Keponakan yang Durhaka, Paman Sendiri Malah Ditikam hingga Tewas

BUALBUAL.com - Rizky Wahyudi Sirait warga Jalan Eka Surya Gang Eka Kencana, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Delitua. Pemuda berusia 23 tahun ini menikam pamannya, Ramadhani (35), karena merasa tersinggung.
Ceritanya, semula sang paman yang tinggal tak begitu jauh datang ke rumah ponakannya pada Kamis (28/5) siang sekitar pukul 12.15 WIB. Kedatangan Ramadhani dengan maksud untuk menanyakan kepada Rizky lantaran becak motor yang diperbaiki tak kunjung selesai.
“Korban datang menanyakan tentang keadaan becak motor miliknya yang diperbaiki oleh pelaku namun tidak kunjung selesai. Korban berbicara dengan nada tinggi dan marah-marah,” ujar Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim AKBP Ronny Nicholas Sidabutar dan Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap, Jumat (29/5) sore.
Tak terima dimarahi, pelaku lalu menjelaskan kepada korban bahwa becak motor yang diperbaiki sudah sesuai dengan permintaan. Karena itu, terjadilah percekcokan hingga berujung perkelahian terhadap keduanya. Korban mengambil balok, sedangkan pelaku mengambil senjata tajam.
Tikaman satu liang menyasar di dada kiri korban dan seketika membuatnya ambruk bersimbah darah. Melihat korban terkapar, pelaku bersama tetangganya membawa korban ke Rumah Sakit Umum Mitra Sejati. Sesampai di rumah sakit, nahas nyawa korban tak tertolong. Selanjutnya, jenazah korban dibawa oleh keluarganya ke rumah duka untuk disemayamkan.
“Setelah mengetahui korban meninggal, pelaku pulang ke rumah dan membawa anak istrinya kabur ke Batubara mengendarai sepeda motor,” jelas Irsan.
Polisi yang menerima laporan kasus ini, sambung dia, kemudian melakukan penyelidikan dan mengejar tersangka. Tak sampai 1×24 jam, tersangkapun dibekuk di Batubara. “Motif pembunuhan masalah perbaikan becak, ada ketersinggungan,” terangnya.
Ia menambahkan, dari tangan tersangka polisi turut mengamankan barang bukti 1 buah pisau dapur, 1 kayu balok, pakaian dan lapis jok sepeda motor. “Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Berita Lainnya
Begini Modus Korupsi yang Dilakukan Sekda Riau Yan Prana, Hingga Rugikan Negara Senilai 1,8 Miliar
Polda Kepri Berhasil Amankan 2 Pelaku Curanmor, 2 Pelaku Lagi Masih DPO
Tim Kuasa Hukum Akmal SH dan Rekan Dampingi Juru Sita PA Tembilahan Terhadap Lahan Kliennya
Polsek Batang Cenaku dan Polsek LBJ Ringkus Pengedar Sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya
Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba Bersenjata, 3 Kg Sabu dan 9 Tersangka Diamankan
Lembaga Aliansi Indonesia akan Laporkan Kades Polak Pisang Kepihak APH Dugaan Penipuan
3 Pelaku Pencurian Pertamina Hulu Rokan di Tangkap, Polda Komitmen Jaga Obyek Vital Nasional
Seorang Guru Ngaji Diamankan Di Siak Kecil, Atas Dugaan Pelecehan Sexsual
2 Pengedar Daun Ganja Kering Diringkus Polres Lampura di Dua Lokasi Berbeda
Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Dana PI Rp551 Miliar
Iming-imingi Bisa Jadi ASN, Warga Lampura Ini Ditipu Hingga 75 Juta
Grebek Gudang CPO Ilegal, Ditkrimum Polda Riau Tangkap 2 Pelaku