• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Kasus Penipuan Rekan Bisnis

Dituntut 2 Tahun 8 Bulan, Terdakwa Kasus Penipuan Rp348 Juta Malah Divonis 8 Bulan

Redaksi

Kamis, 23 Juli 2026 00:35:34 WIB Dibaca : 42 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Nanda Brahmana, terdakwa kasus penipuan terhadap rekan bisnis dalam pendistribusian gas elpiji (LPG) sebesar Rp348 juta, dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Terdakwa dinyatakan majelis hakim terbukti secara sah melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 bulan.

Amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Delta Tantama, SH MH pada sidang Rabu (22/7/26) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Terdakwa menyatakan menerima. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menyatakan pikir pikir

Sebelumnya, JPU Muhammad Habibi SH, telah menuntut terdakwa Nanda Brahmana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan dikurangi masa tahanan.

Berdasarkan dakwaan, perbuatan penipuan yang dilakukan terdakwa terjadi pada November 2021 sampai bulan Mei 2022 silam, bertempat di PT SGM jalan Kesadaran Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.

Berawal ketika terdakwa bertemu dengan M Nasir yang merupakan pemilik PT SGM di kota Medan. Saat itu Nasir menawarkan kepada terdakwa untuk mengelola perusahaannya tersebut.

Kemudian terdakwa bersedia, namun penunjukan terdakwa dalam hal mengelola PT SGM tidak ada dibuatkan perjanjian khusus. Melainkan hanya melalui lisan antara terdakwa dan Nasir.

Adapun tugas dan tanggung jawab terdakwa adalah membuat tim manajemen dan penyaluran, mengatur dan mengajarkan pola distribusi agen LPG, mengawasi keuangan dan laporan harian dan bulanan perusahaan, dan menyetujui pembelian dan pengeluaran perusahaan.

Terdakwa juga meyakinkan Nasir jika keuntungan PT SGM kira-kira Rp 100 juta perbulan dengan catatan transpor fee ditagih”. Selanjutnya sejak bulan November 2021 sampai Mei 2022 PT SGM sudah mendistribusikan sebanyak 307.440 tabung.

Dalam menjalankan perusahaan terdakwa dibuatkan rekening perusahaan untuk ransaksi keuangan. Namun semua margin PT SGM dari bulan November 2021 sampai bulan Mei 2022 dipindah bukukan oleh terdakwa ke rekening pribadi miliknya, dengan alasan agar ”sewaktu waktu M Nasir minta keuntungan dapat langsung diberikan.

Tetapi, berdasarkan penghitungan kantor akuntan publik GRISELDA,WISNU & ARUM tanggal 25 November 2024, ditemukan PT SGM mengalami kerugian sebesar Rp348.021.756.


Sumber : riauterkini.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Tiga Pengedar Sabu Dibekuk di Panipahan, Polisi Temukan Narkoba Disembunyikan di Balik Plat Nomor

Konsumen Kavlingan Kurma Mulai Menggugat ke Pengadilan, Bos Safrizal: Kita Siap Ikuti Proses Hukum

Pelaku Penikaman Warga Mandah di Belantaraya Gaung, Akhirnya Dibekuk Polisi Inhil

Intruksi Kapolri, Polres Bengkalis Ungkap Kasus 28 PMI di Kabupaten Bengkalis _Riau

Simpan Narkoba di Amplot, Pelaku Kini Mendekam di Sel Tahanan Polres Kampar

Diduga Pengaruh Miras, Seorang Pemuda di Inhil Tikam Rekannya Hingga Tewas

Pasutri di Pelalawan Ditangkap, Sabu 30 Gram Diamankan Polisi

Sidang Ke Tiga, Abdul Wahid Serahkan 11 Ponsel, Bantah Dakwaan dan Dugaan Pemerasan

Pura-pura Bawa Kelapa, Ternyata 5 Orang Ini Kurir Sabu 276 Kilogram

Ringkus 2 Pelaku Narkoba, Polres Inhil Amankan 8 Kg Ganja Kering dan Satu Paket Sabu

JPU Rampungkan Memori Banding Eks Sekda Riau Yan Prana

Jadi Tersangka Kasus Bansos Corona, Mensos Juliari P Batubara Diminta KPK Serahkan Diri

Terkini +INDEKS

Akhir Pelarian! DPO Narkoba yang Buron Hampir 2 Tahun Akhirnya Dibekuk, Sabu Ikut Disita

23 Juli 2026
Tak Berkutik! Dua Terduga Pengedar Sabu Diciduk di Dalam Rumah, Polisi Kejar Pemasok Utama
23 Juli 2026
Dituntut 2 Tahun 8 Bulan, Terdakwa Kasus Penipuan Rp348 Juta Malah Divonis 8 Bulan
23 Juli 2026
Istana Siak Terancam Lapuk! Bupati Minta Rp20 Miliar ke DPR RI untuk Selamatkan Warisan Bangsa
23 Juli 2026
Terungkap! Begini Kronologi Pekerja Diseret Harimau Sumatera hingga Lolos dari Maut
23 Juli 2026
Tragis! Sopir Truk Tewas Terjepit Stir Usai Adu Banteng di Jalintim Inhu
22 Juli 2026
Membanggakan! Atlet Asal Riau Dipanggil Seleknas, Selangkah Lagi Tampil di Piala Dunia
22 Juli 2026
Resmi Dipecat! Dua Anggota Polres Kuansing Kehilangan Status Polisi, Ini Penyebabnya
22 Juli 2026
Baru 3 Hari Menjabat, Kasat Narkoba Inhu Langsung Gulung Jaringan Besar! Anak Mak Gadi Ikut Diciduk
22 Juli 2026
Bikin Geger! Polres Kampar Bongkar 6 Kasus Besar Sekaligus, dari PETI hingga Pemerkosaan
22 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kabar Baik! Proyek Jalan Viral "Sakaratul Maut" di Igal Segera Dikerjakan, Pemenang Sudah Ada
  • 2 Sidang Memanas! Arief Bantah Peras Kepala UPT, Sebut Permintaan Dana Datang dari Dani M Nursalam
  • 3 Ribuan Liter Pertalite dan Solar Disita! Polda Riau Bongkar Modus Baru Pengurangan BBM Bersubsidi
  • 4 Heboh Penemuan Jenazah di Sungai Kubur Tembilahan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
  • 5 Sekda Inhu Buka Suara: Gaji ke-13 ASN Sedang Diproses, Tapi Dana Belum Cukup
  • 6 Ketua Kelompok Tani Dituntut Bayar Rp9,3 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kupedes BRI Rp14,6 Miliar
  • 7 Pecah di Sidang! Arief Klaim Hanya Jalankan Permintaan Dana, Bukan Nikmati Uang
  • 8 Aksi Pengedar Sabu di Kempas Berakhir! Polisi Amankan 13,42 Gram Sabu dan Timbangan Digital
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media