Bantah Aniaya Anak, Ibu Kandung Atifa Angkat Bicara
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
17 Paket Sabu dan 2 Tersangka Diamankan di Desa Petalongan Inhil
BUALBUAL.com - Polsek Keritang Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika jenis Sabu, pada Kamis 22 Juli 2021, bertempat di Jalan Lintas Samudra Simpang Asmira Desa Petalongan.
Dua terduga pelaku berinisial ST (37) dan AG (27) yang merupakan warga Desa Petalongan berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Keritang.
Keduanya diamankan beserta barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik bening ukuran sedang dan 14 (empat belas) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu.
Pengungkapan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis Sabu di Jalan Lintas Samudra Simpang Asmira Desa Petalongan yang diduga dilakukan oleh seorang pria yang kemudian diketahui berinisial ST.
Berdasarkan informasi itu atas perintah Kapolsek Keritang, anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan, penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap pelaku.
"Informasi yang didapat di lapangan pelaku kembali akan melakukan transaksi Sabu di Jalan Lintas Samudra Simpang Asmira. Setelah melakukan pengintaian serta pembuntutan terhadap pelaku yang menggunakan sepeda motor, Tim langsung mengamankan 2 orang pelaku inisial ST dan AG," ungkap Kapolsek Keritang AKP Martunus SH melalui Paur Humas Ipda Esra, SH.
Pada saat diamankan, dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Kepala dusun dan warga setempat.
"Saat penggeledahan tim menemukan barang bukti shabu dengan berat total 3,24 gram," jelasnya.
Setelah diintrogasi pelaku mengakui barang bukti shabu tersebut akan diberikan kepada calon pembeli yang didapat dari seorang berinisial US. Setelah mendengar keterangan pelaku, Tim dengan membawa serta dua orang pelaku langsung menuju tempat dimana pelaku menerima barang bukti shabu.
"Sesampainya di lokasi, US sudah tidak ada lagi ditempat. Kemudian Tim langsung mendatangi rumah US namun orang yang dicari juga tidak ditemukan," ujar Ipda Esra.
Pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolsek Keritang Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku di jerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam dengan pidana maksimal dua puluh tahun penjara," ujarnya.


Berita Lainnya
Polres Inhil Gagalkan Peredaran Narkoba di Tembilahan, Dua Pengedar Shabu Ditangkap
Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam Simpan Sabu dalam Anus
Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Tembilahan Hilir, 7 Paket Sabu Diamankan
Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Ogan Lima Abung Barat Sudah Dilimpahkan ke Kejari Kotabumi
Rampok Spesialis Modus Pecah Kaca Mobil di Riau Ditangkap, Tiga Pelaku Ditembak Polisi
Terparah di Rohil, Kondisi Lapas di Riau Memprihatinkan
Amril Mukminin Minta Dipindahkan ke Rutan Pekanbaru
Berikan Rasa Aman, Personel Polsek Kuindra Giat Patroli Cipta Kondisi
Dua Orang Pegedar Sabu Berhasil Diringkus Polsek Batang Cenaku
Polsek Tambang Amankan Seorang Pemuda Tersangka Kasus Pencurian, ini BB nya
Jadikan Gudang Percetakan Tempat Transaksi Narkoba, Polsek Peranap Ringkus Pelaku
Polda Riau Fight Melawan Teror, Seorang Satpam dan Dua Rekannya Berhasil Dibekuk