Kasus Penipuan Rekan Bisnis
Dituntut 2 Tahun 8 Bulan, Terdakwa Kasus Penipuan Rp348 Juta Malah Divonis 8 Bulan
BUALBUAL.com - Nanda Brahmana, terdakwa kasus penipuan terhadap rekan bisnis dalam pendistribusian gas elpiji (LPG) sebesar Rp348 juta, dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Terdakwa dinyatakan majelis hakim terbukti secara sah melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 bulan.
Amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Delta Tantama, SH MH pada sidang Rabu (22/7/26) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Terdakwa menyatakan menerima. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menyatakan pikir pikir
Sebelumnya, JPU Muhammad Habibi SH, telah menuntut terdakwa Nanda Brahmana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan dikurangi masa tahanan.
Berdasarkan dakwaan, perbuatan penipuan yang dilakukan terdakwa terjadi pada November 2021 sampai bulan Mei 2022 silam, bertempat di PT SGM jalan Kesadaran Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.
Berawal ketika terdakwa bertemu dengan M Nasir yang merupakan pemilik PT SGM di kota Medan. Saat itu Nasir menawarkan kepada terdakwa untuk mengelola perusahaannya tersebut.
Kemudian terdakwa bersedia, namun penunjukan terdakwa dalam hal mengelola PT SGM tidak ada dibuatkan perjanjian khusus. Melainkan hanya melalui lisan antara terdakwa dan Nasir.
Adapun tugas dan tanggung jawab terdakwa adalah membuat tim manajemen dan penyaluran, mengatur dan mengajarkan pola distribusi agen LPG, mengawasi keuangan dan laporan harian dan bulanan perusahaan, dan menyetujui pembelian dan pengeluaran perusahaan.
Terdakwa juga meyakinkan Nasir jika keuntungan PT SGM kira-kira Rp 100 juta perbulan dengan catatan transpor fee ditagih”. Selanjutnya sejak bulan November 2021 sampai Mei 2022 PT SGM sudah mendistribusikan sebanyak 307.440 tabung.
Dalam menjalankan perusahaan terdakwa dibuatkan rekening perusahaan untuk ransaksi keuangan. Namun semua margin PT SGM dari bulan November 2021 sampai bulan Mei 2022 dipindah bukukan oleh terdakwa ke rekening pribadi miliknya, dengan alasan agar ”sewaktu waktu M Nasir minta keuntungan dapat langsung diberikan.
Tetapi, berdasarkan penghitungan kantor akuntan publik GRISELDA,WISNU & ARUM tanggal 25 November 2024, ditemukan PT SGM mengalami kerugian sebesar Rp348.021.756.

Berita Lainnya
Salah Satu Pelaku Curanmor Tertangkap di Kecamatan Seberida Inhu
Dua Pelaku Narkoba Berhasil Diungkap Polres Inhil di Lokasi Berbeda
Nekat Edarkan Sabu di Pasar, Seorang Emak - emak di Rohul Ditangkap Polisi
Baru Bebas Empat Bulan, Residivis Narkoba Kembali Diciduk di Inhu
Oknum Polisi Digerebek saat Pesta Narkoba, Kabid Humas Polda Riau: Memang Sering Langgar Kode Etik
Gesit dan Berbahaya: Kencit Residivis Narkoba Terkenal Disikat Kapolsek LBJ Inhu
Pengedar Sabu di Tanjung Medan Rohil Ditangkap, Polisi Amankan 13 Paket
Tim Krimsus Polda Riau Tangkap Truk Derek, Langsir BBM Bersubsidi
Digerebek Saat Sahur! 4 Pengedar Sabu di Siak Kecil Bengkalis Dibekuk Polisi
Dilumpuhkan dengan Timah Panas, Residivis Curas Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Lampura
Komitmen Bantu Masyarakat, LBHI Batas Indragiri Turun Langsung ke Lokasi Lahan Sengketa dengan Perusahaan di Desa Sungai Raya
Karutan Kelas I Pekanbaru: Kamarnya Amril Mukminin Disatukan dengan Tahanan Lain