Mangkir Lebih dari 30 Hari
Resmi Dipecat! Dua Anggota Polres Kuansing Kehilangan Status Polisi, Ini Penyebabnya
BUALBUAL.com - Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menjatuhkan sanksi tegas kepada dua anggotanya yang melakukan pelanggaran berat. Keduanya resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti tidak masuk dinas tanpa alasan yang sah selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, di halaman Mapolres Kuansing, Rabu (22/7/2026) pagi. Langkah ini menjadi bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin serta menjaga profesionalisme dan integritas institusi.
Dua personel yang dijatuhi sanksi tersebut adalah Aiptu IW dan Brigadir R. Keduanya diberhentikan berdasarkan Keputusan Kapolda Riau setelah dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri karena meninggalkan tugas dinas tanpa izin selama lebih dari satu bulan.
Upacara PTDH dilaksanakan secara in absentia, tanpa kehadiran kedua personel yang bersangkutan. Sebagai simbol pencabutan status keanggotaan Polri, Kapolres Kuansing memberikan tanda silang pada foto kedua mantan anggota tersebut di hadapan peserta apel.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menegaskan bahwa keputusan PTDH diambil sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari penegakan disiplin internal.
"Keputusan PTDH ini merupakan langkah tegas yang diambil sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap anggota Polri memiliki kewajiban menjaga integritas, disiplin, dan kepercayaan masyarakat," tegas AKBP Hidayat Perdana.
Menurutnya, pemberian sanksi ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal untuk menjaga marwah dan profesionalisme institusi kepolisian. Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran berat yang dapat mencoreng nama baik Polri.
"Siapa pun yang melakukan pelanggaran berat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Kapolres juga mengingatkan seluruh personel Polres Kuansing agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran. Ia meminta seluruh anggota tetap menjunjung tinggi disiplin, profesionalisme, dan menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun institusi Polri.

Berita Lainnya
Koramil 1905/Jatiluhur Berikan Pelatihan dan Pembinaan Cara Baris Berbaris di Sekolah
Kapolres Bengkalis Dan Instansi Terkait Berkaloborasi, Musnahkan Shabu Shabu lebih kurang 13.6 KG
Kapolres Inhil Berserta Anggota Bantu Masyarakat Evakuasi Korban Bencana Abrasi di Tembilahan
Maulid Nabi dan Doa Bersama Tragedi Kanjuruhan di Mapolres Inhu Khidmat
Sambut HUT RI ke-75, Polsek Sri Bintan Pura Bagikan Bendera Secara Gratis
Jajaran Polres Lampung Utara Kembali Gelar Vaksinasi Serentak
Bantuan Polda Riau ke Agam Tak Putus, Kini Kirim 30 Tangki Air
Polisi Amankan 58 Unit Sepeda Motor, Cegah Balap Liar di Kota Pekanbaru
Bazar Ramadhan Polri Presisi 2025 dan Baksos Polres Bintan dalam Rangka Bulan Suci Ramadhan 1446 H
Satgas TMMD Terus Optimalkan Pengerjaan Sasaran Fisik
ASN Polresta Tanjungpinang Gelar Doa Bersama dan Anjangsana Dalam rangka HUT Korpri ke-51
Satgas TMMD ke 111 Kodim 0314/lnhil Gelar Kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Sabut Kelapa