Disimpan di Kotak Minyak Rambut, 26 Paket Sabu Diamankan dari Warga Kampar

BUALBUAL.com - Satnarkoba Polres Kampar aktif memberantas narkoba. Kali berhasil menangkap seorang pria paruh baya yang diduga pedagang di Jalan Kartini Desa Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota.
Pencarian menemukan 26 paket tersedia untuk didistribusikan dengan berat total 5,20 gram pada hari Sabtu, 17 Desember 2022 sekitar pukul 12:00.
Pelaku berinisial HI (41) warga Kelurahan Bankinan, Kecamatan Bankinan Kota, Bankinan, dan barang bukti yang berhasil diamankan saat penggeledahan badan dan rumah pelaku adalah narkoba jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening. 5,20 gram. ), dua plastik bening, selain itu plastik bening, sekotak pomade minyak rambut cokelat, sebuah bong, ponsel Samsung.
Penangkapan pertama pelaku terjadi saat Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kanpar sedang melakukan penyelidikan atas maraknya peredaran dan penyalahgunaan sabu di Jalan Kartini, Desa Bankinan, Kecamatan Bankinan Kota.
Yuniar Ari Darmawan Setelah itu, tim Sat Resnarkoba Opsnal Polres Kampar melakukan penyelidikan dan pelakunya langsung diketahui dan ditangkap.
Penggeledahan di rumah dilanjutkan dengan disaksikan oleh aparat desa setempat.26 Paket narkoba jenis sabu ditemukan terbungkus plastik bening berwarna putih klip di kotak minyak rambut sawah.
Kapolres Kampar, AKBP, Didik Priyo Sambod SIK membenarkan penangkapan pelaku melalui Polres Kampar, AKP, Kasat Reserse Narkoba Aprinaldi SH. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Camper untuk penyelidikan lebih lanjut.
Berita Lainnya
Polres Inhil Tangkap Seorang Warga Tembilahan Jadi Pengedar Sabu
Pria Cabul berhasil di ringkus Polres Inhu Pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren
Polsek Rengat Barat Ringkus Dua Orang Kasus Peredaran Narkoba
Sijoli di Pekanbaru Gelapkan Uang Perusahaan Senilai Rp 600 Juta 'Sempat Beli Rumah dan Mobil'
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara amankan Pelaku Curas
Dikendalikan dari Lapas Pariaman, Polda Riau Berhasil Ungkap Narkoba Jenis Liquid
Oknum Polisi di Riau Diduga Jadi Pengedar Narkoba dan Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka
Tiga Terdakwa Korupsi Kredit PT PER Dituntut 5 Hingga 8,5 Tahun Penjara
Dedi Handoko Alimin Dilaporkan Petani ke KPK RI, Tuding Ada Potensi Penyelewengan Hukum di Inhu
Ganyang Pelaku Narkoba, 5 Orang Berhasil Diamankan Polres Lampura
AF Ditinggal Istri, Ditemukan Meninggal Dalam Keadaan Membusuk
Tim Gabungan Polres Bintan Berhasil Ringkus 4 Pelaku Curanmor di 10 TKP