Gubernur Ansar Sampaikan Ranperda LPP APBD Provinsi Kepri Tahun 2021
BUALBUAL.com - Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pelaksanaan Pertanggungjawaban (LPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2021 pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi, Senin (27/6), di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid, Gedung DPRD Provinsi Kepri, Tanjungpinang.
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri ke-27 masa sidang ke-II tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak, didampingi Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepri Raden Hari Tjahjono, dan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepri dr. Tengku Afrizal Dahlan. Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Adi Prihantara dan sejumlah perwakilan Forkompinda Kepri.
Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang harus disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Alhamdulillah, Ranperda tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 ini dapat kami susun berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku," ujar Gubernur Ansar.
Gubernur Ansar menyebutkan bahwa
penyampaian Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, merupakan refleksi dari nilai-nilai demokrasi yang diwujudkan oleh DPRD, sebagai mitra kerja pemerintah daerah. Hal ini
dapat mendorong semakin tumbuhnya semangat
obyektivitas, dalam memotret kinerja Pemerintahan Daerah, yang dilandasi kemitraan, untuk saling
melengkapi, dalam menterjemahkan kebutuhan dan
aspirasi masyarakat Kepulauan Riau.
"Sehingga tujuan pemerintah dalam mengelola sumber dan penggunaan dana secara efektif, efisien, ekonomis, transparan dan akuntabel dapat tercapai," kata Gubernur Ansar.
Adapun Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI telah
disampaikan pada hari Jum’at tanggal 20 Mei 2022 pada sidang paripurna Istimewa DPRD. Berdasarkan Undang- undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan Undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK-RI telah memeriksa neraca pemerintah daerah provinsi Kepulauan Riau per 31 Desember 2021. Berdasarkan pemeriksaan BPK, Pemerintah
Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan opini ”Wajar
Tanpa Pengecualian”.
Selanjutnya Gubernur Ansar menyampaikan substansi Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 yaitu Pendapatan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
terealisasi sebesar Rp 3,80 triliun dari yang
dianggarkan sebesar Rp 3,85 triliun, Belanja dan Transfer ke Kabupaten / Kota Terealisasi sebesar Rp 575,16 miliar dari yang dianggarkan sebesar Rp572,56 miliar, dan terakhir Neraca yang terdiri dari aset sebesar Rp 6,64 triliun dengan kewajiban sebesar Rp 512,85 miliar dan Ekuitas sebesar
Rp6,12 triliun.
Gubernur Ansar berharap Pimpinan dan Anggota Dewan agar dapat memberikan koreksi, saran dan masukan sehingga Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi semakin baik.
Berita Lainnya
Kadiskes Riau: Tidak Ada Keluhan, Aman-aman Saja, 385 Tokoh dan Nakes Divaksin Covid-19
Warga RK 8 Kelurahan Kotabumi Udik Berterimakasih Atas Program P3-TGAI
Sejarah, Camara Nusantara Merapat di Dumai, 550 Ekor Sapi Seknas BUMP Indonesia Didistribusikan
Wali Kota Tanjungpinang dan Wagub Kepri Silaturahmi Forum RT RW Kelurahan Kampung Baru
DPD KNPI Kabupaten Bengkalis Afresiasi Pembentukan UPTD BLK
Sebanyak 85 Desa di Kabupaten Lampura Belum Setor Wajib Pajak Tahap Akhir
Bupati Lepas Atlet Asal Purwakarta yang Mewakili Jabar Untuk PON Papua
Masuki Tahun 2021, Ketua TP PKK Pimpin Rapat Evaluasi Kegiatan 2020
Gubernur Ansar Buka Musrenbang Kabupaten Karimun 2022
Rakorgub se-Sumatera 2022 Digelar, Ini Lima Fokus Pembahasannya
Pasien Positif Covid-19 di Inhu Bertambah Satu Orang
Petani: Terimakasih Bupati Bengkalis, Koperasi BBDM dan PT SDA