Mangkir Lebih dari 30 Hari
Resmi Dipecat! Dua Anggota Polres Kuansing Kehilangan Status Polisi, Ini Penyebabnya
BUALBUAL.com - Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menjatuhkan sanksi tegas kepada dua anggotanya yang melakukan pelanggaran berat. Keduanya resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti tidak masuk dinas tanpa alasan yang sah selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, di halaman Mapolres Kuansing, Rabu (22/7/2026) pagi. Langkah ini menjadi bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin serta menjaga profesionalisme dan integritas institusi.
Dua personel yang dijatuhi sanksi tersebut adalah Aiptu IW dan Brigadir R. Keduanya diberhentikan berdasarkan Keputusan Kapolda Riau setelah dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri karena meninggalkan tugas dinas tanpa izin selama lebih dari satu bulan.
Upacara PTDH dilaksanakan secara in absentia, tanpa kehadiran kedua personel yang bersangkutan. Sebagai simbol pencabutan status keanggotaan Polri, Kapolres Kuansing memberikan tanda silang pada foto kedua mantan anggota tersebut di hadapan peserta apel.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menegaskan bahwa keputusan PTDH diambil sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari penegakan disiplin internal.
"Keputusan PTDH ini merupakan langkah tegas yang diambil sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap anggota Polri memiliki kewajiban menjaga integritas, disiplin, dan kepercayaan masyarakat," tegas AKBP Hidayat Perdana.
Menurutnya, pemberian sanksi ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal untuk menjaga marwah dan profesionalisme institusi kepolisian. Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran berat yang dapat mencoreng nama baik Polri.
"Siapa pun yang melakukan pelanggaran berat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Kapolres juga mengingatkan seluruh personel Polres Kuansing agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran. Ia meminta seluruh anggota tetap menjunjung tinggi disiplin, profesionalisme, dan menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun institusi Polri.

Berita Lainnya
Waspada! Ini Dampak Mengerikan Narkoba yang Disosialisasikan Polisi di Teluk Jira
Wakapolda Lampung Cek Kesiapan Pos Yan JTTS KM 20 dan Pelabuhan Bakauheni
Polda Kepri Gelar Upacara Tabur Bunga di Perairan Batu Ampar Kota Batam
Asah Kemampuan Gunakan Senjata Api, Polres Bintan Lakukan Latihan Menembak
Kapolda Lampung Terima Auidensi Pj Bupati Tulang Bawang Barat
Danrem 061/SK Ikuti Pelaksanaan Upacara HUT TNI ke-76 Secara Virtual
Satgas Satuan Organik Yonif Raider Khusus 136/TS Lakukan Fogging di Distrik Aifat, Papua Barat
Respon Keluhan Sopir Truk, Polres Kampar Amankan Pelaku Pungli Diperbatasan Riau - Sumbar
Polres Tubaba Berikan Bansos kepada Pedagang dan Warga Terdampak PPKM
Berikan Bansos dan Gelar Vaksinasi, Kapolda Riau: Kolaborasi dan Sinergi Mampu Tangani Covid-19
Memperingati Hari Lahir Pancasila, Polres Bintan Ikuti Upacara Secara Virtual
Kapenrem 033: Jangan Lengah Tetap Patuhi Protokol Kesehatan