Polres Inhu tetapkan satu orang tersangka dalam kasus perambahan hutan
BUALBUAL.COM INHU- Kasat Reskrim Polres Indragiri Hulu, Polda Riau AKP Arthur Joshua Toreh mengatakan, dalam operasi gabungan pengamanan kawasan hutan lindung berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial MT (51).
Operasi bersama Polisi Kehutanan (Polhut) Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) yang dilaksanakan karena ada laporan perambahan hutan untuk perkebunan sawit tanpa izin.
"Peristiwa terjadi di Desa Pejangki, Batang Cenaku. Pelaku dan BB sudah diamankan di Mapolres Inhu," katanya di Rengat, Kamis.
Tim gabungan Polres Dan Polhut TNBT menemukan pekerja operator alat berat bolagacor88 login Roni Yahya dan helper alat berat Agus Triawan sedang beroperasi di lahan kawasan hutan.
Berdasarkan keterangan para pekerja bahwa mereka sudah bekerja selama tiga hari di atas lahan tersebut.
Selanjutnya, Tim mengambil titik koordinat di tempat kejadian perkara dan setelah itu membawa para pelaku dan alat bukti ke Mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dari interogasi terhadap pekerja, ternyata lahan itu milik MT dan menyewakan alat berat untuk pembersihan lahan.
"Tersangka dan BB sudah di tahan, proses masih dalam tahapan pembuatan jalan dan steking menggunakan alat berat excavator," ujarnya.
MT alias Opiq sudah ditahan sejak Selasa (4/2/2025) dan merupakan warga Desa Bukit Lipai RT 005 RW 002 Batang Cenaku yang berperan menggunakan, menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Atas peristiwa itu, tersangka melanggar Pasal 36 angka 19 point ke-3 dan atau Pasal 37 angka 16 poin ke-1 huruf a & b Undang - Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHP. ***

Berita Lainnya
Mantan Gubernur Riau Bongkar Pandangannya di Sidang Abdul Wahid, Ada Apa Sebenarnya?
Buka Lahan Diduga dengan Cara Membakar, Pria di Kateman Diamankan Polisi
Ratusan Juta Dana BOS di SDN 12 Keritang Hulu Hilang Tanpa Jejak
Sat Narkoba Polres Lampung Utara amankan Seorang Pengguna Narkoba
Diduga Edarkan Sabu, Petani di Pelalawan Ditangkap Polisi
1.226 Butir Ekstasi Disembunyikan di Lemari, Pengedar Perempuan Diciduk Polisi
Polda Riau Tangkap Residivis Narkoba, 933 Pil Ekstasi dan 300 Cartridge Etomidate Disita
Kapolres Hendra Gunawan, Wartawan Mitra Kerja Kepolisian
Miliki 4 Paket Sabu, Warga Tembilahan Hulu Ini Dibekuk Polisi
Dukun Cabul Pengganda Uang di Riau Dibekuk Polisi
Pasutri di Riau Tipu Korban Hingga Rp1,119 Miliar, Terduga Pelaku Mengaku Terinspirasi dari Sinetron
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor