Cegah Penyebaran Covid-19
Wajib Lapor Pakai Video Call, Kemenkumham Riau Sudah Bebaskan 1.599 Narapidana
BUALBUAL.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau masih melakukan proses pembebasan bersyarat terhadap narapidana (napi) untuk mencegah penyebaran virus corona di Lapas dan Rutan. Sampai saat ini sudah 1.599 narapidana yang dibebaskan.
"Jumlah total sementara narapidana yang sudah dibebaskan 1.599 orang. Dewasa dan anak-anak," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Riau, Maulidi Hilal, Jumat (10/4/2020).
Pembebasan dengan program asimilasi dan integrasi ini sudah berlangsung sejak tanggal 1 April.
Direncanakan pembebasan dilakukan pada 1.942 narapidana dari seluruh Lapas dan Rutan di Riau.
Awalnya, pembebasan itu selesai dilakukan hingga Selasa, 7 April 2020. Namun waktu itu tidak bisa jadi patokan karena pembebasan disesuaikan waktu habisnya masa penahanan narapidana.
Hilal mengatakan, antara napi yang satu dengan yang lain, tanggal, bulan, dan tahun menjalani 1/2 dan 2/3 masa pidananya berbeda-beda. "Yang jelas masa pidana yang dijalani tidak melebihi tanggal 31 Desember 2020. Kita ambil yang mendekati," kata Hilal.
Dari 1.599 napi yang sudah dibebaskan, Hilal menegaskan, semuanya dari tindak pidana umum dan tidak ada napi tindak pidana korupsi. Hal ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo yang menegaskan tidak ada pembebasan narapidana kasus korupsi.
Narapidana yang dibebaskan akan diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Mereka juga dikenakan wajib lapor ke Bapas dan kejaksaaan.
Hilal menyebutkan, untuk pengawasan oleh Kanwil Kemenkumham Riau dilakukan dengan sistem IT.
Sementara untuk wajib lapor oleh pihak Bapas dilakukan dengan metode video call online. Sebelum dipulangkan, kepada para narapidana diminta nomor handphone. Mereka dibuatkan grup WAG untuk memudahkan pengawasan.
"Untuk mengetahui posisinya di mana, dan sebagainya, cukup memberikan kemudahan. Karena situasi sekarang yang seperti ini. Kita gunakan sistem kontrol dengan video call," tutur Hilal.
Hilal menyebutkan, kontrol juga dilakukan oleh kejaksaan. "Kami bersinergi, cuma kalau kejaksaan bagaimana mekanismenya, saya tidak begitu paham," tambah Hilal.
Dia mengingatkan, narapidana yang dibebaskan untuk berkelakuan baik dan tidak mengulangi perbuatan pidana. Kalau melanggar, asimilasi yang diberikan akan dicabut dan kembali dibawa ke Lapas atau Rutan untuk melanjutkan masa pidananya.
"Kalau kondisi sekarang (wabah corona) maka dilaporkan dulu. Nanti situasinya sudah kondusif kita tangkap, kita ambil lagi. Artinya dia akan menjalani sisa pidana, ditambah dengan hukuman pidana baru. Itu kalau melakukan pidana lagi," papar Hilal.
Berita Lainnya
Diduga Main Mata Bebasnya Pelaku Rokok Ilegal, BC Tembilahan: Tidak Ditemukan Alat Bukti
6 Spesialis Perampok Sarang Burung Walet di Rohil Berhasil Dibekuk Polisi di Daerah Sumut
Polres Kampar Musnahkan Barang Bukti 64,29 Gram Shabu Tangkapan dari 3 Tersangka
Ibu Muda Aniaya Bayi di Lampung Utara Diamankan Polisi
Polres Tanjungpinang Berhasil Ringkus Kurir dan Bandar Sabu
Satres Narkoba Polres Bintan Kembali Tangkap 2 Orang Pengedar dan Pengguna Sabu
Polres Tubaba Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Anak Durhaka! Akibat Cecok Seorang Anak di Lampung Utara Tega Membacok Bapak Kandungnya Sendiri
Dua Pelaku Judi Song di Desa Pantai Raja, Diamankan Polsek Perhentian Raja
Menkum HAM Persilakan SK Pengurus Partai Demokrat Digugat ke PTUN
Diperiksa di Polda Riau, KPK Panggil 6 Saksi Proyek Jalan Lingkar Barat Duri
Rugikan Negara 1,2 Miliar, Kejari Inhil Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan SMAN 1 Tembilahan