Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Ketua AEKI Lampung Ditetapkan Tersangka, Gelapkan Dana Milyaran Rupiah Hasil Penjualan Kopi
BUALBUAL.com - Jajaran subdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung, berhasil mengamankan JP, atas dugaan tindak pidana penggelapan tidak menyetorkan uang hasil penjualan kopi yang sebelumnya dititip jualkan oleh korban kepadanya, dengan total jumlah kopi sebanyak 59.507 Ton dengan nilai uang sebesar Rp.1.629.540.000,(Satu Milyar Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Empat puluh ribu rupiah).
Hal tersebut di ungkapkan di ungkapkan oleh Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Rosef Efendi, saat melakukan konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (12/8/2022).
Rosef menjelaskan kronologis kejadiannya, Pada tanggal 05 April 2017, korban an.SP mengirimkan kopi asker ke gudang milik tersangka sejumlah 59.507 Ton, untuk dititipkan jual dengan harga Rp.1.629.540.000 (Satu Milyar Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Empat puluh ribu rupiah).
"Setelah dikurang dengan biaya administrasi, biaya bongkar dan biaya pajak penghasilan / PPH atas penjualan biji kopi tersebut, dan janji akan dibayarkan 1 (satu) bulan kemudian, namun katanya, setelah kopi tersebut laku terjual terlapor tidak memberikan uang hasil penjualan kopi tersebut kepada korban, sehingga batas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp.1.629.540.000,(Satu Milyar Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Empat puluh ribu rupiah)," jelas Rosef.
"Atas kerugiannya, Korban SP melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung dengan Nomor LP/B-1428/ IX/2020/POLDA LPG/SPKT pada tanggal 16 September, kemudian katanya, pihak kami melakukan penyelidikan kasus tersebut, dan tersangka sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tanggal 3 Juni 2022," bebernya.
"Setelah melakukan penyelidikan kami berhasil menemukan keberadaan tersangka JP, dan pada hari sabtu Tanggal 30 Juli 2022, selanjutnya tersangka JP ditangkap Subdit 3 Jatanras, di IPB Convention Hotel Bogor, Jawa Barat," ungkapnya.
Dari hasil penangkapan tersangka JP, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) Lampung tersebut, pihak kami menyita sejumlah barang bukti, 1 (satu) lembar nota PT. UPPENAS COMODITIES No. 000211 tangal 05 April 2017 An. SP yang berisi penerimaan biji kopi dengan tagihan senilai Rp. 1.629.540.000, 1 (satu) lembar nota PT. UPPENAS COMODITIES No. 000218 tanggal 07 April 2017 An. SP yang berisi penerimaan biji kopi dengan tagihan senilai Rp. 1.321.250.000.
Kemudian lanjutnya, 1 (satu) lembar nota PT. UPPENAS COMODITIES No. 000224 tangal 10 April 2017 An. SP yang berisi penerimaan biji kopi dengan tagihan senilai Rp. 228.030.000 dan menyisakan tagihan senilai Rp. 128.030.000, dan 1 (satu) lembar fotocopy bonggol CEK Nomor 182720 tanggal (11/09/2017) atas nama SP PJR senilai Rp. 1.000.000.000.
"Atas perbuatannya tersangka JP akan kami kenakan persangkaan pasal 372 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara," tutup Rosef.

Berita Lainnya
Penipuan Dijanjikan Masuk PT Hutama Karya, Masyarakat Lampung Utara Dibekuk Polisi
Sempat Buron 2 Pekan, Diduga Pelaku Jaringan Narkoba Akhirnya Ditangkap di Kep.Meranti
Cooling System, Personel Polsek Kuindra Ajak Masyarakat Sapat Jaga Stabilitas Keamanan
Simpan Barang Haram, Seorang Pria Berhasil Diciduk Sat Narkoba Polres Lampung Utara
Tim Restik Polres Bengkalis, Gulung Bandar Kurir Sabu dan Ganja Kering Di Duri
Disaksikan Kades, Mahasiswa Abadi di Kuansing Ditangkap Polisi Karena Jualan Sabu-Sabu
Dugaan Pemalsuan Data Pengungsi Rohingya, Seorang RT di Inhil Jadi Tersangka
Polsek Bintan Timur Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor di Kampung Sidodadi Utara
Terduga Pembakaran Lahan di Kempas, Inhil Diamankan Polisi
Minta Jabatan Kades Hanya 5 Tahun, Warga Nias Gugat UU Desa ke MK
Buron Setahun, Pelaku Pembacokan di Sungkai Barat Lampura Akhirnya Dibekuk Polisi
Seorang Warga Sakai, Sempat Dirawat di RSUD Mandau, PT Panahatan Timbulkan Korban Nyawa