Jadi Pengedar Sabu, Pecatan Polisi Dan Kroninya Di Ciduk Polsek Rengat Barat
BUALBUAL.COM INHU - Polsek Rengat Barat baru-baru ini mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 2,93 gram. Penangkapan terjadi pada Jumat, 18/10/2024, sekitar pukul 14.30 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Jalan Ahmat Thahar Gg. Sehati, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang melibatkan seorang pria bernama AR, yang lebih dikenal dengan panggilan Mono. Dia diketahui adalah seorang pecatan polisi yang sebelumnya berdinas di Polres Indragiri Hulu sebelum dipecat dari Polres Kepulauan Meranti.
"Informasi ini sangat membantu kami dalam melacak keberadaan pelaku," ujar Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran.
Selain Mono, dua pria lainnya, RAZ alias Zainal alias Cepek dan Dion DD alias Dion alias Iyong, juga ditangkap dalam operasi ini. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di daerah tersebut.
Saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk plastik klip berisi serpihan kristal yang diduga sabu, timbangan digital, serta alat-alat lain yang biasa digunakan dalam transaksi narkoba. Tak hanya itu, uang tunai sebesar Rp 3.150.000 yang diduga hasil penjualan narkotika juga berhasil diamankan.
Dari hasil penyelidikan, Mono berperan sebagai penyedia sabu, sedangkan Cepek dan Iyong berfungsi sebagai perantara dalam transaksi.
"Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambah Misran.
Kronologi penangkapan berawal dari informasi yang diterima petugas sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka berhasil mengamankan salah satu suruhan Mono yang sedang mengantarkan sabu kepada pembeli. Setelah melakukan pengintaian, petugas yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rengat Barat, AKP Buha Siahaan, kemudian menangkap Mono di rumahnya, mengungkap jaringan peredaran narkoba yang selama ini beroperasi di daerah tersebut.
Polres Indragiri Hulu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Kasus ini menjadi bukti bahwa tidak ada individu yang kebal hukum, termasuk mantan anggota kepolisian. "Proses penyidikan dan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan lebih luas yang mungkin terlibat," pungkas Misran.
Kejadian ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang merugikan sehingga Indragiri Hulu dapat terbebas dari pengaruh buruh narkoba.

Berita Lainnya
Kejari Inhu pindahkan 37 Orang Tahanan Ke Rutan Kelas II B Rengat.
UII Akan Laporkan Pelaku Teror yang Mengancam Guru Besar Nimatul Huda
Diduga Timbun BBM Subsidi, Warga Enok Diamankan Polres Inhil
Bikin Resah Warga, Pelaku Asusila dan Pengacau Lingkungan Akhirnya Dibekuk
Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang Ringkus Sindikat Jaringan Narkoba
Dapat Jasa 20 Juta, Mucikari Jual 10 Anak ke Bule Buron FBI
Tangkap DPO Kasus Narkoba, Polsek Kelayang Sita Belasan Gram Narkoba dari Tersangka
Pelaku Pencurian Sepeda Motor 2 Tahun Silam, Akhirnya Dibekuk Polsek Sungkai Selatan
Pelaku Pembakar Karhutla Seluas 50 Hektar di Keritang, Inhil Ditangkap Polisi
Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ini Ditetapkan sebagai DPO Polres Tubaba
Subuh Beraksi, Terekam CCTV! Dua Maling Walet di Sungai Guntung Ditangkap Polisi
Sambangi Warga, Bhabinkamtibmas Perigi Raja Berikan Himbauan Kamtibmas dan Pemilu Damai