Terdakwa Kasus Politik Uang di Pilkada Inhu Dituntut 54 Bulan Penjara Denda 500 Juta

BUALBUAL.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) tuntut 54 bulan kurungan penjara terhadap terdakwa politik uang. Selain itu, terdakwa Supriyanto juga didenda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Tuntutan itu dibacakan JPU Febri Erdin Simamora SH dihadapan majelis hakim dan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Rengat pada Senin (19/1/2021) malam.
Di mana majelis hakim pada perkara politik uang itu diantaranya Omori Rotama Sitorus SH MH selaku hakim ketua majelis, dibantu dua hakim anggota, masing-masing Maharani Debora Manullang SH MH dan Immanuel Marganda Putra Sirait SH MH.
Kepala Seksi (Kasi) pada Kejari Inhu Yulianto Aribowo SH MH mengatakan bahwa, terdakwa Supriyanto melanggar Pasal 187A jo pasal 73 ayat 4 UU nomor 10 tahun 2016 tentang politik uang.
"Tuntutan tersebut sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa tentang politik uang," ujar Yulianto Aribowo SH, MH, Selasa (19/1/2021).
Supriyanto warga Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat menjabat sebagai koordinator desa (Kordes) untuk Paslon bupati dan wakil bupati nomor urut tiga yakni Siti Aisyah-Agus Rianto, tertangkap tangan mambawa uang untuk mempengaruhi pemilih. Sehingga perbuatannya itu melanggar Pasal 187A jo pasal 73 ayat 4 UU nomor 10 tahun 2016.
Selain itu juga, dalam persidangan sebanyak 146 amplop yang berisi uang pecahan Rp50 ribu, diakui terdakwa diterima dari koordinator kecamatan (Korcam) Rengat Barat. Ketika amplop yang ada dicocokkan dengan surat keputusan (SK) tentang tim sukses di daerah itu juga tidak sesuai.
Dimana nama yang ada di dalam SK hanya ada 110 orang. "Ini yang menguatkan JPU untuk menuntut terdakwa atas tindak pidana politik uang yang dilakukannya" ucapnya. Untuk itu harapannya, majelis hakim dapat menjatuhkan vonis sesuai dakwaan JPU.
"Sebelumnya terdakwa juga dinilai tidak taat hukum dan sempat berupaya melarikan diri hingga akhirnya dapat diamankan di Dumai," terangnya.
Berita Lainnya
Polres Inhu Berhasil Ungkap 2 Kasus Pembunuhan Sekaligus
Patroli Sambang, Bhabinkamtibmas Tanjung Melayu Berikan Himbauan Kamtibmas
Polda Riau tangkap 5 pelaku jaringan Illegal Taping antar Provinsi, Rugikan Negara 2,4 Milyar rupiah
Polisi Rohul Masih Selidiki Penyebab Bentrokan Berdarah di Sontang
Safrizal : Kebun kurma luas lahan 165 Hektar Tak perlu Pakai surat izin Perkebunan
Bocah, Diduga Disiksa Ibu Kandung Dan Selingkuhan Hingga Meninggal
Non Aktifkan Kades Ganting Damai Memecahkan Gorong gorong Irigasi Milik PUPR Pemda Kampar
Patroli Walet Sat Sabhara Polres Lampura Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Diperiksa di Polda Riau, KPK Panggil 6 Saksi Proyek Jalan Lingkar Barat Duri
Tidak Tahu Berterima Kasih! Sudah Ditolong, Remaja di Pekanbaru Ini Malah Rampok Pemilik Rumah
Polres Inhil Kembali Layangkan Surat Panggilan Kedua kepada Mantan Kades Kelumpang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa
Merasa Ada Kejanggalan dalam Amar Putusan, LAMR Kubu Syahril akan Adukan Hakim PN Pekanbaru ke KY