Polri: Ustadz Yahya Waloni Ditangkap Terkait Kasus Penodaan Agama

BUALBUAL.com - Ustadz Yahya Waloni ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri tadi sore. Yahya Waloni ditangkap di rumahnya di Cibubur.
"Ya betul (ditangkap). Tadi sore sekitar jam 17.00 WIB di rumahnya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi, Kamis (26/8/2021).
Argo menyebut Yahya Waloni tidak melawan saat ditangkap polisi. "Kooperatif," kata Argo.
Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan Yahya ditangkap terkait kasus penodaan agama. "(Ditangkap terkait) penodaan agama," ucap Rusdi.
Informasi mengenai penangkapan ini sebelumnya disampaikan Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri. Belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai detail penangkapan ini.
"Benar," kata Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri saat dimintai konfirmasi soal penangkapan Yahya Waloni.
Yahya Waloni sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap Injil. Yahya Waloni dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut Bible itu palsu.
Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4/2021).
Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.
Di dalam LP tersebut, mereka disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.
Berita Lainnya
Bawa 50 Ton Kayu Ilegal, Dua Warga Bengkalis Ditangkap Polairud Polda Riau di Meranti
Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Amankan 2 Pelaku Judi Togel di Desa Pandau Jaya Kampar
Pria Paruh Baya di Inhu Miliki Uang Ratusan Juta dari Hasil Jualan Sabu
Kades Janjikan Rumah Layak Huni Puluhan Juta Rupiah Uang Masyarakat Tenggelam
Dua Pejabat di Inhu Didakwa Korupsi Rp1,7 Miliar dalam Penerbitan SHM
Polda Kepri Amankan Seorang Perempuan Terkait Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen
Seorang Pemuda di Riau Nekat Bawa 19 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi Pakai Sepeda Motor dari Dumai
Polisi Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Pulau Burung Inhil
DPO Pelaku Curat Berhasil Diringkus Polsek Sungkai Utara
Lapas Over kapasitas, Rohil Bakal Punya Lapas Baru
Dugaan Suap Gratifikasi, KPK Tangkap Eks Sekretaris MA 'Nurhadi'
Iming iming Bisa Jadikan PNS, SS Diringkus Polres Lampung Utara