Gubernur Ansar Sampaikan Ranperda LPP APBD Provinsi Kepri Tahun 2021
BUALBUAL.com - Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pelaksanaan Pertanggungjawaban (LPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2021 pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi, Senin (27/6), di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid, Gedung DPRD Provinsi Kepri, Tanjungpinang.
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri ke-27 masa sidang ke-II tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak, didampingi Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepri Raden Hari Tjahjono, dan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepri dr. Tengku Afrizal Dahlan. Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Adi Prihantara dan sejumlah perwakilan Forkompinda Kepri.
Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang harus disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Alhamdulillah, Ranperda tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 ini dapat kami susun berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku," ujar Gubernur Ansar.
Gubernur Ansar menyebutkan bahwa
penyampaian Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, merupakan refleksi dari nilai-nilai demokrasi yang diwujudkan oleh DPRD, sebagai mitra kerja pemerintah daerah. Hal ini
dapat mendorong semakin tumbuhnya semangat
obyektivitas, dalam memotret kinerja Pemerintahan Daerah, yang dilandasi kemitraan, untuk saling
melengkapi, dalam menterjemahkan kebutuhan dan
aspirasi masyarakat Kepulauan Riau.
"Sehingga tujuan pemerintah dalam mengelola sumber dan penggunaan dana secara efektif, efisien, ekonomis, transparan dan akuntabel dapat tercapai," kata Gubernur Ansar.
Adapun Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI telah
disampaikan pada hari Jum’at tanggal 20 Mei 2022 pada sidang paripurna Istimewa DPRD. Berdasarkan Undang- undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan Undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK-RI telah memeriksa neraca pemerintah daerah provinsi Kepulauan Riau per 31 Desember 2021. Berdasarkan pemeriksaan BPK, Pemerintah
Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan opini ”Wajar
Tanpa Pengecualian”.
Selanjutnya Gubernur Ansar menyampaikan substansi Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 yaitu Pendapatan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
terealisasi sebesar Rp 3,80 triliun dari yang
dianggarkan sebesar Rp 3,85 triliun, Belanja dan Transfer ke Kabupaten / Kota Terealisasi sebesar Rp 575,16 miliar dari yang dianggarkan sebesar Rp572,56 miliar, dan terakhir Neraca yang terdiri dari aset sebesar Rp 6,64 triliun dengan kewajiban sebesar Rp 512,85 miliar dan Ekuitas sebesar
Rp6,12 triliun.
Gubernur Ansar berharap Pimpinan dan Anggota Dewan agar dapat memberikan koreksi, saran dan masukan sehingga Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi semakin baik.

Berita Lainnya
Angkasa Pura Hentikan Penerbangan Bandara SSK II Pekanbaru
Suksesnya Serangkaian Giat Dirgahayu HUT Kemerdekaan RI ke 81, Camat Bahtin Solapan Beri Apresiasi Pada Seluruh Tim
Bupati Way Kanan Menyambut Baik Audensi DPD dan DPC AJOI
Hadiri HUT Korem 031/WB Ke 64, Bupati Bengkalis Kasmarni berharap Sinergi Yang Kuat Dengan Daerah
Melalui Dinas PMD Inhil, Bupati HM Wardan Tetapkan Pilkades Serentak Pada Tanggal 21 Oktober 2021
DPRD Inhil Gelar Paripurna Ke-17, Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Terima Nota KUPA-PPAS 2025
Rombongan Bupati Kasmarni, Dari Wisma Sri Mahkota Menuju DPRD, Arak-Arakan Adat Hidupkan Semangat Hari Jadi ke-514 Bengkalis
Harimau Sumatera Teror Warga Inhil, BBKSDA Pasang Kamera Trap dan Pantau dengan Drone
Kadis Pendidikan Hadi Prasetyo, Diperiksa KPK Terkait Jalan Lingkar Masa Bupati Herliyan Saleh
Bupati HM Wardan Menghimbau ASN Untuk Tidak Melakukan Mudik ke Luar Inhil
Pemprov Riau Bantu Anggaran Pembeliaan Kendaraan Operasional Desa
Pawai Pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Kelurahan Duri Barat