyarakat baik perusahaan maupun perorangan jangan melakukan penambangan pasir secara ilegal karena melanggar Undang-Undang dan bisa dipidana, jika ingin melakukan penambangan segera mengurus perizinan ke kantor yang berwenang utk mengeluarkan perizinan yaitu Dinas ESDM Provinsi.
"Bagi pelaku penambangan pasir ilegal dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) Tahun dan denda maksimal 100 (seratus) milyar rupiah yang terdapat pada Pasal 158 Jo Pasal 35 ayat (3) UU RI No. 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI No. 4 tahun 2009) ttg Pertambangan Mineral dan Batubara," tutupnya.
Berita Lainnya
Jelang Ramadhan, Polres Lampura Ringkus 13 Tersangka Kejahatan, 4 Diantaranya di Dor
Terdakwa Pembunuh Siswi SMP Pelalawan Riau Dituntut 7 Tahun Penjara
Polsek Tembilahan Hulu Amankan Anak-anak yang Sedang Asik 'Ngelem' Kambing
Kapolda Riau : Agresif Dan Lebih Tegas, Polda Riau Kembali Berhasil Ungkap 36 Kg Sabu Dan Amankan 5 Tersangka.
Angkut BBM Gunakan Kendaraan Bermodifikasi, Pria Paruh Baya di Lampung Utara Diamankan Polisi
Mantan Kapus KKH I Dituntut Jaksa 4,5 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Dana BOK Rp1,8 Miliar
2 Orang Spesialis Curanmor di bekuk Polisi LBJ Inhu
Advokasi Hukum untuk Warga Sungai Raya, LBH Pena Riau Siap Dukung Petani Cari Keadilan
Team Reskrim Polsek Mandau, Ringkus Pelaku Narkoba Di Simpang Puncak, Kecamatan Bahtin Solapan
Polres Inhu Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Bapak dan Anak
Diduga Korupsi Anggaran Desa Senilai 573 Juta Rupiah, Kades Merbau Pelalawan Resmi Ditahan
Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Suap kepada Bupati M Adil