• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Pemerintah
  • Pekanbaru

Ingat! ASN Dilarang Terima Parcel Lebaran

Redaksi

Selasa, 04 April 2023 23:58:39 WIB Dibaca : 520 Kali
Cetak
ilustrasi/net


BUALBUAL.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru telah melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan mereka untuk menerima atau memberikan parcel yang berkaitan dengan Lebaran. Langkah ini diambil setelah Pemkot Pekanbaru menerima arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, mengatakan bahwa arahan tersebut telah diedarkan kepada masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pekanbaru. ASN tidak diizinkan dan dilarang menerima atau memberikan parcel yang berkaitan dengan Lebaran.

Iwan menekankan bahwa pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi jika ada ASN di lingkungan Pemkot Pekanbaru yang menerima atau memberi parcel di hari Lebaran. Dalam surat edaran tersebut, tercantum kata "dilarang" dan sanksi akan diberikan jika terbukti melanggar, termasuk kategori pelanggaran disiplin ASN.

KPK mengimbau Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara untuk menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam upaya pencegahan korupsi, terutama terkait gratifikasi pada hari raya agama atau perayaan hari besar lainnya. KPK mengingatkan bahwa penyelenggara negara tidak boleh melakukan permintaan, pemberian, atau penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Selain itu, mereka juga tidak boleh melakukan kegiatan yang bertentangan dengan tugas atau kewajiban mereka serta tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan tindakan korupsi. Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas atau kewajiban mereka, wajib melaporkannya kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi sesuai Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Semua pihak diharapkan dapat mengikuti aturan yang berlaku dan menjaga integritas dalam melaksanakan tugas dan kewajiban masing-masing.


Sumber : mcr /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Bahas Perekonomian Daerah, Gubri Terima Kunjungan OJK Provinsi Riau

Persit Kartika Candra Kirana Kodim 0314 Inhil Berikan Bantuan Masker kepada Masyarakat

Sinergi Lapas Narkotika Tanjungpinang Bersama BNNK

Bengkalis Juara Umum MTQ ke-43 Riau, Indragiri Hilir Masuk 5 Besar

DPC Peradi Sai Bekerja Sama dengan Unila Pendidikan Khusus Profesi Advokat

Tangani Penyakit Mulut dan Kuku, Pemkab Inhu Bentuk Gugus Pengendali PMK

Mendagri Memantau Langsung, Nongsa Sensassion Mulai Dipadati Wisatawan dari Singapura

63 Kendaraan yang Tidak Dilengkapi Buku Kir Terjaring

Nusantara Cinta Zakat, Roby akan bentuk Unit Pengumpulan Zakat

Sempat Berlumpur dan Dikeluhkan Warga, Jalan Parit Guntong-Pulau Kijang Mulai Diperbaiki

Endang Budi Karya Terkesan dengan Kekayaan Budaya Melayu

Lantik Pengurus AGPAII Kuansing, Bupati Tampung Aspirasi Guru PAI

Terkini +INDEKS

Seminar Personality Development UPBI Cetak Generasi Muda Siap Kerja dan Siap Bersaing

06 Juni 2026
Kepala Sobek hingga 14 Jahitan, Petani di Inhu Diduga Dianiaya Preman Bayaran PT SBP
06 Juni 2026
Kuasa Hukum Abdul Wahid: Belum Ada Bukti yang Menguatkan Dakwaan Jaksa, Siap Hadirkan Saksi Meringankan
06 Juni 2026
Korupsi PMKS Bengkalis Rp30,8 Miliar Disidangkan, Jaksa Ungkap Aset Daerah Dikuasai Bertahun-tahun
06 Juni 2026
Modus Pecah Paket untuk Raup Untung, Pengedar Sabu Akhirnya Tertangkap
06 Juni 2026
Mahasiswa Asal Kampar Tewas Tenggelam Saat Menangkap Ikan di Waduk Unri
06 Juni 2026
Heli Water Bombing Tambahan Mendarat di Pekanbaru, Dua Lagi Menyusul dari Australia
06 Juni 2026
Timsel Tetapkan 74 Nama Calon Anggota KPID Riau Lolos Seleksi Administrasi, Ini Daftarnya
06 Juni 2026
Milad ke-56 LAMR, Momentum Menjaga Marwah dan Jati Diri Melayu Riau
06 Juni 2026
Diduga Edarkan Sabu, Pria 55 Tahun di Tanjung Medan Ditangkap Polisi
06 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 PPWI Inhil Desak Pemda Inspeksi Seluruh Dapur MBG, Pastikan Pengelolaan Limbah Sesuai Standar
  • 2 Sidang Abdul Wahid: Arief Akui Pengumpulan Dana dari UPT dan Serahkan Uang ke Dani M Nursalam
  • 3 Haru dan Bahagia! Ratusan Warga Kembali Melihat Berkat Operasi Katarak Gratis Polda Riau
  • 4 Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain
  • 5 Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
  • 6 Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
  • 7 Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
  • 8 Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media