• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Inhil

Polres Inhil Konferensi Pers Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Curas dan Curanmor

Redaksi

Kamis, 16 Januari 2025 15:50:56 WIB Dibaca : 314 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Polres Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan kegiatan Konferensi Pers kasus tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur, Pencurian dengan kekerasan (Curas), dan Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Konferensi Pers dipimpin langsung Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora dihadiri Wakapolres Kompol Rizki Hidayat, Kasat Reskrim AKP Budi Winarko dan Kasihumas AKP Sukirul.

Dipaparkan Kapolres Inhil, Kasus pertama, Pemerkosaan anak di bawah umur terjadi pada    Selasa 14 Januari 2025 di kebun Kelapa sawit Parit 18 Jalan Terusan Mas Kelurahan Tembilahan Hilir. Korban berumur 12 tahun seorang pelajar siswi SMP.

"Pelaku inisial R (20), warga Tembilahan Kota. Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku disebuah kos-kosan di Jalan Ki Hajar Dewantara Tembilahan. Dari hasil introgasi, pelaku mengakui telah memperkosa korban, karena nafsu syahwat," terang Kapolres.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan pihak kepolisian

"Modus pelaku yaitu berpura pura menanyakan tempat penjual es batu kepada korban, lalu meminta diantar ke tempat jual es batu menggunakan sepeda motor. Pelaku membawa korban ke tempat sepi di kebun sawit lalu memperkosanya," paparnya.

Pelaku awalnya melintas di Jalan Semampau Tembilahan menggunakan sepeda motor, melihat korban dan 2 (dua) orang temannya yang masih dibawah umur sedang bermain mengambil buah Ceri dipinggir jalan, timbul niat pelaku membawa korban untuk diperkosa.

"Pelaku mendatangi korban dengan berpura pura menanyakan tempat jual es batu dan meminta diantar ke tempat jual es batu tersebut. Pelaku membawa korban ke tempat sepi di kebun sawit Parit 18 Tembilahan lalu memperkosanya. Apabila korban menolak, diancam akan dibunuh. Setelah melakukan pemerkosaan, pelaku meninggalkan korban di TKP dan korban berjalan sendirian untuk mencari bantuan," jelas AKBP Farouk.

Akibat perbuatan Pelaku, korban mengalami pendarahan pada alat kelamin dan menjalani operasi serta rawat inap di RSUD Puri Husada Tembilahan.

"Sementara pelaku dikenai PASAL 81 Ayat (5) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 23  Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang mengakibatkan luka berat (Pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun)," tambahnya.

Kasus kedua, tindak pidana Curas awal Desember 2024 hingga awal Januari 2025 yang  terjadi di beberapa lokasi wilayah Kecamatan Kateman.

"Korban yang melapor 5 orang. Sementara pelaku ada 2 orang inisial RD (25) dan inisial RO (25). Pelaku melakukan aksinya pada malam hari dan di jalanan yang sepi. Ke dua pelaku sengaja menunggu para korban, kemudian melakukan kekerasan dan pengancaman dengan senjata tajam untuk merebut handphone para korban, setelah berhasil, ke 2 pelaku langsung melarkan diri," tutur Kapolres.

Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kateman, kedua pelaku berhasil diamankan. Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah 5 kali melakuan Curas (begal).

"Motif pelaku yaitu mengambil handphone miik para korban untuk selanjutnya dijual. Para pelaku dikenai Pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara selama 9 tahun," sebutnya.

Kasus ketiga Curanmor yang terjadi pada Minggu 5 Januari 2025, di rumah korban yang terletak di Parit Sinar Kuantan RT. 00 RW. 000 Desa Pancur Kecamatan Keritang.

"Korban bernama Idris (48), kehilangan sepeda motor. Awalnya, anak korban pulang pada pukul 00.30 Wib dan memarkirkan sepeda motor diteras rumah dengan di kunci stang. Pukul 05.00 Wib, korban keluar rumah bermaksud untuk pergi sholat subuh, melihat sepeda motor sudah tidak ada, hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Keritang," jelasnya.

Setelah melalui proses penyelidikan, diketahui pelaku curanmor tersebut diatas adalah sdr. RS (DPO) yang berdomisili di Desa Danau Tiga Kec. Rengat Barat Kabupaten Inhu.

"Pada Minggu tanggal 12 Januari 2025, Tim Resmob Sat Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek keritang melakukan penangkapan terhadap penadahan hasil Curanmor inisial HS (35) dirumahnya dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban," papar AKBP Farouk.

Hasil intrograsi diketahui tersangka HS mendapatkan sepeda motor dengan cara membeli dari RS seharga Rp. 1.7 juta

"Rumah RS tidak jauh dari rumah tersangka HS, kemudian tim langsung menuju rumah RS, namun ternyata RS sudah tidak berada dirumah. Penandah dikenai Pasal 480 KUHP, dengan ancaman penjara selama 4 tahun," tutupnya.

Pada kesempatan tersebut Kapolres Inhil juga melakukan serah terima pengembalian Sepeda motor yang merupakan barang bukti Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor atau Curanmor di wilayah Hukum Polres Inhil kepada korban.

"Pengembalian barang bukti sepeda motor ini dilaksanaka dalam rangka memberikan perlindungan dan pengayoman polisi kepada masyarakat, sehingga kendaraan tersebut dapat digunakan kembali oleh korban  sehari-hari," pungkasnya.


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

Polsek Lirik Ungkap Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur

Seorang IRT Diduga Pengedar Narkoba, Ditangkap Satnarkoba di Desa Bumbung

Tiga Pelaku Curat Burung Berkicau Ditangkap Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang

Kasus KDRT dan Kekerasan Anak yang Dilakukan Warga Singapore, Saksi Korban: Dipicu Hal Sepele

Miliki 3 Paket Sabu, MS Diamankan Polsek Tembilahan Kota

Dua Pelaku Narkoba Berhasil Diungkap Polres Inhil di Lokasi Berbeda

Mantap! Seorang Pria Warga Mandau Terpaksa Lebaran di Balik Jeruji

Baru Satu Tahun Keluar Penjara, Japrak CS Kembali Diringkus Polsek Batang Cenaku Akibat Kasus Narkotika

Tokoh Bugis Kota Batam Masrur: Hutang Nyawa Dibayar Nyawa, Hutang Darah Dibayar Darah!

Kasi Pidsus Kejari Inhu Kembali Menetapkan 2 Tersangka Bawaslu Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah

Kakek Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

Pegawai BPK Riau yang Terjaring OTT Bupati Kepulauan Meranti Ternyata Ketua Tim Auditor

Terkini +INDEKS

Janji Bela Petani Berujung Pengkhianatan, Rp15 Juta Raib

11 Agustus 2025
Siswa Kurang Mampu di Riau Bakal Dapat Seragam Gratis, Abdul Wahid Janji Perluas untuk Semua
11 Agustus 2025
Petani Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir Gelar Aksi Protes di Kantor BPN dan Bupati Inhu
11 Agustus 2025
Gong Panggung Melayu Internasional, Andrigo Targetkan Dukungan Wapres dan Gubernur
11 Agustus 2025
Paripurna Ke-23, Bupati H. Herman Sampaikan Penjelasan RANPERDA Perubahan APBD Inhil 2025
11 Agustus 2025
IPSS Riau Siap Tampilkan Budaya Sulawesi Selatan di Tepian Narosa Pacu Jalur Kuantan Singingi
11 Agustus 2025
BDPN Minta Roadmap Perkelapaan Riau Sertakan Mitigasi Kerusakan Mangrove
11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, tapi Senjata Perubahan
11 Agustus 2025
ABUPI Kepri Siap Jadikan Pelabuhan Sebagai Industri Strategis di wilayah Perbatasan
11 Agustus 2025
Kerap Bikin Resah, Aksi Sepasang Kekasih Ini Akhirnya Dibongkar Polisi di Pasir Penyu
11 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Gong Panggung Melayu Internasional, Andrigo Targetkan Dukungan Wapres dan Gubernur
  • 2 Paripurna Ke-23, Bupati H. Herman Sampaikan Penjelasan RANPERDA Perubahan APBD Inhil 2025
  • 3 IPSS Riau Siap Tampilkan Budaya Sulawesi Selatan di Tepian Narosa Pacu Jalur Kuantan Singingi
  • 4 BDPN Minta Roadmap Perkelapaan Riau Sertakan Mitigasi Kerusakan Mangrove
  • 5 ABUPI Kepri Siap Jadikan Pelabuhan Sebagai Industri Strategis di wilayah Perbatasan
  • 6 Kerap Bikin Resah, Aksi Sepasang Kekasih Ini Akhirnya Dibongkar Polisi di Pasir Penyu
  • 7 Menjaga Tuah, Melindungi Marwah : Saatnya Selamatkan Mangrove dan Kelapa Rakyat Inhil
  • 8 Polres Inhil dan Polsek Jajaran Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan 1 Ton Beras SPHP di Dua Kecamatan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media