Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Perdana, Pelanggar PSBB Kota Pekanbaru Disidang Secara Online
BUALBUAL.com - Aparat penegak hukum bertindak tegas dalam mengawal pelaksanaan PSBB Kota Pekanbaru, hari ini Rabu (29/4), pelaku pelanggar PSBB Kota Pekanbaru diajukan ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebanyak 16 orang Tersangka menjalani proses sidang pengadilan secara online dari Mapolresta, dari 2 TKP kasus yang berbeda.
Sebagaimana diketahui, pada Sabtu yang lalu aparat Polresta Pekanbaru mengamankan 1orang laki-laki yang mencoba melawan petugas dan tidak menuruti perintah aparat/petugas untuk menjalankan peraturan perundang undangan terkait pelaksanaan PSBB Kota Pekanbaru.
Kejadian bermula tanggal 18 April sekitar 11.00 Wib di Warnet jalan Rambutan, Sidomulyo Timur Marpoyan Damai Pekanbaru, pelaku yang berinisial RP, 65 Tahun (seorang buruh harian lepas) beralamat di Jl. Pramuka III no.27 Kel Lolong Belanti Padang Utara Padang Sumbar tersebut kedapatan asyik bermain game bersama 3 orang lainnya di warnet tersebut.
Petugas Kepolisian yang mendapatkan informasi adanya Warnet yang buka, langsung menuju ke lokasi dan mendapati kondisi warnet yang masih beroperasi dengan pemain lebih kurang 4 orang, dan 1 orang operator yang merupakan pemilik warnet. Namun setelah diberikan himbauan berulang kali untuk bubar dan menutup warnet, tidak di indahkan oleh pelaku.
Sementara itu jajaran Ditkrimum Polda Riau menjaring 15 orang pelaku atas nama FR dkk (15 Orang) dari TKP sebuah tempat hiburan di Jl Soekarno Hatta Kota Pekanbaru pada hari Jumat, 10 April 2020 jam 23.00 wib dimana pada saat pelaksanaan operasi di temukan tempat hiburan masih buka dan beroperasi dan di salah satu room di temukan 15 orang sedang melakukan pesta ulang tahun dengan cara minum2an keras dan memakai narkoba (dari hasil test urine), kemudian di serahkan ke Yayasan Mercusuar untuk di rehabilitasi dan dilakukan proses penegakan hukum.
Setelah proses penyidikan rampung, dan sesuai koordinasi dengan PJU dan Hakim, hari ini dilakukan sudang secara online terhadap Tersangka dan terbuka untuk umum. Tersangka disidang dari Mapolresta oleh Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam beberapa kesempatan Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Efendy Sik SH Msi mengatakan bahwa Kepolisian Daerah Riau mengawal dan menjamin PSBB terlaksana sesuai dengan Perwako No 74, dan akan menindak tegas para pelaku yang melanggar.
“Proses penegakan hukum ini adalah upaya terakhir dalam penegakan PSBB setelah upaya lain yang sudah dilakukan namun masyarakat tetap membandel dengan sengaja melanggar peraturan”.
“Agar proses penegakan hukum ini menjadi perhatian kita semua agar berlaku tertib sesuai anjuran pemerintah.”
Bahwa semuanya dilakukan secara profesional dan proporsional mengedepankan upaya persuasif demi memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 ini.

Berita Lainnya
Satu Pelaku Masih Dibawah Umur, Polisi Tangkap Komplotan Curanmor di Pelalawan
Kasus KDRT dan Kekerasan Anak yang Dilakukan Warga Singapore, Saksi Korban: Dipicu Hal Sepele
Penggerebekan di Pelalawan, Polisi Amankan Dua Tersangka dan 19 Paket Sabu
Diduga Cabuli Pelajar Usia 13 Tahun, 2 Pemuda di Pekanbaru Amankan Polisi
Cekcok dengan Mantan Istri, Seorang Ayah di Rejosari Tega Aniaya Kedua Anaknya
Otak Pelaku Pelemparan Kepala Anjing di Rumah Ketua LAMR Pekanbaru Ditangkap Polda Riau
Penggerebekan di Kotabaru Seberida, Polisi Sita Puluhan Gram Shabu dan Ekstasi
Tak Sampai 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Siak
Marjani Ditahan KPK, Kuasa Hukum Tetap Keberatan: Ini Tidak Adil!
ODGJ Mutilasi terhadap Anak Kandung di Tembilahan Dibawa ke RSJ Tampan Pekanbaru
Buron Selama Satu Tahun, Pelaku Curas Akhirnya Dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak
Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat