Sidang Pemalsuan Surat Tanah Gunawan Muhammad Kembali Ditunda, Pengacara Soroti Ketidaksiapan Pengadilan
BUALBUAL.com - Gunawan Muhammad, mantan Perally Nasional era 90-an, menunjukkan ekspresi kecewa yang tak bisa disembunyikan setelah persidangan dirinya, yang digelar pada hari ini, Senin (2/12/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kembali dibatalkan.
Sidang yang seharusnya menjadi lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat tanah tersebut terpaksa harus ditunda hingga seminggu ke depan. Penundaan ini terjadi karena Hakim Ketua, Yusuf Pranowo, bersama dua Hakim Anggota sedang menjalani dinas luar.
Efendi Simanjuntak, selaku Penasehat Hukum (PH) Gunawan Muhammad, menyampaikan kekecewaannya atas keputusan ini. Fendi menyatakan bahwa Gunawan telah selalu memenuhi panggilan persidangan tanpa terkecuali. Menurutnya, penundaan ini sangat merugikan kliennya, yang selalu hadir untuk menjalani proses hukum dengan penuh tanggung jawab.
"Gunawan sudah memenuhi setiap panggilan persidangan sebelumnya. Ketika ada ketidaksiapan di persidangan, seharusnya pihak pengadilan memberi pemberitahuan resmi jauh-jauh hari, bukan di saat-saat terakhir seperti ini," ujar Fendi dengan nada kecewa.
Lebih lanjut, Fendi juga mengungkapkan bahwa Gunawan memiliki kegiatan lain yang tidak dapat ditunda, sehingga penundaan persidangan ini semakin menambah kesulitan bagi kliennya. "Ini bukan hanya soal waktu, tapi juga merugikan kegiatan lain yang sudah direncanakan jauh-jauh hari," tambahnya.
Dengan persidangan yang ditunda selama seminggu, Gunawan Muhammad dan tim kuasa hukumnya harus kembali menunggu tanpa kepastian lebih lanjut mengenai kelanjutan kasus ini. Kejadian ini menambah panjang daftar penundaan yang sudah terjadi dalam proses hukum yang tengah dijalani oleh Gunawan terkait dugaan pemalsuan surat tanah tersebut.

Berita Lainnya
Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Pemilu, Polsek Kuindra Tingkatkan Patroli Malam
Tim Restik Polres Bengkalis, Amankan 2 Wanita Muda Pelaku Narkoba Jenis Sabu & Pil Extacy
Eksepsi Ditolak, Perkara Korupsi Abdul Wahid Masuk Tahap Pembuktian
Datangi Polsek Mandau, Kuasa Hukum Kitamart Sebut Dugaan Pidana ke Abi Bahrun, KU dan Abdul Gaffar
Hasil Pengembangan, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Enok
Pasutri di Bengkalis Dituntut 6 dan 4 Tahun Penjara dalam Kasus Penyelundupan WNI dari Malaysia
Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Diduga Dikendalikan DPO
Terungkap! Abdul Wahid: Tak Ada Penerimaan Uang Langsung dalam Dakwaan Jaksa
Bandar Sabu dan Ganja di Dayun Siak Diciduk Polisi, Puluhan Paket Narkotika Diamankan
Dibacok di Depan Istri Setelah Cekcok di Jalan, Pelaku Kabur ke Bali dan Akhirnya Ditangkap Polisi
Polres Bengkalis Amankan 4 Tersangka ,Tenggelamnya Speed Boat Bawa 18 PMI Ke Malaysia
Tim Reskrim Polsek Mandau, Tangkap 2 Pelaku Pembobol Mobil Yang Parkir Di SPBU Kulim