Dua Pelaku Narkoba Berhasil Diungkap Polres Inhil di Lokasi Berbeda
BUALBUAL.com - Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan bersama Kasat Narkoba AKP Bachtiar melaksanakan press release terkait pengungkapan kasus narkotika jenis Shabu di Aula Tribrata Mapolres Inhi, Selasa (8/9/2020).
Kapolres Inhil AKBP Dian memaparkan pengungkapan kasus narkotika tersebut yang bermula dari adanya laporan masyarakat terhadap pelaku inisial AD yang sering melakukan transaksi narkoba.
"Transaksi tersebut dilakukan di Jalan Tanjung Harapan, lorong Tanjung Arapat, Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan, pada Selasa (1/9/2020). Dan informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar," papar Kapolres.
Selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan.
"Pada Sabtu (5/9/2020) sekitar pukul 14:30 WIB anggota Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap AD. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh RT dan warga setempat ditemukan barang bukti berupa 3 paket sabu yang dibungkus plastik bening seberat 0,57 gram," ujarnya.
Selain itu ditemukan uang tunai Rp 575.000 di saku celana belakang, 1 unit handphone, 1 buah timbangan digital dan 1 set bong (alat hisap sabu).
"AD kami introgasi dan Ia mengaku menerima shabu dari RK, yang merupakan residivis narkoba," jelas Kapolres Inhil AKBP Dian.
Atas informasi tersebut, dilakukan pengembangan di rumah RK jalan Prof M Yamin Lorong Perigi Raja Kelurahan Tembilahan Hilir.
"RK turut kami amankan dan setelah dilakukan penggeledahan juga disaksikan RT dan warga setempat ditemukan barang bukti 1 paket shabu seberat 47,14 gram dibawah kasur tempat tidur dan uang tunai Rp.1.200.000 dan 1 unit handphone," ungkapnya.
Kasat Narkoba AKP Bachtiar menambahkan menurut keterangan pelaku DA shabu tersebut dibeli dari RK untuk dijual kembali. RK memperoleh shabu dari J (dalam lidik) di Kuala Tungka, Jum'at (4/9/2020).
"Shabu dibeli RK dari J seharga Rp.36.000.000, dan sudah melakukan transaksi dengan J sebanyak 2 kali dengan modus barang sistem letak," kata AKP Bachtiar.
DA dikenai pasal 114 ayat 1 tentang narkotika diancam hukuman minimal 4 tahun sampai 20 tahun penjara. Sedangkan RK dikenai pasal 114 ayat 2 tentang narkotika diancam hukuman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara.
Berita Lainnya
Begini Kata Pakar Hukum, Terkait Oknum Komisioner KPID Riau Terlilit Utang dan Jarang Ngantor
Polisi Ciduk Terduga Penjual Sabu di Sungkai Barat di Acara Pesta Pernikahan Warga
Terkuak, Inilah Motif Pelaku Siram Sepasang Kekasih dengan Air Keras di Riau
Polres Lingga Berhasil Ungkap Kasus Oknum Wartawan Diduga Peras Kades
Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Ratusan Juta, Polsek Kempas Amankan Staf Ninja Expres
Penyuap Bupati Kepulauan Meranti dan Auditor BPK Riau Diserahkan ke JPU dan Segera Disidangkan
Pria Berumur 42 Tahun di Siak Setubuhi Anak di Bawah Umur
Pisah Ranjang dengan Istri, Rio Malah Perkosa Neneknya Sendiri
Anak Durhaka! Akibat Cecok Seorang Anak di Lampung Utara Tega Membacok Bapak Kandungnya Sendiri
Pria di Pekanbaru Tikam Teman di Depan Keluarganya karena Tidak Terima Ibunya Dihina
Polisi Bekuk Dua Pengedar Narkoba di Tembilahan, 7 Paket Sabu Diamankan
Hindari saling lapor*, Polsek Pinggir Terapkan Restorative Justice Terkait Perkara Lembu Masuk Kebun