Keponakan yang Durhaka, Paman Sendiri Malah Ditikam hingga Tewas

BUALBUAL.com - Rizky Wahyudi Sirait warga Jalan Eka Surya Gang Eka Kencana, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Delitua. Pemuda berusia 23 tahun ini menikam pamannya, Ramadhani (35), karena merasa tersinggung.
Ceritanya, semula sang paman yang tinggal tak begitu jauh datang ke rumah ponakannya pada Kamis (28/5) siang sekitar pukul 12.15 WIB. Kedatangan Ramadhani dengan maksud untuk menanyakan kepada Rizky lantaran becak motor yang diperbaiki tak kunjung selesai.
“Korban datang menanyakan tentang keadaan becak motor miliknya yang diperbaiki oleh pelaku namun tidak kunjung selesai. Korban berbicara dengan nada tinggi dan marah-marah,” ujar Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim AKBP Ronny Nicholas Sidabutar dan Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap, Jumat (29/5) sore.
Tak terima dimarahi, pelaku lalu menjelaskan kepada korban bahwa becak motor yang diperbaiki sudah sesuai dengan permintaan. Karena itu, terjadilah percekcokan hingga berujung perkelahian terhadap keduanya. Korban mengambil balok, sedangkan pelaku mengambil senjata tajam.
Tikaman satu liang menyasar di dada kiri korban dan seketika membuatnya ambruk bersimbah darah. Melihat korban terkapar, pelaku bersama tetangganya membawa korban ke Rumah Sakit Umum Mitra Sejati. Sesampai di rumah sakit, nahas nyawa korban tak tertolong. Selanjutnya, jenazah korban dibawa oleh keluarganya ke rumah duka untuk disemayamkan.
“Setelah mengetahui korban meninggal, pelaku pulang ke rumah dan membawa anak istrinya kabur ke Batubara mengendarai sepeda motor,” jelas Irsan.
Polisi yang menerima laporan kasus ini, sambung dia, kemudian melakukan penyelidikan dan mengejar tersangka. Tak sampai 1×24 jam, tersangkapun dibekuk di Batubara. “Motif pembunuhan masalah perbaikan becak, ada ketersinggungan,” terangnya.
Ia menambahkan, dari tangan tersangka polisi turut mengamankan barang bukti 1 buah pisau dapur, 1 kayu balok, pakaian dan lapis jok sepeda motor. “Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Berita Lainnya
Kantor Imigrasi Tembilahan Berhasil Amankan Imigran Gelap WNA Asal Timor Leste
Pelaku Curas di Kemuning Ini Todongkan Senapan Angin ke Kepala Korban
Dibantu Warga, Satu dari Dua Pelaku Curas Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Lampura
HRS jadi Tersangka, MUI Langsung Bereaksi Keras, Polisi Harus Adil dalam Menegakkan Keadilan
Polsek Muara Sungkai Tangkap Pelaku Judi Koprok
Polsek Tanjungpinang Timur Berhasil Bekuk Pelaku Curat
Polisi Bekuk Penadah Spare Part Escavator Milik Disbun Inhil
Terkait Dugaan Korupsi Gratifikasi Amril, Eet Bantah Terima Uang Ketuk Palu Pengesahan APBD Bengkalis
Bawa 19 KG Sabu dari Malaysia, 3 Pelaku Dibekuk di Rupat Bengkalis
Sempat 11 hari Melarikan Diri, Pelaku KDRT di Kunto Darussalam Berhasil Dibekuk Polisi
Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Gadis Dibawah Umur
KPK Resmi Tetapkan Andi Putra Bupati Kuansing Sebagai Tersangka Suap Izin Perkebunan