• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Inhil

Polres Inhil Konferensi Pers Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Curas dan Curanmor

Redaksi

Kamis, 16 Januari 2025 15:50:56 WIB Dibaca : 440 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Polres Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan kegiatan Konferensi Pers kasus tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur, Pencurian dengan kekerasan (Curas), dan Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Konferensi Pers dipimpin langsung Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora dihadiri Wakapolres Kompol Rizki Hidayat, Kasat Reskrim AKP Budi Winarko dan Kasihumas AKP Sukirul.

Dipaparkan Kapolres Inhil, Kasus pertama, Pemerkosaan anak di bawah umur terjadi pada    Selasa 14 Januari 2025 di kebun Kelapa sawit Parit 18 Jalan Terusan Mas Kelurahan Tembilahan Hilir. Korban berumur 12 tahun seorang pelajar siswi SMP.

"Pelaku inisial R (20), warga Tembilahan Kota. Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku disebuah kos-kosan di Jalan Ki Hajar Dewantara Tembilahan. Dari hasil introgasi, pelaku mengakui telah memperkosa korban, karena nafsu syahwat," terang Kapolres.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan pihak kepolisian

"Modus pelaku yaitu berpura pura menanyakan tempat penjual es batu kepada korban, lalu meminta diantar ke tempat jual es batu menggunakan sepeda motor. Pelaku membawa korban ke tempat sepi di kebun sawit lalu memperkosanya," paparnya.

Pelaku awalnya melintas di Jalan Semampau Tembilahan menggunakan sepeda motor, melihat korban dan 2 (dua) orang temannya yang masih dibawah umur sedang bermain mengambil buah Ceri dipinggir jalan, timbul niat pelaku membawa korban untuk diperkosa.

"Pelaku mendatangi korban dengan berpura pura menanyakan tempat jual es batu dan meminta diantar ke tempat jual es batu tersebut. Pelaku membawa korban ke tempat sepi di kebun sawit Parit 18 Tembilahan lalu memperkosanya. Apabila korban menolak, diancam akan dibunuh. Setelah melakukan pemerkosaan, pelaku meninggalkan korban di TKP dan korban berjalan sendirian untuk mencari bantuan," jelas AKBP Farouk.

Akibat perbuatan Pelaku, korban mengalami pendarahan pada alat kelamin dan menjalani operasi serta rawat inap di RSUD Puri Husada Tembilahan.

"Sementara pelaku dikenai PASAL 81 Ayat (5) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 23  Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang mengakibatkan luka berat (Pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun)," tambahnya.

Kasus kedua, tindak pidana Curas awal Desember 2024 hingga awal Januari 2025 yang  terjadi di beberapa lokasi wilayah Kecamatan Kateman.

"Korban yang melapor 5 orang. Sementara pelaku ada 2 orang inisial RD (25) dan inisial RO (25). Pelaku melakukan aksinya pada malam hari dan di jalanan yang sepi. Ke dua pelaku sengaja menunggu para korban, kemudian melakukan kekerasan dan pengancaman dengan senjata tajam untuk merebut handphone para korban, setelah berhasil, ke 2 pelaku langsung melarkan diri," tutur Kapolres.

Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kateman, kedua pelaku berhasil diamankan. Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah 5 kali melakuan Curas (begal).

"Motif pelaku yaitu mengambil handphone miik para korban untuk selanjutnya dijual. Para pelaku dikenai Pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara selama 9 tahun," sebutnya.

Kasus ketiga Curanmor yang terjadi pada Minggu 5 Januari 2025, di rumah korban yang terletak di Parit Sinar Kuantan RT. 00 RW. 000 Desa Pancur Kecamatan Keritang.

"Korban bernama Idris (48), kehilangan sepeda motor. Awalnya, anak korban pulang pada pukul 00.30 Wib dan memarkirkan sepeda motor diteras rumah dengan di kunci stang. Pukul 05.00 Wib, korban keluar rumah bermaksud untuk pergi sholat subuh, melihat sepeda motor sudah tidak ada, hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Keritang," jelasnya.

Setelah melalui proses penyelidikan, diketahui pelaku curanmor tersebut diatas adalah sdr. RS (DPO) yang berdomisili di Desa Danau Tiga Kec. Rengat Barat Kabupaten Inhu.

"Pada Minggu tanggal 12 Januari 2025, Tim Resmob Sat Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek keritang melakukan penangkapan terhadap penadahan hasil Curanmor inisial HS (35) dirumahnya dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban," papar AKBP Farouk.

Hasil intrograsi diketahui tersangka HS mendapatkan sepeda motor dengan cara membeli dari RS seharga Rp. 1.7 juta

"Rumah RS tidak jauh dari rumah tersangka HS, kemudian tim langsung menuju rumah RS, namun ternyata RS sudah tidak berada dirumah. Penandah dikenai Pasal 480 KUHP, dengan ancaman penjara selama 4 tahun," tutupnya.

Pada kesempatan tersebut Kapolres Inhil juga melakukan serah terima pengembalian Sepeda motor yang merupakan barang bukti Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor atau Curanmor di wilayah Hukum Polres Inhil kepada korban.

"Pengembalian barang bukti sepeda motor ini dilaksanaka dalam rangka memberikan perlindungan dan pengayoman polisi kepada masyarakat, sehingga kendaraan tersebut dapat digunakan kembali oleh korban  sehari-hari," pungkasnya.


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

2 Pencuri Pupuk Milik PT THIP di Pelangiran Dibekuk Polisi

Korem 031 Wira Bima Tangkap Pengedar Narkoba di Inhu

Curi Handphone dan Uang Tunai, Dua Pemuda di Tanah Putih Tanjung Melawan Rohil Diringkus Polisi

Besok! KPK akan Buktikan Aliran Dana Rp. 23.6 M, ke Kasmarni Balon Bupati Bengkalis

Terungkap, Pemuda di Seberida Simpan Sabu di Dalam Kasur

Kejari Kepri Telah Panggil Wako dan Wawako Tanjungpinang Terkait Dugaan Korupsi TPP ASN

Polres Way Kanan Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Kampung Lebung Lawe

Satresnarkoba Polres Bengkalis Tes Urine Perangkat Dua Desa, Seluruh Hasil Negatif Narkoba

Gelar KRYD, Polres Rohil Berhasil Bekuk Seorang Pria Kantongi Sabu

Ancam Akan Sebar Video dan Foto Syur, Pria di Lampura dengan Leluasa Setubuhi Korbannya

Pelaku Penipuan Alat Kecantikan Senilai Rp. 900 Juta Lebih Berhasil Diringkus Polres Pesawaran di Jatim

Dirasakan Lamban Proses Hukum Pelaporan di Polda Riau, Korban Curhat ke Media

Terkini +INDEKS

Upacara Hari Kesadaran Nasional, Pemkab Inhu Fokus pada Pertanian dan Pencegahan Stunting

17 Juni 2026
Nyaris Lolos! Sabu 27 Kg Senilai Rp26 Miliar Masuk Lewat Jalur Laut, 3 Orang Dibekuk
17 Juni 2026
Tak Hanya Soal BBM! Mahasiswa Unri Bongkar Deretan Kebijakan yang Dinilai Menindas Rakyat
17 Juni 2026
Terungkap! Wanita Bersimbah Darah di Kebun TWA Dumai Ternyata Dibunuh Suami Siri karena Cemburu
17 Juni 2026
Fantastis! Hampir 10 Kilogram Sabu dan Ganja Dimusnahkan Polisi, Bandar Ketar-Ketir
17 Juni 2026
Kuala Enok Porak-Poranda! Abrasi Dahsyat Gerus Pesisir, Belasan Rumah dan Fasilitas Umum Hancur
17 Juni 2026
Orang Tua Lega! Puluhan Anak Dapat Sunat Gratis, Semua Ditanggung Polres Bengkalis
17 Juni 2026
UIR Cetak Sejarah! Jadi Kampus Swasta Terbaik di Riau, Tembus 20 Besar Indonesia Versi EduRank 2026
17 Juni 2026
Geger! Hiolo Bersejarah Senilai Rp150 Juta Dicuri dari Kelenteng, 4 Pelaku Dibekuk Polisi
17 Juni 2026
Pendaftaran Siswa Baru di Inhil Diperpanjang, Sekolah Dilarang Tolak Berkas Calon Murid
17 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pendaftaran Siswa Baru di Inhil Diperpanjang, Sekolah Dilarang Tolak Berkas Calon Murid
  • 2 Sempat Curhat Masalah Rumah Tangga, Tukang Urut di Rohul Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Suami Menghilang!
  • 3 Tak Perlu Buka Lahan Baru! Kapolsek Pelangiran Ajak Petani Raup Cuan dari Sela Kebun Kelapa
  • 4 Berani Tagih Rp1 Triliun ke Pusat! Surat Bupati Siak ke Prabowo, Dahlan Iskan: Kepala Daerah Sudah Mau Meledak!
  • 5 Teriakan Saksi Buka Dugaan Pelecehan Anak di Pangkalan Kerinci, Polisi Langsung Bertindak
  • 6 Ribuan Mata Tertuju ke Layar! Nobar Piala Dunia 2026 di Polres Inhil Satukan Forkopimda dan Masyarakat
  • 7 Datuk Besar Muhammad Uzer Keluarkan Instruksi Tegas, Seluruh Laskar Siaga Kawal Kenduri Akbar Melayu Nusantara!
  • 8 Gerindra Riau Naik Pitam! Ginda Burnama Sebut Ucapan Tiyo Ardianto Bukan Kritik, Tapi Penghinaan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media