• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Inhu

Jadi Pengedar Sabu, Pecatan Polisi Dan Kroninya Di Ciduk Polsek Rengat Barat

Redaksi

Sabtu, 19 Oktober 2024 18:57:32 WIB Dibaca : 167 Kali
Cetak


BUALBUAL.COM INHU - Polsek Rengat Barat baru-baru ini mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 2,93 gram. Penangkapan terjadi pada Jumat, 18/10/2024, sekitar pukul 14.30 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Jalan Ahmat Thahar Gg. Sehati, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang melibatkan seorang pria bernama AR, yang lebih dikenal dengan panggilan Mono. Dia diketahui adalah seorang pecatan polisi yang sebelumnya berdinas di Polres Indragiri Hulu sebelum dipecat dari Polres Kepulauan Meranti.

"Informasi ini sangat membantu kami dalam melacak keberadaan pelaku," ujar Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran.

Selain Mono, dua pria lainnya, RAZ alias Zainal alias Cepek dan Dion DD alias Dion  alias Iyong, juga ditangkap dalam operasi ini. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di daerah tersebut.

Saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk plastik klip berisi serpihan kristal yang diduga sabu, timbangan digital, serta alat-alat lain yang biasa digunakan dalam transaksi narkoba. Tak hanya itu, uang tunai sebesar Rp 3.150.000 yang diduga hasil penjualan narkotika juga berhasil diamankan.

Dari hasil penyelidikan, Mono berperan sebagai penyedia sabu, sedangkan Cepek dan Iyong berfungsi sebagai perantara dalam transaksi.

"Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambah Misran.

Kronologi penangkapan berawal dari informasi yang diterima  petugas  sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka berhasil mengamankan salah satu suruhan Mono yang sedang mengantarkan sabu kepada pembeli. Setelah melakukan pengintaian, petugas yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rengat Barat, AKP Buha Siahaan, kemudian menangkap Mono di rumahnya, mengungkap jaringan peredaran narkoba yang selama ini beroperasi di daerah tersebut.

Polres Indragiri Hulu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Kasus ini menjadi bukti bahwa tidak ada individu yang kebal hukum, termasuk mantan anggota kepolisian. "Proses penyidikan dan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan lebih luas yang mungkin terlibat," pungkas Misran.

Kejadian ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang merugikan sehingga Indragiri Hulu dapat terbebas dari pengaruh buruh narkoba.


 Editor : Ucu/ P. Simatupang


Berita Lainnya

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyeludupan 3304 Unit Handphone di Perairan Pulau Patah

24 Pelaku Pembakar Lahan Ditangkap di Riau

Gara-gara Istrinya Dikirimi SMS, Suami Habisi Pria Setengah Baya di Siak

Oknum Pemalsu Akun FB Istri Wakil Walikota Pekanbaru Meminta Transfer Uang ke Rekening Lestari Apriyanti

Polsek Bintan Timur Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal dan Penggelapan

Intruksi Kapolri, Polres Bengkalis Ungkap Kasus 28 PMI di Kabupaten Bengkalis _Riau

Pelaku Jambret Ditangkap Reskrim Mandau, Korban Mengalami Luka Ringan

Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya

Dalam rangka OMB LK 2023 2024 : Polres Bengkalis Tangkap Sabu Sebanyak 5KG Jaringan Internasional

Pengangguran Beralih Jadi Mekanik Senpi, Belajar dari Internet

Pelaku Pencurian Kabel PLN di Kelurahan Toapaya Asri Bintan Berhasil Ditangkap Polisi

Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah

Terkini +INDEKS

Bupati Ade Agus Hartanto Matangkan Pembangunan Islamic Center Inhu

15 Oktober 2025
Kasat Reskrim Inhu Tegas di Hukum Aktif di Kegiatan Sosial
14 Oktober 2025
Danbrigif TP 89/GG dan Ketua DPRD Inhu Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 850/SC Rengat
14 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
12 Aset Bangunan Diserahkan ke Inhu, Bupati: Ini Bukan Sekadar Seremonial
14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media