Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
Sidang Pemalsuan Surat Tanah Gunawan Muhammad Kembali Ditunda, Pengacara Soroti Ketidaksiapan Pengadilan

BUALBUAL.com - Gunawan Muhammad, mantan Perally Nasional era 90-an, menunjukkan ekspresi kecewa yang tak bisa disembunyikan setelah persidangan dirinya, yang digelar pada hari ini, Senin (2/12/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kembali dibatalkan.
Sidang yang seharusnya menjadi lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat tanah tersebut terpaksa harus ditunda hingga seminggu ke depan. Penundaan ini terjadi karena Hakim Ketua, Yusuf Pranowo, bersama dua Hakim Anggota sedang menjalani dinas luar.
Efendi Simanjuntak, selaku Penasehat Hukum (PH) Gunawan Muhammad, menyampaikan kekecewaannya atas keputusan ini. Fendi menyatakan bahwa Gunawan telah selalu memenuhi panggilan persidangan tanpa terkecuali. Menurutnya, penundaan ini sangat merugikan kliennya, yang selalu hadir untuk menjalani proses hukum dengan penuh tanggung jawab.
"Gunawan sudah memenuhi setiap panggilan persidangan sebelumnya. Ketika ada ketidaksiapan di persidangan, seharusnya pihak pengadilan memberi pemberitahuan resmi jauh-jauh hari, bukan di saat-saat terakhir seperti ini," ujar Fendi dengan nada kecewa.
Lebih lanjut, Fendi juga mengungkapkan bahwa Gunawan memiliki kegiatan lain yang tidak dapat ditunda, sehingga penundaan persidangan ini semakin menambah kesulitan bagi kliennya. "Ini bukan hanya soal waktu, tapi juga merugikan kegiatan lain yang sudah direncanakan jauh-jauh hari," tambahnya.
Dengan persidangan yang ditunda selama seminggu, Gunawan Muhammad dan tim kuasa hukumnya harus kembali menunggu tanpa kepastian lebih lanjut mengenai kelanjutan kasus ini. Kejadian ini menambah panjang daftar penundaan yang sudah terjadi dalam proses hukum yang tengah dijalani oleh Gunawan terkait dugaan pemalsuan surat tanah tersebut.
Berita Lainnya
Gelar Aksi di Gedung KPK RI Jakarta, GMRJ minta Usut Tuntas Kasus Bupati Rohil Afrizal Sintong
Jatuh Tersenggol Mobil, Pria Ini Kedapatan Bawa Sabu 1,3 Kg
Terjaring Balap Liar, 4 Remaja di Pekanbaru Diamankan Polisi
Kajari Rini Pinta Kades di Inhil Taati Aturan Jika Tidak Ingin Terjerat Kasus korupsi
Satres Narkoba Polres Lampura Amankan 4 Orang Pelaku Penyalahguna Narkoba di Dua Lokasi Berbeda
Modus Ajak Korban Beli Nasi, Pria di Inhu Nekat Perkosa Anak di Bawah Umur
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Curas di Kebun Sawit Berhasil Diringkus Polres Lampura
Merasa Ada Kejanggalan dalam Amar Putusan, LAMR Kubu Syahril akan Adukan Hakim PN Pekanbaru ke KY
Meskipun Hujan Gerimis,Personel Polsek Kuindra Tetap Gencar Sosialisasi Pemilu Damai 2024
6 Spesialis Perampok Sarang Burung Walet di Rohil Berhasil Dibekuk Polisi di Daerah Sumut
Warga Kota Tanjungpinang Kembali Dihebohkan dengan Arisan Online Bodong
Berdalih Bisa Urus Izin Pembuatan Pangkalan Gas, Karyawan Honor di Inhil Tipu IRT Hingga Puluhan Juta