Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Polri: Ustadz Yahya Waloni Ditangkap Terkait Kasus Penodaan Agama
BUALBUAL.com - Ustadz Yahya Waloni ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri tadi sore. Yahya Waloni ditangkap di rumahnya di Cibubur.
"Ya betul (ditangkap). Tadi sore sekitar jam 17.00 WIB di rumahnya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi, Kamis (26/8/2021).
Argo menyebut Yahya Waloni tidak melawan saat ditangkap polisi. "Kooperatif," kata Argo.
Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan Yahya ditangkap terkait kasus penodaan agama. "(Ditangkap terkait) penodaan agama," ucap Rusdi.
Informasi mengenai penangkapan ini sebelumnya disampaikan Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri. Belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai detail penangkapan ini.
"Benar," kata Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri saat dimintai konfirmasi soal penangkapan Yahya Waloni.
Yahya Waloni sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap Injil. Yahya Waloni dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut Bible itu palsu.
Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4/2021).
Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.
Di dalam LP tersebut, mereka disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.

Berita Lainnya
Tiga Pengedar Sabu Diamankan Polsek Seberida
Sebuah Gudang Ikan di Tanjungpinang Kota Dijarah Maling Sebanyak 3 Kali
Pengedar Sabu di Panipahan Darat Digerebek, Sempat Kabur Lewat Pintu Belakang
Korban Pembunuhan Bos Sawit Belum Ditemukan, Kapolres Inhu Minta Maaf
Kejari Rohil Sebut Perkara Pencurian Meningkat 'Selama Pandemi Covid-19'
Bawa Narkotika ke Hotel, Perempuan Asal Lampura Ditangkap Polisi Tulang Bawang
Ditengah Pandemi Covid-19, KPK Terima Laporan Gratifikasi Rp 1,8 Miliar Berbentuk Uang Hingga Hadiah Pernikahan
Modus Baru! Sabu 47 Gram Disembunyikan dalam Sepatu Anak, Digagalkan di Bandara SSK II
Bikin Provokasi Kerusuhan Saat Corona, Lima Pemuda Ditangkap Polisi
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Polsek Tanjung Raya
Pelaku Curat di Universitas Kabupaten Tulang bawang Ditangkap Polsek Menggala
Dodi Fernando Sebutkan Kades Seberida Korban Diskriminalisasi oleh PT. NHR