• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Pemerintah
  • Pekanbaru

Belum Punya Penetapan KPM

15 SPPG MBG di Riau Kena Sanksi BGN, Wajib Lengkapi Administrasi dalam 10 Hari

Redaksi

Senin, 31 Agustus 2026 10:35:24 WIB Dibaca : 390 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 15 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Riau. Penghentian dilakukan karena SPPG tersebut belum memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah.

BGN memberikan waktu maksimal 10 hari kalender kepada SPPG yang terkena sanksi untuk melengkapi dan memperbaiki administrasi. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat BGN Nomor 3758/D.TWS/08/2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara Kejadian Menonjol yang diterbitkan pada 24 Agustus 2026.

Dalam surat tersebut, BGN menyebut penghentian operasional sementara sebagai sanksi ringan. Selama masa sanksi, seluruh hak operasional 15 SPPG dihentikan maksimal selama 10 hari kalender sejak surat diterbitkan.

“Ditemukan bahwa SPPG terlampir tidak memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah,” demikian bunyi surat BGN.

15 SPPG Tersebar di Delapan Kabupaten/Kota

Sebanyak 15 SPPG yang dikenai penghentian sementara tersebar di delapan kabupaten/kota di Riau.

Kota Pekanbaru menjadi daerah dengan jumlah terbanyak, yakni empat SPPG:

  1. SPPG Kota Pekanbaru Marpoyan Damai Perhentian Marpoyan 2, dipimpin Gunawan Emmanuelle Diego Taraja Simamora.
  2. SPPG Kota Pekanbaru Marpoyan Damai Sidomulyo Timur 1, dipimpin Adi Putra Silaban.
  3. SPPG Kota Pekanbaru Marpoyan Damai Tangkerang Barat 1, dipimpin Rahmad Donnald Risman.
  4. SPPG Kota Pekanbaru Tuahmadani Airputih, dipimpin Vadel Arinilhaqqi.

Kabupaten Rokan Hilir terdapat tiga SPPG:

  1. SPPG Rokan Hilir Bagansinembah Bagan Batu 3, dipimpin Yohanes Parningotan Siburian.
  2. SPPG Rokan Hilir Rimba Melintang Rimba Melintang 2, dipimpin Dimas Yudhisthira Sagala.
  3. SPPG Rokan Hilir Tanjung Medan Tanjung Medan, dipimpin Wawan Ahmad Syahputra, S.P.

Kabupaten Bengkalis terdapat dua SPPG, yakni:

  1. SPPG Bengkalis Bathin Solapan Air Kulim, dipimpin Rado Ricardo.
  2. SPPG Bengkalis Bathin Solapan Sebangar, dipimpin Ade Afandi.

Kabupaten Siak juga terdapat dua SPPG:

  1. SPPG Siak Dayun Berumbung Baru 2, dipimpin Febri Alfian Andrias.
  2. SPPG Siak Koto Gasib Buatan III, dipimpin Ichsan Falia Pratama.

Sementara itu, masing-masing satu SPPG terdapat di Kepulauan Meranti, Kuantan Singingi, Pelalawan, dan Rokan Hulu.

Di Kepulauan Meranti, SPPG yang dikenai sanksi adalah SPPG Kepulauan Meranti Tebing Tinggi Selatpanjang Timur yang dipimpin Syukri Fajar.

Di Kuantan Singingi terdapat SPPG Kuantan Singingi Pangean Pasar Baru Pangean yang dipimpin Durotun Nasihin.

Di Pelalawan terdapat SPPG Pelalawan Bandar Sei Kijang Muda Setia yang dipimpin Adri Yalfida Melta.

Sedangkan di Rokan Hulu terdapat SPPG Rambah Pematang Berangan yang dipimpin Halim Ferdana.

Diberi Waktu Memperbaiki Administrasi

BGN menegaskan penghentian sementara tersebut bukan merupakan pemberhentian permanen.

Seluruh SPPG yang terkena sanksi masih diberikan kesempatan untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen administrasi yang menjadi dasar penghentian operasional.

Selain itu, kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran menggunakan Virtual Account (VA) paling lambat 1x24 jam untuk periode operasional sebelum surat pemberhentian diterbitkan.

Status penghentian sementara dapat dicabut setelah SPPG menyerahkan Surat Penetapan KPM yang sah. Dokumen tersebut harus terlebih dahulu diverifikasi oleh Kepala KPPG sebelum disampaikan kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.

Sanksi Bisa Ditingkatkan

BGN menegaskan batas waktu perbaikan administrasi tidak dapat diabaikan.

Jika hingga masa sanksi berakhir SPPG belum menyampaikan Surat Penetapan KPM yang sah, kategori sanksi akan ditingkatkan secara otomatis.

“Apabila hingga batas waktu sanksi berakhir SPPG belum menyampaikan surat yang dimaksud, maka akan diberlakukan eskalasi kategori sanksi secara otomatis,” demikian penegasan BGN.

Kebijakan ini merupakan bagian dari pengawasan dan penataan administrasi penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

BGN memastikan setiap SPPG harus menjalankan operasional berdasarkan data kelompok penerima manfaat yang memiliki dasar administrasi sah dan telah diverifikasi.

Surat tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2026 serta Nota Dinas Kepala Pusat Data dan Informasi BGN Nomor ND-102/08/2026/DATIN tanggal 20 Agustus 2026.

BGN juga menegaskan seluruh proses administrasi dan pengawasan dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas biaya. Jajaran Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan disebut tidak menerima maupun meminta imbalan, hadiah, atau gratifikasi dalam bentuk apa pun.

BGN masih membuka kemungkinan melakukan peninjauan kembali apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan atau ketidaksesuaian dalam penerbitan surat pemberhentian tersebut.

Dengan demikian, penghentian sementara operasional 15 SPPG di Riau bukan merupakan penghentian permanen, melainkan langkah penertiban administrasi. Keberlanjutan operasional SPPG tersebut bergantung pada pemenuhan dan verifikasi dokumen penetapan kelompok penerima manfaat dalam batas waktu yang telah ditentukan BGN.


Sumber : Riauin.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Wabup Inhil Resmikan Rumah Tahsin dan Tahfidz Ibnu Katsir Program BKMT Tembilahan Hulu

Ini Saran Gubri Syamsuar, Agar BAZNAS Lebih Banyak Manfaat Kepada Masyarakat

Sejak 30 Maret, Gugus Tugas Covid-19 Bengkalis Telah Gunakan 3.027 Alat Rapid Test

Calon Haji Sebelum Brangkat Dapat Bimbingan Manasik Di Masjid Arafah Duri

Kembangkan Potensi Energi untuk Kesejahteraan, Wagub Marlin Terima Dewan Energi Nasional

Bahas Bantuan Sosial Covid-19, Sekdaprov Riau Gelar Vidcon Bersama Sekda se-Riau

Cuaca hujan, Wabup Bagus Santoso, Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila dalam Ruangan

Pererat Silaturahmi, Ketua Lembaga Tepak Sirih Sambangi Kantor Kepenghuluan Labuhan Papan

96.496 Siswa Lulus Ujian SNMPTN, Pemerintah Siapkan 400 Ribu Beasiswa KIP-Kuliah

Bupati Kasmarni Ikut Rapat Bersama Plt. Gubri, Bahas Sejumlah Isu Pembangunan

Sebanyak 62 Calon Petugas Haji Riau Akan Ikuti Seleksi Tahap Kedua

Terungkap! Ternyata Ini Dibalik Rencana Besar Bupati Inhil Usulkan Pinjaman Daerah 200 Miliar

Terkini +INDEKS

Maulid Nabi 1448 H, KKSS Inhil Hadirkan Gurutta Ustaz Muhammad Yusuf dari Sulsel

07 September 2026
Meski Persiapan Minim, PERTINA Inhil Raih 2 Emas, 2 Perak dan 1 Perunggu di Kejurprov Tinju Riau
07 September 2026
Amanah di Usia Muda, Putra Asli Kuansing Pimpin Masa Ta'aruf Fakultas Ushuluddin UIN Suska Riau
07 September 2026
Sambut Mahasiswa Baru 2026, Fakultas Ushuluddin UIN Suska Riau Hadirkan Tokoh Inspiratif
07 September 2026
Karhutla Dayun Siak Kembali Membara, Water Bombing dan 4 Alat Berat Dikerahkan
06 September 2026
Sudah Ditegur Kades, Pria di Meranti Tetap Bakar Lahan hingga 85 Hektare Terbakar
06 September 2026
Penegakan Hukum Karhutla Berjalan, Polda Riau Amankan 44 Tersangka
06 September 2026
Beredar di TikTok, Kades Lubuk Besar Buka Suara Soal Dana Desa dan SKT
06 September 2026
Karhutla di Kateman Inhil, PT Pulau Sambu dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api
06 September 2026
Dugaan TPPO di Rohul Terungkap, Empat Perempuan Diduga Jadi Korban
06 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Amanah di Usia Muda, Putra Asli Kuansing Pimpin Masa Ta'aruf Fakultas Ushuluddin UIN Suska Riau
  • 2 Sambut Mahasiswa Baru 2026, Fakultas Ushuluddin UIN Suska Riau Hadirkan Tokoh Inspiratif
  • 3 Sudah Ditegur Kades, Pria di Meranti Tetap Bakar Lahan hingga 85 Hektare Terbakar
  • 4 Penegakan Hukum Karhutla Berjalan, Polda Riau Amankan 44 Tersangka
  • 5 Beredar di TikTok, Kades Lubuk Besar Buka Suara Soal Dana Desa dan SKT
  • 6 Karhutla di Kateman Inhil, PT Pulau Sambu dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api
  • 7 Dugaan TPPO di Rohul Terungkap, Empat Perempuan Diduga Jadi Korban
  • 8 35 Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Dibatalkan Imbas Debu Vulkanik
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media