Pemalsuan Dokumen
Dugaan Pemalsuan Data Pengungsi Rohingya, Seorang RT di Inhil Jadi Tersangka
.jpg)
BUALBUAL.com - Seorang ketua RT terpaksa diseret kemeja hijau buntut dari dugaan pemalsuan dokumen pengungsi Rohingya.
Kasus keimigrasian ini masuk ke babak baru, dimana pengungsi Rohingya inisial K alias AK (40) ditangkap pada 1 September 2020 lalu.
Selama proses penyidikan ditemukan adanya keterlibatan seorang RT insial Z (40) yang diduga ikut berperan dalam pemalsuan dokumen untuk pembuatan KTP dan KK.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tembilahan melalui Humas Imigrasi Tembilahan, Himawan Yuniansyah Sugiono, menanggapi perihal kasus pengungsi etnis Rohingnya yang saat ini ditangani oleh Penyidik PPNS Imigrasi Tembilahan.
Menurut Himawan, setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti maka ditetapkan Z (40) yang sebelumnya menjadi saksi K alias AK menjadi tersangka.
Tim Penyidik PPNS Imigrasi Tembilahan sudah melakukan pelimpahan berkas perkara kasus tindak pidana keimigrasian dengan tersangka K alias AK ke Kejaksaan Negeri Tembilahan dan pada tanggal 26 September 2020.
Setelah pelimpahan, Tim Penyidik PPNS Imigrasi menerima pengembalian berkas perkara (P-19). Dari berkas tersebut penyidik mendapat petunjuk untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi berinisial Z.
"Kami telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan mempertimbangkan keterangan tersangka K alias AK, saksi-saksi dan juga alat bukti maka ada dugaan keterlibatan Z sehingga ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," jelas Himawan saat ditemui di gedung baru Kantor Imigrasi Tembilahan jalan Prajasakti, Rabu (04/11).
Diberitakan sebelumnya, Imigrasi Tembilahan menetapkan seorang Pengungsi Etnis Rohingya sebagai tersangka kasus tindak pidana keimigrasian yang diduga melanggar Pasal 126 huruf c Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pengungsi etnis Rohingnya tersebut didapati petugas saat hendak melakukan pembuatan Paspor di Imigrasi Tembilahan yang didampingi oleh seorang warga negara Indonesia. Petugas langsung melakukan penahanan terhadap K alias AK.
K alias AK pengungsi etnis Rohingya yang berasal dari Myanmar dan Z yang diketahui merupakan seorang Ketua RT di salah satu Desa di Kabupaten Indragiri Hilir yang diduga terlibat pemalsuan dokumen untuk pembuatan KK dan KTP.
"Z diduga ikut berperan membantu dan mendampingi K alias AK dalam proses memperoleh dokumen keimigrasian di Kantor Imigrasi Tembilahan," terangnya.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Penyidik PPNS Imigrasi Tembilahan, Deny Haryadi, yang juga merupakan Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Tembilahan menjelaskan bahwa pada 12 Oktober 2020 berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tembilahan (P-21) dan selanjutnya dilakukan penyerahan 2 tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tembilahan.
Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21 dan telah dilakukan pelimpahan 2 tersangka yaitu K alias AK dan Z beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Negeri Tembilahan. Berkas ada 2 yaitu untuk tersangka K alias AK pengungsi etnis Rohingya dan Z warga negara Indonesia.
"Keduanya dikenakan Pasal 126 huruf c Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak lima ratus juta rupiah", tegas Deny.
Saat ini Kejaksaan Negeri Tembilahan sudah melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Tembilahan untuk diadili di persidangan. Sidang perdana telah berlangsung pada tanggal 27 Oktober 2020 dengan terdakwa K alias AK dan Z yang dilaksanakan secara daring.
Sesuai jadwal yang ditentukan Pengadilan Negeri Tembilahan, pada hari ini Rabu (04/11/2020) bertempat di Ruang Sidang PN Tembilahan dilaksanakan sidang lanjutan dengan agenda sidang pembacaan tuntutan terdakwa K alias AK dan pembacaan eksepsi terdakwa Z. Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan pada tanggal 11 November 2020 dengan agenda pembacaan jawaban eksepsi terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum.
Berita Lainnya
Aneh..Istri Korban Dijanjikan Akan Jadi Guru Honor Daerah
Beredar akun Facebook Palsu Bupati Kampar, Diskominfo : Hati - hati menggunakan media Sosial
PT.CSS Abaikan Kesepakatan Kompensasi Masyarakat, ''Ahiong Pengawas Lapangan Bungkam Dikonfirmasi''
Terdakwa Kasus Politik Uang di Pilkada Inhu Dituntut 54 Bulan Penjara Denda 500 Juta
Begini Modus Korupsi yang Dilakukan Sekda Riau Yan Prana, Hingga Rugikan Negara Senilai 1,8 Miliar
Terkait Kasus Pungli Sekcam Binawidya, Polisi Periksa 11 Saksi
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampura Amankan Pengedar Sabu 12,24 Gram Siap Edar
3 Pelaku Curanmor di Duri Berhasil Diamankan, Salah Satunya Bekerja di PT Besmindo
Oknum PNS di DPRD Lampura Tipu Anggota TNI Hingga Rugikan Belasan Juta
Personel Polsek Kuindra Berikan Himbauan Kamtibmas
Rampas Tas Milik Pegawai Honorer, Dua Pelaku Curas Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang
Jubir KPK Ali Fikri Sebut Dugaan Suap di Bengkalis Berpotensi Seret Tersangka Baru