Ingat! ASN Dilarang Terima Parcel Lebaran
BUALBUAL.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru telah melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan mereka untuk menerima atau memberikan parcel yang berkaitan dengan Lebaran. Langkah ini diambil setelah Pemkot Pekanbaru menerima arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, mengatakan bahwa arahan tersebut telah diedarkan kepada masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pekanbaru. ASN tidak diizinkan dan dilarang menerima atau memberikan parcel yang berkaitan dengan Lebaran.
Iwan menekankan bahwa pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi jika ada ASN di lingkungan Pemkot Pekanbaru yang menerima atau memberi parcel di hari Lebaran. Dalam surat edaran tersebut, tercantum kata "dilarang" dan sanksi akan diberikan jika terbukti melanggar, termasuk kategori pelanggaran disiplin ASN.
KPK mengimbau Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara untuk menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam upaya pencegahan korupsi, terutama terkait gratifikasi pada hari raya agama atau perayaan hari besar lainnya. KPK mengingatkan bahwa penyelenggara negara tidak boleh melakukan permintaan, pemberian, atau penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Selain itu, mereka juga tidak boleh melakukan kegiatan yang bertentangan dengan tugas atau kewajiban mereka serta tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan tindakan korupsi. Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas atau kewajiban mereka, wajib melaporkannya kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi sesuai Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Semua pihak diharapkan dapat mengikuti aturan yang berlaku dan menjaga integritas dalam melaksanakan tugas dan kewajiban masing-masing.

Berita Lainnya
Pemprov Minta Pusat Segera Bantu Tangani Abrasi di Tiga Pulau Terluar Riau
Program BBM Satu Harga di Inhil Belum Tuntas, Baru Capai 65 Persen
193 Kepala Desa di Inhil Resmi Perpanjang Masa Jabatan Jadi 8 Tahun
Siapa yang Salah? Gagalnya Paket Rehabilitasi Fisik Pustu Pemda Inhil Tahun 2024
Pembangunan Tol Pekanbaru - Rengat Digenjot, Koordinasi Lintas Sektor Diperketat
Bupati Kasmarni Sambut Baik, Safari Ramadhan dan Silaturahmi Danrem 031/Wira Bima
Bupati Herman Harap FJTI Jadi Jembatan Informasi Pemerintah dan Masyarakat
Bupati Inhil Uji Kelayakan Calon Direktur dan Komisaris PT KIG
Tertinggi di Sumatra, Realisasi Investasi Riau Melebihi Target Capai Rp82,5 T
Menpan RB Pastikan Tak Ada PHK Massal Honorer Tahun Ini
Setelah Proses Panjang, SK PAW Zulaikha Wardan Akhirnya Terbit, Gantikan Feriyandi di DPRD Riau
Bupati Sukiman dan Ketua PMI Rohul Salurkan Ratusan Paket Sembako kepada Para Pekerja Kebersihan dan Pertamanan