17 Paket Sabu dan 2 Tersangka Diamankan di Desa Petalongan Inhil

BUALBUAL.com - Polsek Keritang Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika jenis Sabu, pada Kamis 22 Juli 2021, bertempat di Jalan Lintas Samudra Simpang Asmira Desa Petalongan.
Dua terduga pelaku berinisial ST (37) dan AG (27) yang merupakan warga Desa Petalongan berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Keritang.
Keduanya diamankan beserta barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik bening ukuran sedang dan 14 (empat belas) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu.
Pengungkapan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis Sabu di Jalan Lintas Samudra Simpang Asmira Desa Petalongan yang diduga dilakukan oleh seorang pria yang kemudian diketahui berinisial ST.
Berdasarkan informasi itu atas perintah Kapolsek Keritang, anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan, penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap pelaku.
"Informasi yang didapat di lapangan pelaku kembali akan melakukan transaksi Sabu di Jalan Lintas Samudra Simpang Asmira. Setelah melakukan pengintaian serta pembuntutan terhadap pelaku yang menggunakan sepeda motor, Tim langsung mengamankan 2 orang pelaku inisial ST dan AG," ungkap Kapolsek Keritang AKP Martunus SH melalui Paur Humas Ipda Esra, SH.
Pada saat diamankan, dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Kepala dusun dan warga setempat.
"Saat penggeledahan tim menemukan barang bukti shabu dengan berat total 3,24 gram," jelasnya.
Setelah diintrogasi pelaku mengakui barang bukti shabu tersebut akan diberikan kepada calon pembeli yang didapat dari seorang berinisial US. Setelah mendengar keterangan pelaku, Tim dengan membawa serta dua orang pelaku langsung menuju tempat dimana pelaku menerima barang bukti shabu.
"Sesampainya di lokasi, US sudah tidak ada lagi ditempat. Kemudian Tim langsung mendatangi rumah US namun orang yang dicari juga tidak ditemukan," ujar Ipda Esra.
Pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolsek Keritang Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku di jerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam dengan pidana maksimal dua puluh tahun penjara," ujarnya.
Berita Lainnya
Sempat Kabur Dari Duri, Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Ditangkap Tim Polsek Mandau
Pelaku dan Penadah Curanmor di Inhil Berhasil Dibekuk Polisi
Gelapkan Uang Setoran Konsumen hingga Ratusan Juta, Seorang Karyawan di Riau Berakhir Dipenjara
Pengedar Sabu di Concong Berhasil Dibekuk, Satu Kabur
Polisi Bekuk Dua Pengedar Narkoba di Tembilahan, 7 Paket Sabu Diamankan
Masa Penahanan Bupati Bintan Non Aktif Diperpanjang
Tim Opsnal Polsek Mandau, Amankan Pelaku Penganiayaan di Kantor PT.IDB
Lakukan Penusukan Pria Warga Rupat Ini, Diamankan Polsek Rupat
Kajati Riau Sebut Ada Pengalihan Isu, Terkait 63 Kepsek di Inhu Mendadak Mengundurkan Diri
Warga Kampar 'RZ' Ditangkap Polisi, Miliki 26 Paket Sabu
Dua Pelaku Narkoba Berhasil Diringkus Tim Ojoloyo Kampar
Kasasi Mahkamah Agung Sunat Hukuman Putri Candrawathi dari 20 Tahun Jadi 10 Tahun