• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Kasus Penipuan Rekan Bisnis

Dituntut 2 Tahun 8 Bulan, Terdakwa Kasus Penipuan Rp348 Juta Malah Divonis 8 Bulan

Redaksi

Kamis, 23 Juli 2026 00:35:34 WIB Dibaca : 280 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Nanda Brahmana, terdakwa kasus penipuan terhadap rekan bisnis dalam pendistribusian gas elpiji (LPG) sebesar Rp348 juta, dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Terdakwa dinyatakan majelis hakim terbukti secara sah melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 bulan.

Amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Delta Tantama, SH MH pada sidang Rabu (22/7/26) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Terdakwa menyatakan menerima. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menyatakan pikir pikir

Sebelumnya, JPU Muhammad Habibi SH, telah menuntut terdakwa Nanda Brahmana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan dikurangi masa tahanan.

Berdasarkan dakwaan, perbuatan penipuan yang dilakukan terdakwa terjadi pada November 2021 sampai bulan Mei 2022 silam, bertempat di PT SGM jalan Kesadaran Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.

Berawal ketika terdakwa bertemu dengan M Nasir yang merupakan pemilik PT SGM di kota Medan. Saat itu Nasir menawarkan kepada terdakwa untuk mengelola perusahaannya tersebut.

Kemudian terdakwa bersedia, namun penunjukan terdakwa dalam hal mengelola PT SGM tidak ada dibuatkan perjanjian khusus. Melainkan hanya melalui lisan antara terdakwa dan Nasir.

Adapun tugas dan tanggung jawab terdakwa adalah membuat tim manajemen dan penyaluran, mengatur dan mengajarkan pola distribusi agen LPG, mengawasi keuangan dan laporan harian dan bulanan perusahaan, dan menyetujui pembelian dan pengeluaran perusahaan.

Terdakwa juga meyakinkan Nasir jika keuntungan PT SGM kira-kira Rp 100 juta perbulan dengan catatan transpor fee ditagih”. Selanjutnya sejak bulan November 2021 sampai Mei 2022 PT SGM sudah mendistribusikan sebanyak 307.440 tabung.

Dalam menjalankan perusahaan terdakwa dibuatkan rekening perusahaan untuk ransaksi keuangan. Namun semua margin PT SGM dari bulan November 2021 sampai bulan Mei 2022 dipindah bukukan oleh terdakwa ke rekening pribadi miliknya, dengan alasan agar ”sewaktu waktu M Nasir minta keuntungan dapat langsung diberikan.

Tetapi, berdasarkan penghitungan kantor akuntan publik GRISELDA,WISNU & ARUM tanggal 25 November 2024, ditemukan PT SGM mengalami kerugian sebesar Rp348.021.756.


Sumber : riauterkini.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Salah Satu Pelaku Curanmor Tertangkap di Kecamatan Seberida Inhu

Dua Pelaku Narkoba Berhasil Diungkap Polres Inhil di Lokasi Berbeda

Nekat Edarkan Sabu di Pasar, Seorang Emak - emak di Rohul Ditangkap Polisi

Baru Bebas Empat Bulan, Residivis Narkoba Kembali Diciduk di Inhu

Oknum Polisi Digerebek saat Pesta Narkoba, Kabid Humas Polda Riau: Memang Sering Langgar Kode Etik

Gesit dan Berbahaya: Kencit Residivis Narkoba Terkenal Disikat Kapolsek LBJ Inhu

Pengedar Sabu di Tanjung Medan Rohil Ditangkap, Polisi Amankan 13 Paket

Tim Krimsus Polda Riau Tangkap Truk Derek, Langsir BBM Bersubsidi

Digerebek Saat Sahur! 4 Pengedar Sabu di Siak Kecil Bengkalis Dibekuk Polisi

Dilumpuhkan dengan Timah Panas, Residivis Curas Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Lampura

Komitmen Bantu Masyarakat, LBHI Batas Indragiri Turun Langsung ke Lokasi Lahan Sengketa dengan Perusahaan di Desa Sungai Raya

Karutan Kelas I Pekanbaru: Kamarnya Amril Mukminin Disatukan dengan Tahanan Lain

Terkini +INDEKS

Kapolda-Pangdam Gelar Sholat Istisqo di Lokasi Karhutla

16 September 2026
Ekonomi Pekanbaru Melaju 7,39 Persen, HMI: Pertumbuhan Harus Berdampak ke Masyarakat
16 September 2026
Bapenda-Kantah Inhu Teken PKS Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan
16 September 2026
51 Peserta Berebut Lima Kursi Pimpinan Baznas Riau, Seleksi Administrasi Dimulai
16 September 2026
Mohon Turun Hujan, Kapolda Riau dan Pangdam Gelar Salat Istisqa di Tengah Karhutla Inhu
16 September 2026
Data Pribadi Bocor dan Berujung Penipuan, Ketum IWO Somasi PT Indah Logistik
16 September 2026
''Siapa yang Menilai?'' Fahro Rozi Pertanyakan Flyer Perbandingan Kerja Dirinya dengan Pemerintah
16 September 2026
Pemkab Kuansing Gelar Gerai Pangan Murah, Beras hingga Cabai Dijual Terjangkau
16 September 2026
Diduga Sakit Hati Korban Menikah dengan Orang Lain, Pria di Gaung Bacok Perempuan
16 September 2026
Tak Sekadar Atur Lalu Lintas, Satlantas Polres Inhil Bagikan 500 Masker dan Imbau Warga Cegah Karhutla
16 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 ''Siapa yang Menilai?'' Fahro Rozi Pertanyakan Flyer Perbandingan Kerja Dirinya dengan Pemerintah
  • 2 Diduga Sakit Hati Korban Menikah dengan Orang Lain, Pria di Gaung Bacok Perempuan
  • 3 Dari Lubuk Jambi ke Panggung Indosiar, Perjalanan Intan Ladiva Marsya di DA 8
  • 4 PB HMI Terbitkan SK Cabang Persiapan Dumai, BADKO Sumbagteng Siap Perkuat Kaderisasi
  • 5 Besok Malam! Warga Kuansing Nobar Penampilan Diva DA8 di Astaka MTQ
  • 6 Kadis PMD Yuliargo Dampingi Bupati Inhil Resmikan Anggota BPD Empat Desa di Kempas
  • 7 Kabut Asap Pekanbaru Memburuk, HMI Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
  • 8 Awalnya Cari Barang Curian, Polisi Malah Temukan Sabu 12,85 Gram
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media