Polri: Ustadz Yahya Waloni Ditangkap Terkait Kasus Penodaan Agama

BUALBUAL.com - Ustadz Yahya Waloni ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri tadi sore. Yahya Waloni ditangkap di rumahnya di Cibubur.
"Ya betul (ditangkap). Tadi sore sekitar jam 17.00 WIB di rumahnya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi, Kamis (26/8/2021).
Argo menyebut Yahya Waloni tidak melawan saat ditangkap polisi. "Kooperatif," kata Argo.
Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan Yahya ditangkap terkait kasus penodaan agama. "(Ditangkap terkait) penodaan agama," ucap Rusdi.
Informasi mengenai penangkapan ini sebelumnya disampaikan Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri. Belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai detail penangkapan ini.
"Benar," kata Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri saat dimintai konfirmasi soal penangkapan Yahya Waloni.
Yahya Waloni sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap Injil. Yahya Waloni dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut Bible itu palsu.
Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4/2021).
Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.
Di dalam LP tersebut, mereka disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.
Berita Lainnya
Polres Inhu Ringkus Pengedar Ganja Kering, Total BB Membuat Heboh
Dirugikan Pemberitaan Media, Apa Mekanisme Pertama Dilakukan Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers?
Hendak Transaksi Barang Haram, Warga Petalongan Diamankan Polisi Beserta 16 Paket Sabu
Dapat Bisikan untuk Bunuh Korban, Pria Mabuk di Inhil Robek Perut Bocah 9 Tahun
Simpan Sabu Dalam BH, Seorang Bandar Narkoba di Tubaba Diringkus Polisi
Tim Gabungan Ringkus Pengedar 14,66 Gram Sabu di Jalan Desa Batu Gajah, Air Molek
Dukung Kiprah LBHI Batas Indragiri, Ketua DPRD Inhu Serahkan Bantuan AC Buat Posbakum PN Rengat
Terparkir di Depan Rumah, Motor Milik Warga Tembilahan Ini Lenyap Digondol Maling
3 Pelaku Curanmor di Duri Berhasil Diamankan, Salah Satunya Bekerja di PT Besmindo
Pelaku Pembunuhan Paradila Sandi Berhasil Ditangkap di Jambi, Polisi Dalami Motif
Kasus Penipuan, Pria Ini Diamankan Polres Kota Tanjungpinang
Merapat ke Mabes Polri, Otto Hasibuan Diminta Pihak Keluarga Jadi Kuasa Hukum Djoko Tjandra