Pengedar Sabu Kampung Besar Seberang Rengat Diciduk, Puluhan Paket Sabu Disita
BUALBUAL.COM INHU – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu berhasil membekuk seorang pengedar narkotika di wilayah Jalan Sri Paduka, Desa Kampung Besar Seberang, Kecamatan Rengat. Dalam operasi yang berlangsung Minggu (30/8/2026) sekira pukul 17.00 WIB ini, petugas menyita puluhan paket sabu serta perlengkapan transaksi dan uang tunai.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH mengonfirmasi peristiwa tersebut. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, penindakan berawal dari laporan masyarakat yang menerima adanya aktivitas mencurigakan serta transaksi narkotika di lokasi kejadian pada Jumat (28/8/2026).
Menerima laporan tersebut, Ps. Kanit I Sat Resnarkoba Polres Inhu Aiptu Nopri, SH segera melaporkan kepada Kasat Resnarkoba AKP Rian Onel, S.H., M.H., yang kemudian langsung memimpin tim turun melakukan penyelidikan mendalam. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka bernama Js alias Joko (29) warga setempat, berperan aktif sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi terkini bahwa tersangka berada di samping kediamannya, tim bergerak cepat menuju lokasi tepatnya Minggu sore. Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang barang bukti, namun petugas segera menelusuri dan menemukan barang berupa kotak air pod berisi 27 bungkus sabu serta peralatan pendukung.
Penggeledahan dilanjutkan ke badan tersangka dan kediamannya, tepatnya di Jalan Sri Paduka tersebut. Petugas berhasil mengamankan:
- 29 bungkus narkotika sabu dengan berat kotor total 11,31 gram
- 2 unit timbangan digital
- Peralatan penyimpanan/pembungkus
- 1 unit HP
- Uang tunai Rp550.000
- Berbagai barang pendukung peredaran lainnya
Tersangka mengakui seluruh barang bukti itu miliknya sendiri. Pihak kepolisian kemudian membawa tersangka beserta barang bukti lengkap ke Polres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disempurnakan dengan UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Inhu menegaskan komitmennya terus membasmi peredaran gelap narkotika hingga ke pelosok desa demi menjaga keamanan dan masa depan masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu.

Berita Lainnya
Jual Nomor Judi Togel Di Warung, Warga Desa Belung ini Ditangkap Polisi
Polisi Berhasil Ringkus Bandar dan Pengguna Sabu di Tembilahan Hulu
Demi Lepas dari Tuduhan Mencuri, Seorang Warga Tasik Injak Alquran
Anak Kampung Lawan Ketidakadilan, Marjani Gugat KPK dan Kini Ditahan
Aksi Nekat 4 Perampok Bersenpi, Gasak BRI Pasar Sudomulyo Di Siang Hari
Bawang Eks Impor Tanpa Jaminan Kesehatan Kembali Dimusnahkan Kementan
Tiga Saksi dari Swasta Dipriksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Eks Kepala BPN Riau M Syahrir
Terparkir di Depan Rumah, Motor Milik Warga Tembilahan Ini Lenyap Digondol Maling
Pasutri di Bengkalis Dituntut 6 dan 4 Tahun Penjara dalam Kasus Penyelundupan WNI dari Malaysia
Kurang dari Sepekan, Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman 4,1 Kg Paket Ganja
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu di Desa Tanah Merah
Berantas Ilegal Logging, Polres Inhu Amankan Tiga Pelaku di Desa Alim