Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi
BUALBUAL.com - Dua remaja pelaku pemalakan di Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diringkus polisi. Pelaku melakukan aksinya dengan membawa senjata tajam (Sajam) jenis badik.
Keduanya diketahui masih dibawah umur, satu di antaranya adalah berstatus sebagai pelajar.
Para pelaku ditangkap atas dasar laporan orang tua korban yang tidak terima anaknya mengalami pemalakan.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku inisial R (17) dan W (15) meminta uang sebesar Rp.20 ribu kepada korbannya inisial AF (14).
Para pelaku dikenai pasal 368 Ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76c UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang - Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan anak.
"Awalnya AF keluar dari Puskesmas Kotabaru dan hendak pulang ke Sei Dungun Sanglar, RT 002 RW 003 Desa Sanglar, Kecamatan Reteh, Selasa (6/5/2025) sore, dengan mengendarai sepeda motor," terang Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora.
Ditengah perjalanan, korban berhentikan dan dimintai uang Rp20 ribu oleh kedua pelaku, korban menjawab hanya memiliki uang Rp15 ribu. Pelaku langsung menggeledah pakaian hingga jok motor korban, namun tidak di temukan uang lebih.
"Pelaku lalu pergi masuk kedalam sebuah lorong, yang tidak jauh dari tempat korban di mintai uang. Korban menelpon temannya untuk datang menemui korban," paparnya.
Korban dan temannya menghampiri pelaku hendak meminta kembali uang Rp.15 ribu yang telah diambil pelaku, namun pelaku mengeluarkan sebilah badik dari pinggang dan mengayunkannya ke arah tangan dan kepala korban.
"Korban juga di dorong oleh pelaku hingga terjatuh dan mengancam teman korban. Korban bersama temanya pulang meninggalkan pelaku," tuturnya.
*Tindak Pidana kedua:*
Pelaku Pembacokan di Acara Orgen Tunggal Diamankan Polsek Keritang
Indragiri Hilir,- Acara orgen tunggal di Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil berujung pada pembacokan, Pada Rabu (7/5/2025).
Pelaku, M (29) awalnya beradu mulut dengan salah seorang penonton orgen lainnya. Melihat percekcokan, korban inisial S (43) mencoba untuk melerai keduanya.
Tidak senang tindakan S, pelaku mencabut senjata tajam jenis badik di pinggang dan mengayunkannya secara membabi buta kearah korban sehingga mengenai bagian tangan, kepala dan punggung.
Dengan adanya luka bacok yang dialami, korban langsung dibawa ke UPT Puskesmas Kotabaru untuk dilakukan pengobatan.
Pelaku beserta dengan barang bukti badik yang berhulukan kayu diamankan dari rumahnya dan dibawa ke Polsek Keritang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora mengatakan pelaku dikenai Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana.
"Kasus ini menjadi atensi kami, Tim operasi telah dibentuk untuk menindak segala macam tindakan pidana Penyakit Masyarakat (Pekat) seperti premanisme dan Debt Kolektor yang menyalahi aturan dalam rangka Operasi Lancang Kuning 2025," pungkasnya.

Berita Lainnya
Begini Alasan Kejati Tahan Yan Prana, Ada Intimidasi Saksi Kasus Dana Rutin Bappeda Siak
Tiga Pria Bandar Narkoba di Tangkap Polsek LBJ Inhu
Bikin Geger! Polres Kampar Bongkar 6 Kasus Besar Sekaligus, dari PETI hingga Pemerkosaan
Laporan LSM KPH-PL Terkait Dugaan Perambah Hutan di Rohil, Kapolres Rohil gerak Cepat
KPK Geledah Kuansing dan Pekanbaru, Dokumen Rahasia Hingga Mobil Land Cruiser Disita
Hasil Observasi Kejiwaan dari RSJ Sudah Keluar, Pelaku Mutilasi Anak Kandung di Inhil Bukan ODGJ
Residivis Sabu Dibekuk di Rupat Utara, Uang Hasil Penjualan Ikut Disita
Polisi Riau Tangkap Pelaku Perjudian Online Hinggs Domino Dikontrakan
Lagi, Seorang Pengedar Shabu Ditangkap Resnarkoba Polres Kampar di Kel. Pulau Bangkinang
Polda Lampung Berhasil Ungkap Tindak Pidana Penambangan Minerba Tanpa Ijin
Niat Kelabui Polisi, Simpan Sabu di Bingkai Kaligrafi, Tono Diringkus Polsek Lirik
Curi Kotak Amal, Residivis Ini Diringkus Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura