• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Pemerintah
  • Pekanbaru

Belum Punya Penetapan KPM

15 SPPG MBG di Riau Kena Sanksi BGN, Wajib Lengkapi Administrasi dalam 10 Hari

Redaksi

Senin, 31 Agustus 2026 10:35:24 WIB Dibaca : 515 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 15 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Riau. Penghentian dilakukan karena SPPG tersebut belum memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah.

BGN memberikan waktu maksimal 10 hari kalender kepada SPPG yang terkena sanksi untuk melengkapi dan memperbaiki administrasi. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat BGN Nomor 3758/D.TWS/08/2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara Kejadian Menonjol yang diterbitkan pada 24 Agustus 2026.

Dalam surat tersebut, BGN menyebut penghentian operasional sementara sebagai sanksi ringan. Selama masa sanksi, seluruh hak operasional 15 SPPG dihentikan maksimal selama 10 hari kalender sejak surat diterbitkan.

“Ditemukan bahwa SPPG terlampir tidak memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah,” demikian bunyi surat BGN.

15 SPPG Tersebar di Delapan Kabupaten/Kota

Sebanyak 15 SPPG yang dikenai penghentian sementara tersebar di delapan kabupaten/kota di Riau.

Kota Pekanbaru menjadi daerah dengan jumlah terbanyak, yakni empat SPPG:

  1. SPPG Kota Pekanbaru Marpoyan Damai Perhentian Marpoyan 2, dipimpin Gunawan Emmanuelle Diego Taraja Simamora.
  2. SPPG Kota Pekanbaru Marpoyan Damai Sidomulyo Timur 1, dipimpin Adi Putra Silaban.
  3. SPPG Kota Pekanbaru Marpoyan Damai Tangkerang Barat 1, dipimpin Rahmad Donnald Risman.
  4. SPPG Kota Pekanbaru Tuahmadani Airputih, dipimpin Vadel Arinilhaqqi.

Kabupaten Rokan Hilir terdapat tiga SPPG:

  1. SPPG Rokan Hilir Bagansinembah Bagan Batu 3, dipimpin Yohanes Parningotan Siburian.
  2. SPPG Rokan Hilir Rimba Melintang Rimba Melintang 2, dipimpin Dimas Yudhisthira Sagala.
  3. SPPG Rokan Hilir Tanjung Medan Tanjung Medan, dipimpin Wawan Ahmad Syahputra, S.P.

Kabupaten Bengkalis terdapat dua SPPG, yakni:

  1. SPPG Bengkalis Bathin Solapan Air Kulim, dipimpin Rado Ricardo.
  2. SPPG Bengkalis Bathin Solapan Sebangar, dipimpin Ade Afandi.

Kabupaten Siak juga terdapat dua SPPG:

  1. SPPG Siak Dayun Berumbung Baru 2, dipimpin Febri Alfian Andrias.
  2. SPPG Siak Koto Gasib Buatan III, dipimpin Ichsan Falia Pratama.

Sementara itu, masing-masing satu SPPG terdapat di Kepulauan Meranti, Kuantan Singingi, Pelalawan, dan Rokan Hulu.

Di Kepulauan Meranti, SPPG yang dikenai sanksi adalah SPPG Kepulauan Meranti Tebing Tinggi Selatpanjang Timur yang dipimpin Syukri Fajar.

Di Kuantan Singingi terdapat SPPG Kuantan Singingi Pangean Pasar Baru Pangean yang dipimpin Durotun Nasihin.

Di Pelalawan terdapat SPPG Pelalawan Bandar Sei Kijang Muda Setia yang dipimpin Adri Yalfida Melta.

Sedangkan di Rokan Hulu terdapat SPPG Rambah Pematang Berangan yang dipimpin Halim Ferdana.

Diberi Waktu Memperbaiki Administrasi

BGN menegaskan penghentian sementara tersebut bukan merupakan pemberhentian permanen.

Seluruh SPPG yang terkena sanksi masih diberikan kesempatan untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen administrasi yang menjadi dasar penghentian operasional.

Selain itu, kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran menggunakan Virtual Account (VA) paling lambat 1x24 jam untuk periode operasional sebelum surat pemberhentian diterbitkan.

Status penghentian sementara dapat dicabut setelah SPPG menyerahkan Surat Penetapan KPM yang sah. Dokumen tersebut harus terlebih dahulu diverifikasi oleh Kepala KPPG sebelum disampaikan kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.

Sanksi Bisa Ditingkatkan

BGN menegaskan batas waktu perbaikan administrasi tidak dapat diabaikan.

Jika hingga masa sanksi berakhir SPPG belum menyampaikan Surat Penetapan KPM yang sah, kategori sanksi akan ditingkatkan secara otomatis.

“Apabila hingga batas waktu sanksi berakhir SPPG belum menyampaikan surat yang dimaksud, maka akan diberlakukan eskalasi kategori sanksi secara otomatis,” demikian penegasan BGN.

Kebijakan ini merupakan bagian dari pengawasan dan penataan administrasi penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

BGN memastikan setiap SPPG harus menjalankan operasional berdasarkan data kelompok penerima manfaat yang memiliki dasar administrasi sah dan telah diverifikasi.

Surat tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2026 serta Nota Dinas Kepala Pusat Data dan Informasi BGN Nomor ND-102/08/2026/DATIN tanggal 20 Agustus 2026.

BGN juga menegaskan seluruh proses administrasi dan pengawasan dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas biaya. Jajaran Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan disebut tidak menerima maupun meminta imbalan, hadiah, atau gratifikasi dalam bentuk apa pun.

BGN masih membuka kemungkinan melakukan peninjauan kembali apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan atau ketidaksesuaian dalam penerbitan surat pemberhentian tersebut.

Dengan demikian, penghentian sementara operasional 15 SPPG di Riau bukan merupakan penghentian permanen, melainkan langkah penertiban administrasi. Keberlanjutan operasional SPPG tersebut bergantung pada pemenuhan dan verifikasi dokumen penetapan kelompok penerima manfaat dalam batas waktu yang telah ditentukan BGN.


Sumber : Riauin.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Mengejutkan! Program Makan Gratis Disebut Dongkrak PAD Pekanbaru Tembus Rp1,2 Triliun

IKKS Apresiasi Pemprov Riau Mau Fasilitasi Konflik Kuansing

Bupati HM Wardan Buka Pertemuan Forum Pembauran Kebangsaan Inhil

Plt Bupati Bintan beserta Istri Sholat Idul Fitri di Masjid Raya Nurul Iman Kijang

Dinilai Konsisten Dukung Gerakan Zakat, Gubernur Riau Terima Baznas Nasional Award

Bupati Inhil Tegaskan Pemasangan Portal Untuk Batasi Angkutan Berat di Jalan Lintas Rengat- Tembilahan

BAZNAS Bengkalis Salurkan Zakat Rp495 juta Untuk 2.133 Mustahik Terdampak Covid 19

Jelang Peacemaker Award 2025, Kemenkumham Riau Perkuat Sinergi dengan Dinas PMD

Gubernur Riau Usulkan Sultan Siak II Tengku Buwang Asmara Jadi Pahlawan Nasional

Meranti dan Bengkalis Dapat Dua Ekor Sapi Kurban Presiden Prabowo, Ini Alasannya

Bupati Inhil Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Puting Beliung di Desa Sungai Bela

Sebanyak 62 Calon Petugas Haji Riau Akan Ikuti Seleksi Tahap Kedua

Terkini +INDEKS

Grib Jaya DPC Kabupaten Bengkalis Gelar Aksi Sosial Bagi Masker Dan Acara Mendo'a

16 Oktober 2026
Mahasiswa Kepung Polda Riau! Desak Korporasi Pembakar Hutan Diusut Tanpa Pandang Bulu
16 Oktober 2026
Rumah di Bagansiapiapi Dikepung Polisi Bersenjata, Sejumlah Pria Digiring Keluar
16 Oktober 2026
Awalnya Cuma Pinjam Honda PCX, Ending-nya Diborgol! Pria 29 Tahun Diamankan Polisi
16 Oktober 2026
Terungkap di Sidang! Saksi Sebut Pajero Rp700 Juta Dipakai Istri Muda Suhardiman Amby
16 Oktober 2026
Terungkap di Sidang! Land Cruiser Rp2,05 M Diduga Barang Suap Gagal Dijual, Akhirnya Dibawa ke Jakarta
16 Oktober 2026
Terekam CCTV! Dua Maling Nyaris Bobol Pagar Rumah di Pekanbaru, Cuma Butuh 55 Detik
16 Oktober 2026
303 Gram Sabu Digagalkan! Dua Pengedar Dibekuk Saat Melintas di Jalan Lintas Timur Inhu
16 Oktober 2026
Digaji Uang Rakyat Tapi Mangkir 174 Hari! Bupati Siak Langsung Pecat 10 ASN
16 Oktober 2026
Bikin Bangga Riau! Diva Kuansing Raih Standing Ovation dari Tiga Juri DA8 Indosiar
16 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Mahasiswa Kepung Polda Riau! Desak Korporasi Pembakar Hutan Diusut Tanpa Pandang Bulu
  • 2 Kabut Asap Belum Usai! Disdik Pekanbaru Perpanjang PJJ hingga 17 Oktober
  • 3 247 Kepsek di Inhu Sudah Dilantik, Tapi Belum Bisa Bertugas! Ternyata Ini Penyebabnya
  • 4 Kabut Asap Makin Pekat, PMI Kuansing Turun Tangan Bagikan Ribuan Masker Gratis!
  • 5 Sarang Narkoba di Pangeran Hidayat Dibongkar, 6 Orang Diciduk dan 20 Paket Diduga Sabu Disita
  • 6 12 Sapi Dibawa, Uang Tak Pernah Kembali! Pria di Rumbai Diduga Gelapkan Rp195 Juta
  • 7 PKB Inhil Siap Tancap Gas! Pengurus Baru Resmi Dikukuhkan, Konsolidasi Besar Dimulai
  • 8 Jarak Pandang Hanya 500 Meter, Tiga Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Sempat Delay Akibat Kabut Asap
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media