Ingat! ASN Dilarang Terima Parcel Lebaran
BUALBUAL.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru telah melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan mereka untuk menerima atau memberikan parcel yang berkaitan dengan Lebaran. Langkah ini diambil setelah Pemkot Pekanbaru menerima arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, mengatakan bahwa arahan tersebut telah diedarkan kepada masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pekanbaru. ASN tidak diizinkan dan dilarang menerima atau memberikan parcel yang berkaitan dengan Lebaran.
Iwan menekankan bahwa pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi jika ada ASN di lingkungan Pemkot Pekanbaru yang menerima atau memberi parcel di hari Lebaran. Dalam surat edaran tersebut, tercantum kata "dilarang" dan sanksi akan diberikan jika terbukti melanggar, termasuk kategori pelanggaran disiplin ASN.
KPK mengimbau Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara untuk menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam upaya pencegahan korupsi, terutama terkait gratifikasi pada hari raya agama atau perayaan hari besar lainnya. KPK mengingatkan bahwa penyelenggara negara tidak boleh melakukan permintaan, pemberian, atau penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Selain itu, mereka juga tidak boleh melakukan kegiatan yang bertentangan dengan tugas atau kewajiban mereka serta tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan tindakan korupsi. Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas atau kewajiban mereka, wajib melaporkannya kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi sesuai Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Semua pihak diharapkan dapat mengikuti aturan yang berlaku dan menjaga integritas dalam melaksanakan tugas dan kewajiban masing-masing.

Berita Lainnya
dr Indra Yovi: Tingginya Gelombang Kedua Covid 19 Tergantung Kita Bersama
Ketua DPRD Inhil Tegaskan Ini Uang Rakyat Tidak Ada Cawe-cawe dalam Wacana Pinjaman Daerah Rp200 Miliar
Said Syarifuddin Mundur, BKD Inhil Secepatnya Jabatan Sekdakab Inhil yang Kosong Akan Diisi
Camat Kotabumi Selatan Berikan Semangat pada Pos Ronda Wilayah Sukung Kelurahan Kelapa Tujuh
Dishub Bintan Akan Prioritaskan Rehab Dermaga Penumpang di Desa Kelong
Heboh! Nelayan Inhil Mengaku Diminta Bayar Rp350 Ribu untuk Urus e-Kusuka dan BBM Subsidi, Diskan Langsung Klarifikasi
Bupati Budi Utomo Resmikan Gedung Baru PTSP Kejari Lampung Utara
Tingkatkan Kualitas SDM: Gubri Ajak Asosiasi Dosen Riau Wujudkan Satu Rumah Satu Sarjana
Wakil Gubernur Riau Sambut Baik Kolaborasi Pihak Swasta Untuk Tangani Penurunan Stunting
Ratusan PNS dan Pejabat Fungsional Dilantik, Wali Kota Tekankan Integritas ASN
Pengguna Tol Permai Wajib Tahu! Hutama Karya Mulai Perbaikan Ruas Pekanbaru - Dumai
Belajar Pengembangan Pariwisata, Bupati Inhu Rezita Kunker ke Malang