Mantan Kades Sungai Buluh Dilaporkan Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Lahan

BUALBUAL.com - Pelapor sengketa lahan dan tanah di Dusun Buluh Mulya RT/RW 009/003 Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, Riau, Rianto bersama pengacaranya Aniel Nazam Putra, S.H., M.H resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan terkait lahan seluas 2 hektare di desa tersebut.
Lahan itu diduga dipalsukan oleh mantan Kepala Desa Sungai Buluh, Imam Suroyo bersama seorang terlapor bernama Kasmun, pada awal Maret 2024 lalu. Diketahui, Imam Suroyo Pernah menjabat sebagai Kepala Desa Sungai Buluh sejak tahun 2018 hingga 2023.
Hal ini disampaikan langsung oleh Rianto kepada jurnalis, Sabtu (20/09/2025) sore di halaman Polres Kuansing.
“Pada tahun 2024 saya sudah pernah membuat laporan pengaduan terkait penggelapan surat sertifikat tanah. Namun, laporan tersebut dihentikan karena adanya surat keterangan ganti rugi oleh saudara Kasmun kepada saudara Sumarjo A,” ujar Rianto.
Lebih lanjut, Rianto menuturkan bahwa ia sempat menunjukkan surat keterangan ganti rugi itu kepada ibunya. Namun, ibunya menyatakan tidak pernah menandatangani surat tersebut.
“Setelah saya teliti, tanda tangan kedua orang tua saya pada surat keterangan ganti rugi itu berbeda dengan tanda tangan yang ada di KTP dan KK mereka. Dari situ saya merasa curiga, dan saya merasa dirugikan. Maka saya melaporkan kasus ini ke Polres Kuansing untuk ditindaklanjuti,” terangnya.
Hingga berita ini diterbitkan mantan Kepala Desa Sungai Buluh, Imam Suroyo maupun terlapor Kasmun belum memberikan keterangan terkait laporan tersebut.
Berita Lainnya
Kejati Riau Hentikan Penyidikan Kredit Fiktif BRK Dalu-dalu 'Tersangka Alami Gangguan Jiwa'
Babinsa Kijang Kota Tanjungpinang Berhasil Ringkus Kurir Narkoba di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang
Polres Inhu Tangkap Pria Pengedar Narkoba, BB 500 Gram Sabu dan 117 Pil ekstasi
Spesialis Jambret Kalung dan Gelang Emas di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Tekab 308 Lampung Utara Lumpuhkan DPO Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Suap kepada Bupati M Adil
Secara Tiba-tiba Advokat Tergabung di HAPI Datangi Markas Polres Inhil, Ada Apa?
Disaksikan Kades, Mahasiswa Abadi di Kuansing Ditangkap Polisi Karena Jualan Sabu-Sabu
Adanya Sosok Mayat Wanita di Sebuah Rumah Petak
Eks Bupati Kuansing Mursini Divonis 4 Tahun Penjara
17 Paket Sabu dan 2 Tersangka Diamankan di Desa Petalongan Inhil
Empat Pelaku Perampokan di SPBU Pekanbaru Diringkus di Sumbar